INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2026/PN Mtr | H. RAUHUL AMIN | 1.Hj. Mukminah Binti Umar 2.Kurniati Kumpul Binti H. Saiful Minggara 3.Nuratul Awariyah Binti H.Saiful Minggara 4.Minggara Ali Bin H. Saiful Minggara. 5.Dewi, S.H.inta Mandela Binti H. Saiful Minggara 6.Herlan Jayadi Bin H. Saiful Minggara 7.Muhammadong Alias Amaq Dika 8.Muhammad Muzakkir 9.Nani Suryani,SH., M.Kn. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengagabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan/Conservatoir Beslaagh (CB) terhadap Tanah Obyek Sengketa beserta apa yang ada diatasnya;
3. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding, Kasasi atau Verzet;
4. Menyatakan hukum bahwa (Almarum) H. Saiful Minggara yaitu suami dari Tergugat 1 (satu) dan ayah dari Para Tergugat 2 (dua) sampai dengan Tergugat 6 (enam) telah melakukan Perikatan Jual Beli dengan Penggugat di Kantor Notaris – PPAT LALU MULYADI, SH., M.Kn., dengan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 16 tertanggal 10 September 2015, dan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 17 tertanggal 10 September 2015 adalah sah secara hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijadikan untuk balik nama Sertipikat dan/atau pemecahan Setipikat atas nama Penggugat, yakni;
Sertipikat Hak Milik, No : 02660, Nama Pemegang Hak H. Saiful Minggara, Surat Ukur Tgl 03/09/2020, No. 03181/Kekeri/2020, luas 3.223 m2 (Tiga Ribu dua Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi), yang terletak diDesa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagi berikut :
Utara : Gang dan Pertokoan (Haji Humaini)
Selatan : Kali/ Saluran
Timur : Pertokoan, rumah (Agus, Hamdani, Aria, H. Humaini)
dan Jalan Raya
Barat : Tanah Milik Amaq Awal.
6. Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat 1 (satu) sampai dengan TERGUGAT 8 (delapan), atas Tanah Obyek Sengketa tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata;
7. Menghukum kepada Para Tergugat 1 (satu) sampai dengan Tergugat 8 (delapan), untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa beserta apa yang ada di atasnya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan alat Negara / bantuan keamanan (Polisi);
8. Menghukum Tergugat 9 (sembilan) untuk menyerhkan Sertipikat Hak Milik, No : 02660, Nama Pemegang Hak H. Saiful Minggara, Surat Ukur Tgl 03/09/2020, No. 03181/Kekeri/2020, luas 3.223 m2 (Tiga Ribu dua Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi), yang terletak di Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagi berikut :
Sebelah Utara : Gang dan Pertokoan (Haji Humaini)
Sebelah Selatan : Kali/ Saluran;
Sebelah Timur : Pertokoan rumah (Agus, Hamdani, Aria, H. Humaini)
dan Jalan Raya
Sebelah Barat : Tanah sawah Milik Amaq Awal.
Untuk diserahkan kepada Penggugat; untuk dibalik nama sertifikat dan/atau untuk melakukan Pemecahan sertifikat atas nama Penggugat.
9. Menghukum Para Tergugat 1 (satu) sampai dengan Tergugat 8 (delapan), untuk membayar ganti rugi secara Tanggung Renteng kepada Penggugat:
a. Kerugian Moriil; karena beban moril di masyarakat sebesar Rp. 1.000.000.000 , (Sati milyar rupiah);
b. Kerugian Materiil; karena dari tahun 2015 s/d tahun 2026, ± 11 tahun Penggugat tidak pernah menguasai dan/atau menikmati hasil tanah obyek sengketa maka, kerugiaan materiil sebesar 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat , untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
