Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2025/PN Mtr 1.Pandit Phalalowi Paramartha
2.Kadek Dwi Inggita Utami
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pandit Phalalowi Paramartha
2Kadek Dwi Inggita Utami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Ni Putu Anasera Gauri Paramartha sebagaimana tertulis pada Kutipan akta kelahiran tanggal 15 Oktober 2025, Nomor : 5271-LU-15102025-0004 menjadi Widi Anasera Sastra Adnyani adalah sah menurut hukum ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Mataram, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak