| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa Ida Adnawati selaku Anggota Masyarakat/Pengusaha bersama-sama dengan saksi Mawardi Khairi, SH. MH., SH.MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat dan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili pada suatu kurun waktu antara Bulan September 2021 sampai dengan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan kantor Akuntan Publik Jasa Investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pemerintah Provinsi NTB memiliki tanah HPL seluas 75 Ha (750.000 m2) dengan Sertifikat HPL No 1/Pemenang Barat tanggal 22 Desember 1993 atas nama Pemerintah Propinsi Daerah TK.I NTB di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat yang sekarang berubah menjadi Desa Gili Indah, Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas pada saat ini sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Villa Unggul
- Sebelah Selatan : Jalan Ikan Todok
- Sebelah Timur : Pantai
- Sebelah Barat : Pasar Seni.
-
-
- Bahwa tanah HPL seluas 75 Ha milik Pemerintah Prov. NTB tersebut sebagian seluas 65 Ha (650.000 m2) menjadi Obyek Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) sedangkan sisanya seluas 10 Ha (100.000 m2) digunakan untuk merelokasi warga dimana statusnya saat ini adalah pemberian HGB kepada sekitar 110 orang.
- Bahwa diatas tanah 65 Ha yang merupakan obyek perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT. GTI setidaknya sejak tanggal 19 Juni 1998 masyarakat telah menduduki dan menguasai serta menggunakan tanpa hak dimana berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi terkait penguasaan tanah milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 Ha yang ada di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara saat ini yang dikuasai oleh 627 orang dengan luas penguasaan 485,214 m2 yang diperoleh dari menggergah atau membagi sendiri tanah milik Pemrov NTB tersebut dan dimanfaatkan untuk tempat tinggal 111 orang dengan luas 53,569 m2, lahan kosong 55 objek yang sudah dikapling dengan luas 39,141 m2, lain-lain 10 kapling dengan luas 3,715 m2, untuk usaha sejumlah 451 orang dengan luas 313,029 m2, fasilitas umum sejumlah 9 dengan luas 75,760 m2 dengan total 485,214 m2 dan sisa lahan 164,786 m2.
- Bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah memutus kontrak dengan PT. Gili Trawangan Indah berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 180-501 Tahun 2021 tentang Pemutusan Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. Gili Trawangan Indah (PT.GTI) pada tanggal 16 September 2021 dimana status hukum terbaru dari aset HPL milik Pemerintah Provinsi NTB masih tercatat sebagai Hak Pengelolaan Nomor 1/Pemenang Barat atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tk. I NTB terbit tanggal 22 Desember 1993 seluas 750.000 m2 sesuai Gambar Situasi Nomor 5460/1993 tanggal 22 Desember 1993 terbit berdasarkan pemberian hak melalui SK Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 156/HPL/BPN/1993 tanggal 20 Desember 1993. Dengan demikian penguasaan dan pemanfaatan tanah seluas 750.000 m2 sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi NTB.
- Bahwa setelah pemutusan kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan yang mengelola asset tanah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut di wilayah Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi NTB melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor : 032-887 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang penggunaan barang milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga pengelolaan asset Gili Tramena telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi NTB. Kemudian Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 032-183 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024, Kepala UPTD Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Pemerintah Propinsi NTB.
- Bahwa berawal dari Terdakwa Ida Adnawati menguasai lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlokasi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara sebanyak 3 (tiga) Lokasi seluas + 3.436 m2 dimana saat itu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan Kerjasama perjanjian kontrak Produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah sejak tahun 1995, yaitu :
- Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Nomor : 5208.050.003.005.0054.0 seluas 2.802 m2;
- Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 seluas 300 m2;
- Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0046.0 seluas 334 m2.
- Bahwa sekitar tahun 2023 terdakwa Ida Adnawati bertemu dengan saksi Alpin Agusti dan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. dilapangan Gili Trawangan. Dalam pertemuan tersebut Saksi Mawardi Khairi, SH. MH. meminta terdakwa Ida Adnawati untuk menerima Ganti rugi tanah dari saksi Alpin Agusti atas peralihan penguasaan lahan seluas 300 m2 yang dikuasai oleh terdakwa Ida Adnawati dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara, karena saksi Alpin Agusti ingin mengembangkan Lokasi villa miliknya, dan terdakwa Ida Adnawati langsung mengiyakan akan memberikan tanah tersebut dengan Ganti rugi kepada saksi Alpin Agusti dimana saat pertemuan tersebut antara saksi Alpin Agusti dan terdakwa Ida Adnawati masih belum terjadi kesepakatan mengenai harga tanah tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 melalui pesan whatsaap terdakwa Ida Adnawati menghubungi saksi Alpin Agusti sebagaimana percakapan berikut:
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Mlm pk alfin (18.26)
Sy bu Ida (18.29)
Tetangga tnh d sblh yg 3 are (18.29)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Oh yah mbak gimana (18.30)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Kty bpk mau Ganti rugi bilg ya sumi?? (18.33)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Berapa mau dilepas mbak tanah itu (18.33)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
600 (18.34)
|
Bahwa kemudian besoknya pada tanggal 26 September 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi Alpin Agusti melalui pesan whatsaap, sebagaimana berikut :
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Gimana pk (07.22)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
maaf bu kalo segitu mahal karena kita beli Hak Milik 140 juta /are kemarin di area sunset. Kalau mau kita Ganti rugi 100 juta/are karena kita nanti kedepan harus bayar pemerintah (07.28)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
mustahil didpt 140 kl daerah sunset pk (07.45)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Kalo Mau 300 semuanya mbak karena kita harus bayar biaya notaris belum biaya lain2 daripada tanahnya kosong kayak gitu nggak produktif jadinya (12.26)
|
Bahwa Terdakwa Ida Adnawati baru keesokan harinya (tanggal 27 September 2024) membalas pesan whatsaap saksi Alpin Agusti dengan menyampaikan “Kl mau 400”.
Bahwa percakapan pembahasan soal lahan tersebut berlanjut pada tanggal 7 Oktober 2024 sebagaimana berikut :
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Siang pk alpin (14.29)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Siang mbak bagaimana (14.39)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Ngk bisa D tmbh harga 300 pk (14.40)
350 (14.40)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Kalau 300 mbak kita lunaskan semua Nya sekarang (14.41)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Sy suruh ponakan ketemu bpk ya (14.48)
ketemu bpk ya (14.48)
Ok sudah pk (14.48)
Ambil dah (14.49)
Mungkin risky y bpk (14.49)
Bpk ada D Gili?? (14.49)
Soal sy lg D luar kota (14.49)
Kt buat hy Ganti rugi saja (14.49)
|
|
Terdakwa Alpin Agusti
|
:
|
Sekarang saya di mataram mbak belanja (15.10)
|
|
Saksi Ida Adnawati
|
:
|
Sy Wakilkan ke anak (15.13)
|
Percakapan tersebut berakhir dengan terdakwa Ida Adnawati meminta saksi Alpin Agusti untuk berhubungan dengan anaknya yaitu saksi Indah Khairunnisa dalam rangka penyelesaiannya.
- Bahwa dikarenakan telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Ida Adnawati dengan saksi Alpin Agusti kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025, terdakwa yang saat itu berada dalam Tahanan Polda NTB menerima surat pernyataan penyerahan pengelolaan lahan yang diberikan saksi Alpin Agusti melalui saksi Indah Khairunissa untuk ditanda tangani terdakwa Ida Adnawati. Surat pernyataan penyerahan pengelolaan lahan tersebut ditandatangani oleh Ida Adnawati dan diserahkan ke saksi Alpin Agusti melalui saksi Indah Khairunissa untuk kemudian menjadi salah satu syarat oleh saksi Alpin Agusti dalam rangka pengajuan kerja sama pemanfaatan lahan dengan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya terdakwa menerima uang pembelian tanah seluas 300 m2 tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Alpin Agusti ke rekening atas nama Isnayu di Bank Mandiri dengan nomor : 1610013997767 yang dikuasai oleh terdakwa Ida Adnawati.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha bersama-sama saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana uraian diatas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
- Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, b yang mengatur “barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan”.
- Pasal 27 PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah yang mengatur “Bentuk pemanfaatan barang milik negara / daerah berupa : a. Sewa; b. Pinjam pakai; c. Kerja sama pemanfaatan; d. Bangun guna serah atau bangun serah guna; e. Kerja sama penyediaan infrastruktur”.
- Pasal 81 Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur “Bentuk pemanfaatan milik daerah berupa : a. Sewa; b. Pinjam pakai; c. KSP; d. BGS atau BSG; dan e. KSPI”.
- Pasal 43 Perda Prov. NTB Nomor 11 Tahun 2017 Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur “Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa : a. Sewa; b. Pinjam pakai; c. Kerja sama pemanfaatan (KSP); d. Bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG); atau e. Kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI)”.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha bersama-sama saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memperkaya terdakwa Ida Adnawati sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang seharusnya berdasarkan Pasal 31 Ayat (4) huruf b Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pendapatan asli daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB.
- Bahwa selain melakukan perbuatan sebagaimana diatas, terdakwa Ida Adnawati juga melakukan perbuatan melakukan transaksi sewa dan menerima uang hasil sewa diatas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 yang merupakan Aset Barang Milik Daerah milik Pemerintah Propinsi NTB, sebagaimana berikut ini:
- Usaha Restaurant Beach Cafe / Ego Restaurant di tanah dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0054.0
Terdakwa Ida Adnawati yang telah mengetahui bahwa diatas tanah seluas 2.802 m2 hanya memiliki SPPT dan tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Propinsi NTB yang dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah, sejak tahun 2009 melakukan transaksi sewa dengan PT. Carpedian dimana transaksi sewa tersebut dilakukan perpanjangan/perubahan hingga masa sewa Tahun 2035. Hingga dengan pelaksanaan kesepakatan sewa tertanggal 8 September 2016, terdakwa Ida Adnawati telah menerima uang sewa sejak tahun 2009 sampai dengan 2035 sejumlah Rp 4.475.000.000,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 September 2021, Pemerintah Propinsi NTB melakukan pemutusan kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah, dan terdakwa Ida Adnawati mengetahui bahwa pemanfaatan tanah yang dikuasinya harus melalui kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan tidak dapat menerima hasil sewa atau Ganti rugi dalam pemanfaatan tanpa adanya kerja sama tersebut. Namun Terdakwa Ida Adnawati tidak melakukan pengembalian ke Kas Daerah Pemerintah Propinsi NTB atas uang sewa yang diterimanya dalam periode setelah pemutusan kontrak Pemerintah Propinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah hingga tahun 2035.
Pada tanggal 27 Februari 2024 Terdakwa Ida Adnawati mengajukan gugatan pembatalan Kesepakatan sewa menyewa tanah yang digunakan untuk usaha Restaurant Beach Cafe / Ego Restaurant dan telah diputus Pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 4 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 103/PDT/2024/ PT MTR tanggal 5 September 2024 yang salah satu amarnya “Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan dan Bangunan Restoran Egoiste sangatlah keliru, dan tidak mendukung Program Pemerintah Provinsi NTB selaku Pemilik Lahan”. Selain itu berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut, Terdakwa harus mengembalikan uang sewa yang diterimanya ke PT. Carpedian untuk periode Tahun 2024 sampai tahun 2035 dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.450.050.000,-.
Dengan demikian, terdakwa masih menguasai sejumlah uang yang seharusnya tidak berhak diterima oleh terdakwa dan harus disetorkan ke Kas Pemerintah Propinsi NTB terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 16 September 2024 sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
- Usaha Hotel Beach Bungalow / Gili Spendia Becah di tanah dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0054.0
Selain untuk Restaurant Beach Cafe / Ego Restaurant diatas tanah seluas 2.802 m2, Terdakwa Ida Adnawati yang telah mengetahui hanya memiliki SPPT dan tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Propinsi NTB yang dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah, sejak tahun 2018 melakukan transaksi sewa dengan PT. Carpedian hingga masa sewa Tahun 2022. Atas kesepakatan sewa tersebut, Terdakwa Ida Adnawati telah menerima uang sejumlah Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 September 2021, Pemerintah Propinsi NTB melakukan pemutusan kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah dan terdakwa Ida Adnawati mengetahui bahwa pemanfaatan tanah yang dikuasainya harus melalui kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan tidak dapat menerima hasil sewa atau Ganti rugi dalam pemanfaatan tanpa adanya kerja sama tersebut. Namun Terdakwa tidak melakukan pengembalian ke Kas Daerah Pemerintah Propinsi NTB atas uang sewa yang diterimanya dalam periode setelah pemutusan kontrak Pemerintah Propinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah hingga tahun 2022. Dengan demikian, terdakwa masih menguasai sejumlah uang yang seharusnya tidak berhak diterima oleh terdakwa dan harus disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Propinsi NTB terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 16 September 2022 sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa Ida Adnawati yang melakukan transaksi sewa dan telah menerima uang sewa dan/atau biaya kerja sama untuk Hotel Beach Bungalow / Gili Splendia Beach dan Restaurant Beach Cafe/Egoiste yang merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi NTB dan tanpa adanya ijin atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi NTB serta tidak menyetorkan hasilnya ke kas daerah Provinsi NTB bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan “Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota”, dan Pasal 29 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan “Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah”.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ida Adnawati yang menerima uang hasil sewa dan/atau biaya kerja sama untuk Hotel Beach Bungalow / Gili Splendia Beach dan Restaurant Beach Cafe/Egoiste, dan tidak menyetorkannya ke kas Daerah Pemerintah Provinsi NTB, telah memperkaya terdakwa Ida Adnawati sebesar Rp. 800.000.000,- yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) huruf b Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pendapatan asli daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB.
- Bahwa selain itu Terdakwa Ida Adnawati juga dalam menguasai fisik 3 (tiga) Bidang Tanah yang berlokasi yang berada di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara telah mengetahui bahwa semenjak pemutusan kontrak produksi Pemerintah Propinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan Ida maka Terdakwa diwajibkan memiliki kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Propinsi NTB sebagai pemilik aset Barang Milik Daerah namun Terdakwa tetap memanfaatkan bidang tanah tersebut baik untuk usaha maupun tempat tinggal tanpa adanya kontribusi berupa retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Propinsi NTB sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) tentang Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi Daerah jo Pasal 47 huruf b jo Pasal 56 Ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut :
- Kontribusi berupa retribusi atas penguasaan fisik di Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : Nomor : 5208.050.003.005.0054.0 seluas 2.802 m2 terhitung sejak 16 September 2021 sampai dengan 16 September 2025 sebesar Rp. 280.200.000,- (dua ratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah).
- Kontribusi berupa retribusi atas penguasaan fisik di Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 seluas 300 m2 terhitung sejak 16 September 2021 sampai dengan Ditanda tangani Perjanjian Antara Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Alpin Agusti tentang Pemanfaatan Tanah Diatas Sebagian Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tanggal 22 Desember 1993 Nomor : 900/42/Tramena/XI/2024 tanggal 14 Nopember 2024, sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Kontribusi berupa retribusi atas penguasaan fisik di Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0046.0 seluas 334 m2 terhitung sejak 16 September 2021 sampai dengan Ditanda tangani Perjanjian Antara Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Indah Khairunnisa tentang Pemanfaatan Tanah Diatas Sebagian Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tanggal 22 Desember 1993 Nomor : 900/49/Tramena/XI/2024 tanggal 14 Nopember 2024, sebesar Rp. 25.050.000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ida Adnawati sebagaimana telah diuraikan diatas, mengakibatkan hilangnya hak penerimaan keuangan negara atau hilangnya penerimaan keuangan Pemerintah daerah Prov NTB dari : Hak penerimaan retribusi/iuran tahunan penggunaan lahan tanpa hak dan hilangnya hak penerimaan keuangan akibat lahan Pemerintah daerah dikuasai tanpa hak dan dibangun untuk usaha tanpa menyetor kepada pemerintah daerah dan dinikmati yang oleh pihak-pihak yang tidak berhak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan kantor Akuntan Publik jasa investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor :00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan penghitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Lahan 2802 M2 Peruntukan : Bungalow dan Restauran Beach Cafe
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2024 s.d 16 Sept 2025 = Rp. 70.050.000,00
Jumlah = Rp. 280.200.000,00
|
280.200.000,00
|
|
2.
|
Lahan 300 M2 Peruntukan : Disewa Sdr. Alpin Agusti (2024)
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 7.500.000,00
Jumlah = Rp. 22.500.000,00
|
22.500.000,00
|
|
3.
|
Lahan 334 M2 Peruntukan : Rumah Tinggal
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 8.350.000,00
Jumlah = Rp. 25.050.000,00
|
25.050.000,00
|
|
|
Jumlah Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun tidak dibayar
|
327.750.000,00
|
|
4.
|
Tanah seluas 300 m2 dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan disewa ganti rugi oleh Alpin Agusti/PT. Ombak Buena Gili dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang dibayar pada bulan Oktober 2024.
|
300.000.000,00
|
|
5.
|
Tanah seluas 2.802 m2 dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan dibangun menjadi Beach Bungalow dan Restoran Beach Café kerjasamakan dengan cara sewa menyewa kepada David Alexander Guy De Faria (Direktur PT. Carpedian.
-
-
-
-
-
-
- Fakta Biaya Sewa Beach bungalow yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 350.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 1 (satu) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = 1 Tahun x Rp. 350.000.000,00 = Rp. 350.000.000,00
- Fakta Biaya Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 150.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 3 (tahun) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2024 = 3 Tahun x Rp. 150.000.000,00 = Rp.450.000.000,00
Jumlah kerugian keuangan negara dari hak Sewa Beach bungalow dan hak Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste dan = Rp. 350.000.000,00 + Rp. 450.000.000,00= Rp.800.000.000,00
|
800.000.000,00
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2+3+4+5)
|
1.427.750.000,00
|
- Bahwa dari total kerugian keuangan Negara tersebut diatas, kerugian keuangan Negara yang disebabkan perbuatan terdakwa Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha bersama-sama saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa Ida Adnawati selaku Anggota Masyarakat/Pengusaha bersama-sama dengan saksi Mawardi Khairi, SH. MH., SH.MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat dan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili pada suatu kurun waktu antara Bulan September 2021 sampai dengan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan kantor Akuntan Publik jasa investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa berawal dari Terdakwa Ida Adnawati menguasai lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlokasi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara sebanyak 3 (tiga) Lokasi seluas + 3.436 m2 dimana saat itu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan Kerjasama perjanjian kontrak Produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah sejak tahun 1995, yaitu :
- Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Nomor : 5208.050.003.005.0054.0 seluas 2.802 m2;
- Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 seluas 300 m2;
- Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0046.0 seluas 334 m2.
- Bahwa untuk Tanah seluas 3 are (300 m2) yang dikuasai oleh terdakwa Ida Adnawati dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara yang diperoleh Ganti rugi dari Sahariya dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dipindahtangankan penguasaan/pengelolaannya tanpa ada izin dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Saksi Alpin Agusti dengan memperoleh sejumlah uang sebagai pembelian/Ganti rugi tanah tersebut dimana awalnya terdakwa Ida Adnawati tidak mengenal saksi Alpin Agusti dan baru mengenal saksi Alpin Agusti pada saat datang Bersama dengan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. (Kepala UPTD Gili Tramena) sekitar tahun 2023 dan bertemu dilapangan Gili Trawangan dimana dalam pertemuan tersebut saksi Mawardi Khairi, SH.MH meminta terdakwa Ida Adnawati untuk menerima Ganti rugi tanah dari saksi Alpin Agusti atas peralihan penguasaan lahan seluas 3 are (300 m2) yang dikuasai oleh terdakwa Ida Adnawati karena saksi Alpin Agusti ingin mengembangkan Lokasi villa miliknya dan Terdakwa Ida Adnawati langsung mengiyakan akan memberikan tanah tersebut dengan Ganti rugi kepada saksi Alpin Agusti dimana saat pertemuan tersebut antara saksi Alpin Agusti dan terdakwa Ida Adnawati masih belum terjadi kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 melalui pesan whatsaap terdakwa Ida Adnawati menghubungi saksi Alpin Agusti sebagaimana percakapan berikut :
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Mlm pk alfin (18.26)
Sy bu Ida (18.29)
Tetangga tnh d sblh yg 3 are (18.29)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Oh yah mbak gimana (18.30)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Kty bpk mau Ganti rugi bilg ya sumi?? (18.33)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Berapa mau dilepas mbak tanah itu (18.33)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
600 (18.34)
|
Bahwa kemudian besoknya pada tanggal 26 September 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi Alpin Agusti melalui pesan whatsaap, sebagaimana berikut :
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Gimana pk (07.22)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
maaf bu kalo segitu mahal karena kita beli Hak Milik 140 juta /are kemarin di area sunset. Kalau mau kita Ganti rugi 100 juta/are karena kita nanti kedepan harus bayar pemerintah (07.28)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
mustahil didpt 140 kl daerah sunset pk (07.45)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Kalo Mau 300 semuanya mbak karena kita harus bayar biaya notaris belum biaya lain2 daripada tanahnya kosong kayak gitu nggak produktif jadinya (12.26)
|
Bahwa Terdakwa Ida Adnawati baru keesokan harinya (tanggal 27 September 2024) membalas pesan whatsaap saksi Alpin Agusti dengan menyampaikan “Kl mau 400”.
Bahwa percakapan pembahasan soal lahan tersebut berlanjut pada tanggal 7 Oktober 2024 sebagaimana berikut :
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Siang pk alpin (14.29)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Siang mbak bagaimana (14.39)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Ngk bisa D tmbh harga 300 pk (14.40)
350 (14.40)
|
|
Saksi Alpin Agusti
|
:
|
Kalau 300 mbak kita lunaskan semua Nya sekarang (14.41)
|
|
Terdakwa Ida Adnawati
|
:
|
Sy suruh ponakan ketemu bpk ya (14.48)
ketemu bpk ya (14.48)
Ok sudah pk (14.48)
Ambil dah (14.49)
Mungkin risky y bpk (14.49)
Bpk ada D Gili?? (14.49)
Soal sy lg D luar kota (14.49)
Kt buat hy Ganti rugi saja (14.49)
|
|
Terdakwa Alpin Agusti
|
:
|
Sekarang saya di mataram mbak belanja (15.10)
|
|
Saksi Ida Adnawati
|
:
|
Sy Wakilkan ke anak (15.13)
|
Percakapan tersebut berakhir dengan terdakwa Ida Adnawati meminta saksi Alpin Agusti untuk berhubungan dengan anaknya yaitu saksi Indah Khairunnisa dalam rangka penyelesaiannya.
- Bahwa dikarenakan telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Ida Adnawati dengan saksi Alpin Agusti kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025, terdakwa yang saat itu berada dalam Tahanan Polda NTB menerima surat pernyataan penyerahan pengelolaan lahan yang diberikan saksi Alpin Agusti melalui saksi Indah Khairunissa untuk ditanda tangani terdakwa Ida Adnawati. Surat pernyataan penyerahan pengelolaan lahan tersebut ditandatangani oleh Ida Adnawati dan diserahkan ke saksi Alpin Agusti melalui saksi Indah Khairunissa untuk kemudian diajukan sebagai salah satu syarat oleh saksi Alpin Agusti dalam rangka pengajuan kerja sama pemanfaatan lahan dengan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan selain itu terdakwa Ida Adnawati juga mengirimkan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara agar Saksi Alpin Agusti lebih percaya bahwa terdakwa Ida Adnawati Adalah pemilik tanah tersebut padahal terdakwa Ida Adnawati telah mengetahui bahwa SPPT bukan merupakan bukti hak atas tanah yang dapat dijadikan dasar oleh terdakwa Ida Adnawati untuk melakukan pengalihan penguasaan lahan. Selanjutnya terdakwa menerima uang pembelian tanah seluas 3 are (300 m2) tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Alpin Agusti ke rekening atas nama Isnayu di Bank Mandiri dengan nomor : 1610013997767 yang dikuasai oleh terdakwa Ida Adnawati.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ida Adnawati bersama-sama dengan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. dan saksi Alpin Agusti yang telah memproses pemindahtanganan penguasaan tanah seluas 3 are (300 m2) yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Propinsi NTB merupakan perbuatan yang menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana yang adanya padanya karena jabatan atau kedudukan selaku pihak yang terlibat dalam kerjasama dimaksud yang melanggar ketentuan :
- Pasal 7 Ayat (2) huruf e dan f Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana diatur berikut :
Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang.
2. Pasal 13 Permendagri Ayat (2) No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur sebagai berikut : “Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab kepada kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota atas usul pengguna barang”.
3. Pasal 11 huruf d dan e Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana di atur berikut :
Kepala UPTD dan UPTD selaku kuasa pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab :
d. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaanya
- Selain ketentuan diatas perbuatan terdakwa Ida Adnawati yang telah menyalahgunakan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 yang dimilikinya, dengan menunjukan SPPT tersebut untuk meyakinkan saksi Alpin Agusti bahwa terdakwa Ida Adnawati adalah sebagai orang yang memiliki lahan seluas 300 m2 sehingga berhak bertransaksi atau menerima sejumlah uang dalam kaitannya pengalihan penguasaan lahan. Hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1 angka 54 Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Mengatur : “Surat pemberitahuan pajak terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak”.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili bersama-sama dengan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat dan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili telah menguntungkan saksi Ida Adnawati sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang seharusnya berdasarkan Pasal 31 Ayat (4) huruf b Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pendapatan asli daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB.
- Bahwa selain melakukan perbuatan sebagaimana diatas, terdakwa Ida Adnawati juga melakukan perbuatan melakukan transaksi sewa dan menerima uang hasil sewa diatas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 yang merupakan Aset Barang Milik Daerah milik Pemerintah Propinsi NTB, sebagaimana berikut ini:
1. Usaha Restaurant Beach Cafe / Ego Restaurant di tanah dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0054.0
Terdakwa Ida Adnawati yang telah mengetahui bahwa diatas tanah seluas 2.802 m2 hanya memiliki SPPT dan tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Propinsi NTB yang dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah, sejak tahun 2009 melakukan transaksi sewa dengan PT. Carpedian dimana transaksi sewa tersebut dilakukan perpanjangan/perubahan hingga masa sewa Tahun 2035. Hingga dengan pelaksanaan kesepakatan sewa tertanggal 8 September 2016, terdakwa Ida Adnawati telah menerima uang sewa sejak tahun 2009 sampai dengan 2035 sejumlah Rp 4.475.000.000,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 September 2021, Pemerintah Propinsi NTB melakukan pemutusan kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah, dan terdakwa Ida Adnawati mengetahui bahwa pemanfaatan tanah yang dikuasinya harus melalui kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan tidak dapat menerima hasil sewa atau Ganti rugi dalam pemanfaatan tanpa adanya kerja sama tersebut. Namun Terdakwa Ida Adnawati tidak melakukan pengembalian ke Kas Daerah Pemerintah Propinsi NTB atas uang sewa yang diterimanya dalam periode setelah pemutusan kontrak Pemerintah Propinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah hingga tahun 2035.
Pada tanggal 27 Februari 2024 Terdakwa Ida Adnawati mengajukan gugatan pembatalan Kesepakatan sewa menyewa tanah yang digunakan untuk usaha Restaurant Beach Cafe / Ego Restaurant dan telah diputus Pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 4 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 103/PDT/2024/ PT MTR tanggal 5 September 2024 yang salah satu amarnya “Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan dan Bangunan Restoran Egoiste sangatlah keliru, dan tidak mendukung Program Pemerintah Provinsi NTB selaku Pemilik Lahan”. Selain itu berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut, Terdakwa harus mengembalikan uang sewa yang diterimanya ke PT. Carpedian untuk periode Tahun 2024 sampai tahun 2035 dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.450.050.000,-.
Dengan demikian, terdakwa masih menguasai sejumlah uang yang seharusnya tidak berhak diterima oleh terdakwa dan harus disetorkan ke Kas Pemerintah Propinsi NTB terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 16 September 2024 sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
-
- Usaha Hotel Beach Bungalow / Gili Spendia Becah di tanah dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0054.0
Selain untuk Restaurant Beach Cafe / Ego Restaurant diatas tanah seluas 2.802 m2, Terdakwa Ida Adnawati yang telah mengetahui hanya memiliki SPPT dan tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Propinsi NTB yang dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah, sejak tahun 2018 melakukan transaksi sewa dengan PT. Carpedian hingga masa sewa Tahun 2022. Atas kesepakatan sewa tersebut, Terdakwa Ida Adnawati telah menerima uang sejumlah Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 16 September 2021, Pemerintah Propinsi NTB melakukan pemutusan kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah dan terdakwa Ida Adnawati mengetahui bahwa pemanfaatan tanah yang dikuasainya harus melalui kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan tidak dapat menerima hasil sewa atau Ganti rugi dalam pemanfaatan tanpa adanya kerja sama tersebut. Namun Terdakwa tidak melakukan pengembalian ke Kas Daerah Pemerintah Propinsi NTB atas uang sewa yang diterimanya dalam periode setelah pemutusan kontrak Pemerintah Propinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah hingga tahun 2022. Dengan demikian, terdakwa masih menguasai sejumlah uang yang seharusnya tidak berhak diterima oleh terdakwa dan harus disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Propinsi NTB terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 16 September 2022 sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 yang dimilikinya, dengan menunjukan SPPT tersebut untuk meyakinkan saksi David Alexandre Guy de Faria dan Saksi Maswandi selaku Direktur PT. Carpedian bahwa terdakwa Ida Adnawati adalah sebagai orang yang memiliki lahan seluas 2.802 m2 sehingga berhak bertransaksi atau menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan sewa menyewa lahan dengan PT. Carpedian. Hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1 angka 54 Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Mengatur : “Surat pemberitahuan pajak terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak”.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ida Adnawati yang menerima uang hasil sewa dan/atau biaya kerja sama untuk Hotel Beach Bungalow / Gili Splendia Beach dan Restaurant Beach Cafe/Egoiste, dan tidak menyetorkannya ke kas Daerah Pemerintah Provinsi NTB, telah menguntungkan terdakwa Ida Adnawati sebesar Rp. 800.000.000,- yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam pasal 31 Ayat 4 huruf b Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pendapatan asli daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan transaksi sewa diatas tanah Barang Milik Daerah milik Pemerintah Propinsi NTB dan menerima uang hasil sewa sebagaimana diuraikan diatas, seharusnya menjadi pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan telah memperkaya terdakwa Ida Adnawati sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
- Selain hal sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa Ida Adnawati dalam menguasai fisik 3 (tiga) Bidang Tanah yang berlokasi yang berada di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara telah mengetahui bahwa semenjak pemutusan kontrak produksi Pemerintah Propinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan Ida maka Terdakwa diwajibkan memiliki kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Propinsi NTB sebagai pemilik aset Barang Milik Daerah, dengan SPPT yang dimilikinya, Terdakwa tetap memanfaatkan bidang tanah tersebut baik untuk usaha maupun tempat tinggal tanpa adanya kontribusi berupa retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Propinsi NTB sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a jo Pasal 9 Ayat 1 tentang Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi Daerah jo Pasal 47 huruf b jo Pasal 56 Ayat 1 huruf h Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut :
- Kontribusi berupa retribusi atas penguasaan fisik di Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : Nomor : 5208.050.003.005.0054.0 seluas 2.802 m2 terhitung sejak 16 September 2021 sampai dengan 16 September 2025 sebesar Rp. 280.200.000,- (dua ratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah).
- Kontribusi berupa retribusi atas penguasaan fisik di Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 seluas 300 m2 terhitung sejak 16 September 2021 sampai dengan Ditanda tangani Perjanjian Antara Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Alpin Agusti tentang Pemanfaatan Tanah Diatas Sebagian Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tanggal 22 Desember 1993 Nomor : 900/42/Tramena/XI/2024 tanggal 14 Nopember 2024, sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Kontribusi berupa retribusi atas penguasaan fisik di Lokasi di RT 05 di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0046.0 seluas 334 m2 terhitung sejak 16 September 2021 sampai dengan Ditanda tangani Perjanjian Antara Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Indah Khairunnisa tentang Pemanfaatan Tanah Diatas Sebagian Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tanggal 22 Desember 1993 Nomor : 900/49/Tramena/XI/2024 tanggal 14 Nopember 2024, sebesar Rp. 25.050.000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ida Adnawati sebagaimana telah diuraikan diatas mengakibatkan hilangnya hak penerimaan keuangan negara atau hilangnya penerimaan keuangan Pemerintah daerah Prov NTB dari : Hak penerimaan retribusi/iuran tahunan penggunaan lahan tanpa hak dan hilangnya hak penerimaan keuangan akibat lahan Pemerintah daerah dikuasai tanpa hak dan dibangun untuk usaha tanpa menyetor kepada pemerintah daerah dan dinikmati yang oleh pihak-pihak yang tidak berhak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo pasal 1 angka 1 dan pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan kantor Akuntan Publik jasa investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor :00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan penghitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Lahan 2802 M2 Peruntukan : Bungalow dan Restauran Beach Cafe
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2024 s.d 16 Sept 2025 = Rp. 70.050.000,00
Jumlah = Rp. 280.200.000,00
|
280.200.000,00
|
|
2.
|
Lahan 300 M2 Peruntukan : Disewa Sdr. Alpin Agusti (2024)
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 7.500.000,00
Jumlah = Rp. 22.500.000,00
|
22.500.000,00
|
|
3.
|
Lahan 334 M2 Peruntukan : Rumah Tinggal
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 8.350.000,00
Jumlah = Rp. 25.050.000,00
|
25.050.000,00
|
|
|
Jumlah Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun tidak dibayar
|
327.750.000,00
|
|
4.
|
Tanah seluas 300 m2 dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan disewa ganti rugi oleh Alpin Agusti/PT. Ombak Buena Gili dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang dibayar pada bulan Oktober 2024.
|
300.000.000,00
|
|
5.
|
Tanah seluas 2.802 m2 dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan dibangun menjadi Beach Bungalow dan Restoran Beach Café kerjasamakan dengan cara sewa menyewa kepada David Alexander Guy De Faria (Direktur PT. Carpedian.
-
-
-
-
-
-
- Fakta Biaya Sewa Beach bungalow yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 350.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 1 (satu) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = 1 Tahun x Rp. 350.000.000,00 = Rp. 350.000.000,00
- Fakta Biaya Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 150.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 3 (tahun) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2024 = 3 Tahun x Rp. 150.000.000,00 = Rp.450.000.000,00
Jumlah kerugian keuangan negara dari hak Sewa Beach bungalow dan hak Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste dan = Rp. 350.000.000,00 + Rp. 450.000.000,00= Rp.800.000.000,00
|
800.000.000,00
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2+3+4+5)
|
1.427.750.000,00
|
-
-
-
- Bahwa dari total kerugian keuangan Negara tersebut diatas, kerugian keuangan Negara yang disebabkan perbuatan terdakwa Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha bersama-sama saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Mawardi Khairi, SH. MH. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------- |