INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 115/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.Harry Wijaya 2.Herry Wijaya 3.Veronica Wijaya |
3.Silvana Bouer 4.Nyoman Ulan Tanu 5.Maria Yvonne Javis |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, PARA PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan:
2. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 1411 beserta akses jalan yang merupakan satu kesatuan di dalamnya;
4. Menyatakan akses jalan dengan Panjang ±10 M, Lebar ± 3 M dan Luas ± 30 M2 adalah sah sebagai jalan keluar masuk PARA PENGGUGAT;
5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menutup akses jalan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Jalan Raya Imam Bonjol
Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan Milik Para Penggugat
Sebelah Utara : Tanah Milik Tergugat I dan II
Sebelah Selatan : Jalan Raya Ade Irma Suryani
7. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Mataram untuk melaksanakan sita tersebut;
8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuka kembali akses jalan dan mengembalikan pada keadaan semula;
9. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
10. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
11. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
