| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr | Drs. WIRAJAYA KUSUMA, MH | Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 54/BB & Ass/PP/VII/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi NTB TA. 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon. 5. Memulihkan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
