Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Mtr SRI MILIYANTI, SH PT. SYAILENDRA RAYA GROUP Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI MILIYANTI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SYAILENDRA RAYA GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.000.000,00
Petitum
PRIMER:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat kesepakatan lisan pendanaan perkara Nomor 21/Pdt.G.S/2025/PN Mtr, serta Perjanjian Penanganan Perkara dan Jasa Hukum tanggal 14 April 2026;----------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;--------------------------------------
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus, dan seketika sejumlah Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian:----------------------------------------------------------------------------------------
a. Sisa tagihan kesepakatan lisan: Rp47.000.000,00;------------------------------------------
b. Tagihan Success Fee (Pasal 3 Perjanjian): Rp20.000.000,00;------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.------------------------------------
 
 
SUBSIDER:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain dan tidak sependapat dengan tuntutan Primer PENGGUGAT, maka dengan kerendahan hati PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT secara parsial (sebagian) dengan amar putusan Subsider sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;------------------------------------------
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan melanggar asas itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata;----------------------------------------------
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus, dan seketika sejumlah Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
a. Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai pemenuhan kewajiban Success Fee berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Penanganan Perkara dan Jasa Hukum tertanggal 14 April 2026;------------------------------------------------------------------------
b.  Sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) sebagai ganti rugi materiil pengganti atas kerugian waktu, tenaga, pikiran, biaya operasional perkara, dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan secara nyata dan patut oleh PENGGUGAT selama proses penanganan perkara dan upaya penagihan kepada TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.------------------------------------
 
"ATAU"
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak