Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.Harry Wijaya
2.Herry Wijaya
3.Veronica Wijaya
3.Silvana Bouer
4.Nyoman Ulan Tanu
5.Maria Yvonne Javis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harry Wijaya
2Herry Wijaya
3Veronica Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAMUDIA GILANG MAHESA, S.H. dkkHarry Wijaya
2PRAMUDIA GILANG MAHESA, S.H. dkkHerry Wijaya
3PRAMUDIA GILANG MAHESA, S.H. dkkVeronica Wijaya
Tergugat
NoNama
1Silvana Bouer
2Nyoman Ulan Tanu
3Maria Yvonne Javis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, PARA PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan:
2. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 1411 beserta akses jalan yang merupakan satu kesatuan di dalamnya;
4. Menyatakan akses jalan dengan Panjang ±10 M, Lebar ± 3 M dan Luas ± 30 M2 adalah sah sebagai jalan keluar masuk PARA PENGGUGAT;
5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menutup akses jalan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Jalan Raya Imam Bonjol 
Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan Milik Para Penggugat
Sebelah Utara : Tanah Milik Tergugat I dan II
Sebelah Selatan : Jalan Raya Ade Irma Suryani 
7. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Mataram untuk melaksanakan sita tersebut;
8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuka kembali akses jalan dan mengembalikan pada keadaan semula;
9. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
10. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
11. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.
 
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak