Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR BUDI TRIDADI WIBAWA, SH ABDUL LATIEF, S.Pd, MM Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-522/P.2.13/Ft.1/03/2014
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI TRIDADI WIBAWA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL LATIEF, S.Pd, MM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya