INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.INDRA ALPAT WIJUNA 2.NURMAYANA ARTHA |
1.HARTINI 2.A KARIM 3.RIDHO NOVIA AULIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 162.000.000,- seratus enam puluh dua juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas Aset tidak bergerak berupa sertifikat Hak Milik atas Tanah dengan nomor 02274 atas nama A KARIM (TERGUGAT 2), apabila petitum angka 3 tidak dipenuhi oleh PARA TERGUGAT dalam jangka waktu 30 hari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5. Menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini dapat dilaksanakan/eksekusi baik secara sukarela oleh PARA TERGUGAT maupun secara paksa;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap hari keterlambatan;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
