INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | SRI MILIYANTI, SH | PT. SYAILENDRA RAYA GROUP | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 67.000.000,00 | ||||
| Petitum | PRIMER:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat kesepakatan lisan pendanaan perkara Nomor 21/Pdt.G.S/2025/PN Mtr, serta Perjanjian Penanganan Perkara dan Jasa Hukum tanggal 14 April 2026;----------------------------------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;--------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus, dan seketika sejumlah Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian:----------------------------------------------------------------------------------------
a. Sisa tagihan kesepakatan lisan: Rp47.000.000,00;------------------------------------------
b. Tagihan Success Fee (Pasal 3 Perjanjian): Rp20.000.000,00;------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.------------------------------------
SUBSIDER:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain dan tidak sependapat dengan tuntutan Primer PENGGUGAT, maka dengan kerendahan hati PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT secara parsial (sebagian) dengan amar putusan Subsider sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;------------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan melanggar asas itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata;----------------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus, dan seketika sejumlah Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
a. Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai pemenuhan kewajiban Success Fee berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Penanganan Perkara dan Jasa Hukum tertanggal 14 April 2026;------------------------------------------------------------------------
b. Sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) sebagai ganti rugi materiil pengganti atas kerugian waktu, tenaga, pikiran, biaya operasional perkara, dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan secara nyata dan patut oleh PENGGUGAT selama proses penanganan perkara dan upaya penagihan kepada TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.------------------------------------
"ATAU"
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
