Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
846/Pid.B/2025/PN Mtr 1.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
2.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
3.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
1.MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI Alias HAEKAL
2.RIVAN ALFARO Alias FARO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 846/Pid.B/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5374/N.2.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
2NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
3BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI Alias HAEKAL[Penahanan]
2RIVAN ALFARO Alias FARO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

terdakwa Rifan Alfaro Allias Faro pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Raya Gunungsari, Dusun Tamansari, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari terdakwa Muhammad Haekal Syaugi Alias Haekal hendak diantar pulang ke BTN Sesela oleh terdakwa Rifan Alfaro Alias Faro dengan menggunakan sepeda motor honda PCX warna putih dan tiba-tiba saat melintas di jalan Raya Gunungsari terdakwa Rifan Alfaro Alias Faro melihat saksi korban Azim Mantika Jannah yang saat itu juga mengendarai sepeda motor dan ditangan kanannya mengenakan gelang emas sehingga timbul niat terdakwa Rifan Alfaro Alias Faro mengajak terdakwa Muhammad Haekal Syaugi Alias Haekal untuk merampas gelang emas yang digunakan oleh saksi korban dengan mengatakan “ayo mumpung tidak ada uang” kepada terdakwa Muhammad Haekal Syaugi Alias Haekal, lalu terdakwa Muhammad Haekal Syaugi Alias Haekal yang mengendarai sepeda motor langsung memepet saksi korban dari arah kirinya dan setelah cukup dekat selanjutnya dengan cepat terdakwa Rifan Alfaro Alias Faro dengan tanpa ijin saksi korban menarik gelang yang digunakan oleh saksi korban hingga terlepas lalu para terdakwa melajukan dengan cepat sepeda motornya meninggalkan saksi korban, mengetahui jika gelangnya ada yang menarik, saksi korban berusaha mengejar para terdakwa namun kehilangan jejak, kemudian para terdakwa langsung menuju ke daerah Sekarbela untuk menjual gelang emas tersebut kepada sdr. Muhammad Zaed Alias Haji Zaed dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan gelang tersebut para terdakwa bagi berdua untuk kebutuhan hidup dan karena saksi korban merasa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga saksi korban Azim Mantika Jannah, melapor ke Polsek Gunungsari untuk ditindak lanjuti.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 Ayat (1) , Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya