Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.DINA KURNIAWATI, S.H.
2.BAIQ NURJANAH, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
INDRA FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-388/N.2.10/Etl.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINA KURNIAWATI, S.H.
2BAIQ NURJANAH, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA FIRMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa INDRA FIRMANSYAH  pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat di kamar Kos terdakwa  yang terletak di Gang Asoka Jalan Pramuka, Kelurahan Karang Medain, Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri  Mataram, menyalagunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau  ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 saksi  TIARA OKTAKINANTI (korban)  yang merupakan pacar dari terdakwa  mencari terdakwa ke Kosnya yang terletak di Gang Asoka Jalan Pramuka, Kelurahan Karang Medain, Kecamatan Selaparang Kota Mataram , dan pada saat korban  sampai dikos terdakwa korban  mendapat kabar dari KAYES (teman kos dari terdakwa) kalau terdakwa dijemput oleh teman perempuannya yang berciri-ciri memakai jilbab dan menggunakan motor beat, kemudian korban  menunggu terdakwa di parkiran kos-kosan bersama dengan saudari KAYES dan saudari HESTI,  sekitar 22.30 WITA terdakwa datang, lalu korban  menghampiri dan bertanya kepada terdakwa “KAMU UDH KELUAR SAMA SIAPA, KENAPA KAMU BOHONGIN SAYA, KAMU SELINGKUH, SAYA  TAHU KAMU KELUAR SAMA CEWEK LAIN” kemudian terdakwa menjawab “IYA SAYA KELUAR, SAYA MABUK, SAYA SELINGKUH KARENA KAMU” lalu korban menampar pipi terdakwa kemudia terdakwa mendorong  korban  sampai terjatuh  didekat bak sampah yang terletak dipintu masuk gerbang kos, melihat kejadian tersebut saudari HESTI mengatakan “WEE GA USAH KAMU GITU SAMA CEWEK” setelah itu terdakwa menarik tangan kiri dan menyeret korban  sampai kedepan pintu kamar kosnya, kemudian  korban  dipaksa untuk masuk ke kamar namun korban  menolak, lalu  korban  akhirnya melempar botol minuman keras yang dibawa oleh terdakwa sampai pecah lalu terdakwa emosi dan menarik tangan sebelah kanan korban  sampai korban  masuk kedalam kamar lalu terdakwa mendudukan korban  dikasurnya lalu menutup dan mengunci pintu kamar kos, setelah itu korban  berdiri untuk melawan dengan cara memukul kepala dan mencakar dada serta bagian wajah dari terdakwa, kemudian korban  berteriak minta tolong untuk keluar, namun terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban  menggunakan tangan kanan terbuka lalu korban  berteriak lagi dan korban  mendengar saudara FATUR dan saudari HESTI mengobrol di luar kamar kos dengan mengatakan “GAK USAH RIBUT NANTI  PANGGILIN RT” mendengar hal tersebut, terdakwa  mendorong korban  ke kasurnya sehingga korban  posisi terlentang, lalu terdakwa mengigit bibir korban dan menggigit pipi korban  sebelah kiri  kemudian menutup mulut  korban  menggunakan kedua tanganya lalu mencekik leher korban, dan korban  merasa sesak sekitar 8 menit  lalu melihat korban  sudah hampir kehilangan nafas terdakwa duduk dan berbicara dengan tenang dan mengatakan akan memulangkan korban  besok pagi kemudian terdakwa mencoba membuka kancing baju korban  agar korban  tidak sesak nafas lagi namun korban  menolak dengan cara menepis tangannya, namun terdakwa tetap memaksa membuka baju korban  sehingga kancing bajunya terlepas. Dan karena korban  masih mengalami sesak nafas, terdakwa kemudian keluar dari kamar dan menemui saudara FATUR dan korban  mendengar percakapannya yaitu untuk membantu membawa korban  ke rumah sakit, setelah beberapa menit korban  tidak lagi mendengar percakapan mereka, tidak lama terdakwa masuk kembali ke dalam kamar dan mengunci pintu kamarnya dan berusaha kembali menenangkan korban  hingga beberapa menit kemudian nafas korban  normal, kemudian korban  berusaha keluar dari kamar itu karena melihat kunci kamar masih tergantung di pintu namun terdakwa mengambil kunci lalu memegang kedua lengan dan membanting korban  ke Kasur dan menarik kaos tebal warna coklat yang korban  gunakan sampai robek , setelah itu terdakwa membuka baju kaos merk converse berwarna coklat, lalu korban  dan terdakwa cekcok kembali sampai korban teriak, namun terdakwa menyuruh korban  diam namun karna korban  terus teriak terdakwa kembali mengigit bibir korban  hingga berdarah, lalu menggigit pipi sebelah kiri korban, dan menggigit payudara korban  sebelah kanan dan bahu sebelah kanan. Kemudian terdakwa memaksa membuka celana korban dan korban  melawannya dengan menggerak-gerakan kaki korban  namun terdakwa tetap bisa membuka celana korban  dengan cara menarik paksa dari atas, kemudian korban  berteriak lagi meminta tolong dan terdakwa menyalakan lampu dan mengambil HPnya lalu mem-videokan korban  dengan kondisi korban hanya memakai baju tanktop dan korban  menangis sambil menutup badan korban tapi terdakwa mengatakan agar korban  menghadap kamera dan memaksa korban  untuk membuka tangan korban  agar tubuh korban  terlihat namun korban  hanya  bisa menangis.  Setelah itu terdakwa meletakkan Hpnya kembali , kemudian terdakwa mencoba melakukan hubungan badan  dan saat itu korban  hanya diam karna korban  sudah merasa tidak berdaya tubuh korban  lemas dan dalam keadaan hanya menggunakan tanktop sedangkan celana Panjang dan celana dalam korban  dilempar entah kemana. Lalu terdakwa membaringkan dirinya di samping korban  saat itu posisi korban  membelakangi terdakwa dan terdakwa memeluk korban dari belakang kemudian meraba-raba payudara  korban, lalu korban  berusaha menepis beberapa kali setelah itu terdakwa pergi ke toilet, setelah kembali dari toilet terdakwa duduk di Kasur lalu berusaha kembali untuk melakukan hubungan badan dengan korban  namun korban  menolak dengan cara menendang bagian punggung terdakwa dari belakang menggunakan kaki kanan sampai terdakwa terjatuh kelantai dan saat itulah korban  melihat terdakwa sudah telanjang bulat, setelah itu terdakwa kembali tidur disamping korban  kemudian terdakwa memegang kedua tangan korban  dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh korban  lalu terdakwa mencium bibir korban  namun korban  berteriak “SAKIT” akhirnya ia berhenti kemudian terdakwa menghisap dan meraba payudara korban, dan saat terdakwa meremas payudara korban  sebelah kanan  korban  teriak “SAKIT” sehingga terdakwa pindah ke payudara kiri menghisap sambil meremas, kemudian terdakwa memasukan jarinya ke vagina korban  menggunakan tangan kanan sekitar kurang lebih 2 menitan, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban  lalu menggerakannya maju dan mundur sekitar 3 menitan sampai terdakwa mengeluarkan spermanya didalam vagina korban  . dan berdiam diatas badan korban  selama 1 menit lalu terdakwa memeluk korban  dan korban  menangis, saat itu terdakwa menjelaskan kepada korban  dan mengakui terdakwa keluar dengan perempuan lain dan meminta maaf kepada korban  dan mengatakan “SETELAH INI KITA BAKAL BAIK-BAIK SAJA,SAYA  TIDAK MAU PUTUS”, selanjutnya terdakwa  tertidur sambil memeluk korban  sedangkan korban  membelakangi terdakwa dan tidak bisa tidur. Sekitar pukul 02.50 Wita korban  berusaha keluar, lalu  mambuka pintu kamar dan berjalan kearah parkiran ternyata motor korban berada ditengah dan tidak bisa keluar, tidak berapa lama terdakwa mengambil kunci gerbangnya dan masuk kembali kekamarnya, sementara korban duduk diteras sekitar pukul 03.00 Wita kembali terdakwa keluar kamar dan menyuruh korban  masuk untuk tidur didalam, sambil terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam kamar. Sekitar pukul 06.00 Wita kembali terdakwa memaksa korban  untuk melakukan hubungan badan lagi namun korban  menolak tapi terdakwa tetap memaksa, karena korban merasa badan korban  lemas dan nyeri akhirnya korban  hanya bisa pasrah.  Kemudian sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa  keluar untuk membeli sarapan meninggalkan korban  didalam kamar dan mengunci korban  dari luar kamar. Selanjutnya pada sekitar pukul 13.00 Wita korban  akhirnya  pulang ke kos-kosannya  sementara terdakwa pergi ke kantor. Sampai di kos-kosannya korban  langsung memblokir terdakwa dan karena merasa takut, korban langsung pulang ke rumah orang tuanya yang ada di Lombok tengah, sampai di rumah orang tua, korban  tidak berani untuk mengadukan apa yang korban  alami sehingga selama beberapa hari setelah kejadian tersebut  korban  hanya mengurung diri dikamar karena korban  merasa sakit disekujur tubuh korban  dan hanya bisa menceritakan ke teman dekat korban  yaitu saudari MAYANG dan  oleh saudari MAYANG korban  disarankan untuk bertemu dengan saudari ADELI dari komunitas perempuan kemudian pada hari senin tanggal 24 Juni 2025 korban  bertemu dengan saudari ADEL bersama dengan saudari MAYANG, korban  menceritakan semua kejadian tersebut  kepada saudari ADEL dan atas sarannya korban  didampingi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yaitu PPA Polda NTB.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visun Et Repertum  Nomor : R/375/VI/S/2025/Rsb.Mtr, tanggal 29 Juni 2025, dokter yang memeriksa dan menandatangani dr Putu Prida Purnamasari, dokter Pada Rumah Sakit Bhayangkara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan:

Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berusia sembilan belas tahun, mengaku telah mengalami kekerasan seksual, dapat saya simpulkan sebagai berikut :

  • Ditemukan memer pada payudara kanan dan betis kiri bagian belakang, luka lecet gores pada puncak bahu kanan, lengan bawah kanan bagian depan, dan betis kiri bagian belakang, luka lecet gores pada puncak bahu kanan, lengan bawah kanan bagian depan, dan betis kiri bagian belakang disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  • Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara, pada arah jarum jam satu, arah jarum jam enam, arah jarum jam delapan, arah jarum jam sembilan, arah jarum jam sebelas disebebkan oleh kekerasan tumpul;
  • Ditemukan tanda persetubuhan lama;
  • Luka-luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari sebagai Mahasiswa;
  • Luka memar dan lecet memerlukan waktu penyembuhan tujuh sampai sepuluh hari;
  • Telah diberikan saran konpres dingin pada memar dan paracetamol jika masih terasa nyeri.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pemeriksaan Psikologis  Korban Persetubuhan An. TIARA OKTAKINANTI, yang di buat dan ditandatangani oleh Petugas Asesmen yaitu dr Lalu Yulhaidir, M.Psi.Psikolog, No. SIPP. 20160699-02-0807 dan Moh. Aminullah, M.Psi, Psikolog, No. SIPP. 20200150-2023-02-1184.

     Kesimpulan :

Subyek berada dalam katagori trauma (memenuhi gejala-gejala traumatik paska dugaan kekerasan), mengalami setres dalam kondisi parah, kecemasan dalam katagori sangat parah, dan depresi dalam katagori sedang. Kondisi psikologis ini belum diketahui penyebab utamanya, karena memungkinkan kondisi psikologis dipicu oleh beberapa faktor yang terjadi sebelum, saat, dan setelah peristiwa kekerasan, misalnya penerimaan orang tua, stigma keluarga, dan masyarakat, proses hukum dan dipandang berat, hingga psikologis diri sendiri.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS  Jo Pasal II ayat (11) Jo Lampiran  I UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya