| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa INDRA FIRMANSYAH pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos terdakwa yang terletak di Gang Asoka Jalan Pramuka, Kelurahan Karang Medain, Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, menyalagunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 saksi TIARA OKTAKINANTI (korban) yang merupakan pacar dari terdakwa mencari terdakwa ke Kosnya yang terletak di Gang Asoka Jalan Pramuka, Kelurahan Karang Medain, Kecamatan Selaparang Kota Mataram , dan pada saat korban sampai dikos terdakwa korban mendapat kabar dari KAYES (teman kos dari terdakwa) kalau terdakwa dijemput oleh teman perempuannya yang berciri-ciri memakai jilbab dan menggunakan motor beat, kemudian korban menunggu terdakwa di parkiran kos-kosan bersama dengan saudari KAYES dan saudari HESTI, sekitar 22.30 WITA terdakwa datang, lalu korban menghampiri dan bertanya kepada terdakwa “KAMU UDH KELUAR SAMA SIAPA, KENAPA KAMU BOHONGIN SAYA, KAMU SELINGKUH, SAYA TAHU KAMU KELUAR SAMA CEWEK LAIN” kemudian terdakwa menjawab “IYA SAYA KELUAR, SAYA MABUK, SAYA SELINGKUH KARENA KAMU” lalu korban menampar pipi terdakwa kemudia terdakwa mendorong korban sampai terjatuh didekat bak sampah yang terletak dipintu masuk gerbang kos, melihat kejadian tersebut saudari HESTI mengatakan “WEE GA USAH KAMU GITU SAMA CEWEK” setelah itu terdakwa menarik tangan kiri dan menyeret korban sampai kedepan pintu kamar kosnya, kemudian korban dipaksa untuk masuk ke kamar namun korban menolak, lalu korban akhirnya melempar botol minuman keras yang dibawa oleh terdakwa sampai pecah lalu terdakwa emosi dan menarik tangan sebelah kanan korban sampai korban masuk kedalam kamar lalu terdakwa mendudukan korban dikasurnya lalu menutup dan mengunci pintu kamar kos, setelah itu korban berdiri untuk melawan dengan cara memukul kepala dan mencakar dada serta bagian wajah dari terdakwa, kemudian korban berteriak minta tolong untuk keluar, namun terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan terbuka lalu korban berteriak lagi dan korban mendengar saudara FATUR dan saudari HESTI mengobrol di luar kamar kos dengan mengatakan “GAK USAH RIBUT NANTI PANGGILIN RT” mendengar hal tersebut, terdakwa mendorong korban ke kasurnya sehingga korban posisi terlentang, lalu terdakwa mengigit bibir korban dan menggigit pipi korban sebelah kiri kemudian menutup mulut korban menggunakan kedua tanganya lalu mencekik leher korban, dan korban merasa sesak sekitar 8 menit lalu melihat korban sudah hampir kehilangan nafas terdakwa duduk dan berbicara dengan tenang dan mengatakan akan memulangkan korban besok pagi kemudian terdakwa mencoba membuka kancing baju korban agar korban tidak sesak nafas lagi namun korban menolak dengan cara menepis tangannya, namun terdakwa tetap memaksa membuka baju korban sehingga kancing bajunya terlepas. Dan karena korban masih mengalami sesak nafas, terdakwa kemudian keluar dari kamar dan menemui saudara FATUR dan korban mendengar percakapannya yaitu untuk membantu membawa korban ke rumah sakit, setelah beberapa menit korban tidak lagi mendengar percakapan mereka, tidak lama terdakwa masuk kembali ke dalam kamar dan mengunci pintu kamarnya dan berusaha kembali menenangkan korban hingga beberapa menit kemudian nafas korban normal, kemudian korban berusaha keluar dari kamar itu karena melihat kunci kamar masih tergantung di pintu namun terdakwa mengambil kunci lalu memegang kedua lengan dan membanting korban ke Kasur dan menarik kaos tebal warna coklat yang korban gunakan sampai robek , setelah itu terdakwa membuka baju kaos merk converse berwarna coklat, lalu korban dan terdakwa cekcok kembali sampai korban teriak, namun terdakwa menyuruh korban diam namun karna korban terus teriak terdakwa kembali mengigit bibir korban hingga berdarah, lalu menggigit pipi sebelah kiri korban, dan menggigit payudara korban sebelah kanan dan bahu sebelah kanan. Kemudian terdakwa memaksa membuka celana korban dan korban melawannya dengan menggerak-gerakan kaki korban namun terdakwa tetap bisa membuka celana korban dengan cara menarik paksa dari atas, kemudian korban berteriak lagi meminta tolong dan terdakwa menyalakan lampu dan mengambil HPnya lalu mem-videokan korban dengan kondisi korban hanya memakai baju tanktop dan korban menangis sambil menutup badan korban tapi terdakwa mengatakan agar korban menghadap kamera dan memaksa korban untuk membuka tangan korban agar tubuh korban terlihat namun korban hanya bisa menangis. Setelah itu terdakwa meletakkan Hpnya kembali , kemudian terdakwa mencoba melakukan hubungan badan dan saat itu korban hanya diam karna korban sudah merasa tidak berdaya tubuh korban lemas dan dalam keadaan hanya menggunakan tanktop sedangkan celana Panjang dan celana dalam korban dilempar entah kemana. Lalu terdakwa membaringkan dirinya di samping korban saat itu posisi korban membelakangi terdakwa dan terdakwa memeluk korban dari belakang kemudian meraba-raba payudara korban, lalu korban berusaha menepis beberapa kali setelah itu terdakwa pergi ke toilet, setelah kembali dari toilet terdakwa duduk di Kasur lalu berusaha kembali untuk melakukan hubungan badan dengan korban namun korban menolak dengan cara menendang bagian punggung terdakwa dari belakang menggunakan kaki kanan sampai terdakwa terjatuh kelantai dan saat itulah korban melihat terdakwa sudah telanjang bulat, setelah itu terdakwa kembali tidur disamping korban kemudian terdakwa memegang kedua tangan korban dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh korban lalu terdakwa mencium bibir korban namun korban berteriak “SAKIT” akhirnya ia berhenti kemudian terdakwa menghisap dan meraba payudara korban, dan saat terdakwa meremas payudara korban sebelah kanan korban teriak “SAKIT” sehingga terdakwa pindah ke payudara kiri menghisap sambil meremas, kemudian terdakwa memasukan jarinya ke vagina korban menggunakan tangan kanan sekitar kurang lebih 2 menitan, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban lalu menggerakannya maju dan mundur sekitar 3 menitan sampai terdakwa mengeluarkan spermanya didalam vagina korban . dan berdiam diatas badan korban selama 1 menit lalu terdakwa memeluk korban dan korban menangis, saat itu terdakwa menjelaskan kepada korban dan mengakui terdakwa keluar dengan perempuan lain dan meminta maaf kepada korban dan mengatakan “SETELAH INI KITA BAKAL BAIK-BAIK SAJA,SAYA TIDAK MAU PUTUS”, selanjutnya terdakwa tertidur sambil memeluk korban sedangkan korban membelakangi terdakwa dan tidak bisa tidur. Sekitar pukul 02.50 Wita korban berusaha keluar, lalu mambuka pintu kamar dan berjalan kearah parkiran ternyata motor korban berada ditengah dan tidak bisa keluar, tidak berapa lama terdakwa mengambil kunci gerbangnya dan masuk kembali kekamarnya, sementara korban duduk diteras sekitar pukul 03.00 Wita kembali terdakwa keluar kamar dan menyuruh korban masuk untuk tidur didalam, sambil terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam kamar. Sekitar pukul 06.00 Wita kembali terdakwa memaksa korban untuk melakukan hubungan badan lagi namun korban menolak tapi terdakwa tetap memaksa, karena korban merasa badan korban lemas dan nyeri akhirnya korban hanya bisa pasrah. Kemudian sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa keluar untuk membeli sarapan meninggalkan korban didalam kamar dan mengunci korban dari luar kamar. Selanjutnya pada sekitar pukul 13.00 Wita korban akhirnya pulang ke kos-kosannya sementara terdakwa pergi ke kantor. Sampai di kos-kosannya korban langsung memblokir terdakwa dan karena merasa takut, korban langsung pulang ke rumah orang tuanya yang ada di Lombok tengah, sampai di rumah orang tua, korban tidak berani untuk mengadukan apa yang korban alami sehingga selama beberapa hari setelah kejadian tersebut korban hanya mengurung diri dikamar karena korban merasa sakit disekujur tubuh korban dan hanya bisa menceritakan ke teman dekat korban yaitu saudari MAYANG dan oleh saudari MAYANG korban disarankan untuk bertemu dengan saudari ADELI dari komunitas perempuan kemudian pada hari senin tanggal 24 Juni 2025 korban bertemu dengan saudari ADEL bersama dengan saudari MAYANG, korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada saudari ADEL dan atas sarannya korban didampingi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yaitu PPA Polda NTB.
- Bahwa berdasarkan hasil Visun Et Repertum Nomor : R/375/VI/S/2025/Rsb.Mtr, tanggal 29 Juni 2025, dokter yang memeriksa dan menandatangani dr Putu Prida Purnamasari, dokter Pada Rumah Sakit Bhayangkara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berusia sembilan belas tahun, mengaku telah mengalami kekerasan seksual, dapat saya simpulkan sebagai berikut :
- Ditemukan memer pada payudara kanan dan betis kiri bagian belakang, luka lecet gores pada puncak bahu kanan, lengan bawah kanan bagian depan, dan betis kiri bagian belakang, luka lecet gores pada puncak bahu kanan, lengan bawah kanan bagian depan, dan betis kiri bagian belakang disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara, pada arah jarum jam satu, arah jarum jam enam, arah jarum jam delapan, arah jarum jam sembilan, arah jarum jam sebelas disebebkan oleh kekerasan tumpul;
- Ditemukan tanda persetubuhan lama;
- Luka-luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari sebagai Mahasiswa;
- Luka memar dan lecet memerlukan waktu penyembuhan tujuh sampai sepuluh hari;
- Telah diberikan saran konpres dingin pada memar dan paracetamol jika masih terasa nyeri.
- Bahwa berdasarkan Laporan pemeriksaan Psikologis Korban Persetubuhan An. TIARA OKTAKINANTI, yang di buat dan ditandatangani oleh Petugas Asesmen yaitu dr Lalu Yulhaidir, M.Psi.Psikolog, No. SIPP. 20160699-02-0807 dan Moh. Aminullah, M.Psi, Psikolog, No. SIPP. 20200150-2023-02-1184.
Kesimpulan :
Subyek berada dalam katagori trauma (memenuhi gejala-gejala traumatik paska dugaan kekerasan), mengalami setres dalam kondisi parah, kecemasan dalam katagori sangat parah, dan depresi dalam katagori sedang. Kondisi psikologis ini belum diketahui penyebab utamanya, karena memungkinkan kondisi psikologis dipicu oleh beberapa faktor yang terjadi sebelum, saat, dan setelah peristiwa kekerasan, misalnya penerimaan orang tua, stigma keluarga, dan masyarakat, proses hukum dan dipandang berat, hingga psikologis diri sendiri.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS Jo Pasal II ayat (11) Jo Lampiran I UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |