Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2025/PN Mtr 1.SAIUN alias H. SAIUN
2.NURAINI alias HJ. NUR
KEPOLISIAN RESORT LOMBOK BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAIUN alias H. SAIUN
2NURAINI alias HJ. NUR
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada para Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/79/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama SAIUN alias H. SAIUN dan Surat Ketetapan nomor S.Tap/82/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama NURAINI alias HJ. NUR beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan yang dikaitkan dengan orang yang turut serta melakukan kejahatan atau dikaitkan dengan sengaja membantu melakukan kejahatan atau barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang sudah melakukan sesuatu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 221 KUHP Oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  • Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/79/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama SAIUN alias H. SAIUN dan Surat Ketetapan nomor S.Tap/82/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama NURAINI alias HJ. NUR beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan batal demi hukum.
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
  • Memerintahkan Termohon untuk melepaskan para Pemohon;
  • Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  • Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;

Apabila Yang Mulia Hakim Tungal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya