INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.AKHMAD FADLI, S.Pd 2.HADIRIN |
Muhammad Syawaludin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 03 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT;
2. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Kerjasama Nomor:110 yang dibuat di kantor Notaris NI LUH PUTU YUWINDA WIASINI, SH., M.Kn, tertanggal 11 Februari 2022, tersebut;
4. Menyatakan hukum TERGUGAT (Muhammad Syawaludin selaku Direktur PT. MAHAKARYA TUNAS JAYA) telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT berupa:
- Menyerahkan atau Mengembalikan sisa nilai obyek yang belum terealisasikan sebesar Rp.3.168.500.000,- (Tiga miliar seratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
- Memberikan porsentase bagi hasil dan atau pembagian keuntungan bersih sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap hasil penjualan unit rumah subsidi yang terbangun diatas sebidang Tanah Sawah yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor:3/Banyumulek, gambar situasi Nomor: 1705/1988, tanggal 10 Oktober 1988, seluas ± 11.437 M2 (sebelas ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi) atas Nama LOQ PADJAR, yang terletak di Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tengga Barat tersebut;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian moril dan materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tanpa syarat apapun juga;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Ultvoerbaar Bij Voorraad), meski ada upaya hukum keberatan / banding;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider:
Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
