Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3.NURUL SUHADA, S.H.
BOBY PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2039 /N.2.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3NURUL SUHADA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY PRATAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-----------Bahwa ia terdakwa Boby Pratama bersama saksi Heri Sukmawan ( berkas perkara terpisah) pada hari Senin  tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Perumahan Taman Anggrek II, Desa Labuapi, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram” percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika  yang  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------

  • Berawal saat terdakwa membeli shabu dari sdri, Jhoni  seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebanyak 5 (lima) gram shabu, selanjutnya terdakwa meminta dari saksi Heri Sukmawan  untuk mengambilnya, setelah mendapatkan shabu terdakwa kemudian memecah shabu menjadi 45 ( empat puluh lima) klip bening, sisanya di konsumsi bersama saksi Heri Sukmawan , adapun sebagian shabu telah berhasil di jual dengan harga Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) perklipnya,
  • Bahwa tim Opsnal Polres Mataram  mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa bersama saksi Heri Sukmawan sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi jika saksi Heri Sukmawan akan melakukan transaksi di  depan Mie Gacoan Jalan Bung Karno Kota Mataram, setelah sampai Anggota melihat saksi Heri Sukmawan sedang duduk sambil menunggu pembeli, melihat hal itu anggota langsung mengamankannya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat yakni saksi Maksud dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan LA Ice didalamnya terdapat tiga klip bening yang masing-masing berisikan kristal bening shabu digenggaman tangan kiri, 1 (satu) buah Hp merk Pocco warna biru dongker,  dilakukan introgasi terhadap saksi Heri Sukmawan yang mengakui jika shabu terdakwa yang akan diantar ke pembelinya.
  • Bahwa kemudian anggota menuju kerumah saksi Heri Sukmawan untuk mencari terdakwa, setelah sampai anggota langsung mengamankan terdakwa yang berada didalam kamar bersama saksi Akroten Nurseha, dengan disakikan warga sekitar yakni saksi Jono Irawan barulah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan dan terhadap saksi Akroten Nurseha tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tepatnya di atas kasur  ditemukan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan  40 (empat puluh) buah plastik klip bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Hp android merk Realme warna hitam milik terdakwa, dilantai kasur ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah wadah kotak warna hijau berisi 4 (empat) bendel plastik klip bening, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver serta 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan Sprite pada tutupnya terdapat dua pipet plastik dan salah satu pipet terdapat pipa kaca yang tergeletak dilantai pojok kamar, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I,  tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 22 Februari 2026 untuk uji laboratorium dan diperoleh hasil sebagaimana hasil Laporan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dengan Nomor Lab  : 306/NNF/2026, dengan kesimpulan Kristal putih transparan dengan Kode 2802/2026/NF s/d 2842/2026/NF tersebut mengandung METAMFETAMIN  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua :

 

-----------Bahwa ia terdakwa Boby Pratama bersama saksi Heri Sukmawan ( berkas perkara terpisah) pada hari Senin  tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Perumahan Taman Anggrek II, Desa Labuapi, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram” melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------

  • Bahwa berawal saat tim Opsnal Polres Mataram  mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa bersama saksi Heri Sukmawan sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi jika saksi Heri Sukmawan akan melakukan transaksi di  depan Mie Gacoan Jalan Bung Karno Kota Mataram, setelah sampai Anggota melihat saksi Heri Sukmawan sedang duduk sambil menunggu pembeli, melihat hal itu anggota langsung mengamankannya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat yakni saksi Maksud dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan LA Ice didalamnya terdapat tiga klip bening yang masing-masing berisikan kristal bening shabu digenggaman tangan kiri, 1 (satu) buah Hp merk Pocco warna biru dongker,  dilakukan introgasi terhadap saksi Heri Sukmawan yang mengakui jika shabu terdakwa yang akan diantar ke pembelinya.
  • Bahwa kemudian anggota menuju kerumah saksi Heri Sukmawan untuk mencari terdakwa, setelah sampai anggota langsung mengamankan terdakwa yang berada didalam kamar bersama saksi Akroten Nurseha, dengan disakikan warga sekitar yakni saksi Jono Irawan barulah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan dan terhadap saksi Akroten Nurseha tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tepatnya di atas kasur  ditemukan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan  40 (empat puluh) buah plastik klip bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Hp android merk Realme warna hitam milik terdakwa, dilantai kasur ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah wadah kotak warna hijau berisi 4 (empat) bendel plastik klip bening, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver serta 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan Sprite pada tutupnya terdapat dua pipet plastik dan salah satu pipet terdapat pipa kaca yang tergeletak dilantai pojok kamar, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu dengan membelinya seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebanyak 5 (lima) gram shabu dari sdr. Jhoni, selanjutnya terdakwa memecah shabu menjadi 45 ( empat puluh lima) klip bening, sisanya di konsumsi bersama saksi Heri Sukmawan dan sebagian shabu dijualkan oleh saksi Heri Sukmawan dengan harga Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) perklipnya,.
  • Bahwa perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 22 Februari 2026 untuk uji laboratorium dan diperoleh hasil sebagaimana hasil Laporan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dengan Nomor Lab  : 306/NNF/2026, dengan kesimpulan Kristal putih transparan dengan Kode 2802/2026/NF s/d 2842/2026/NF tersebut mengandung METAMFETAMIN  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya