Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2026/PN Mtr Drs. WIRAJAYA KUSUMA, MH Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat 54/BB & Ass/PP/VII/2026
Pemohon
NoNama
1Drs. WIRAJAYA KUSUMA, MH
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi NTB TA. 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 ayat  (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.

5. Memulihkan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya