INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 282/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | 1.MIPTAHUL JANNAH 2.RUSLAN AHMAD |
ROHANIAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 282/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan hukum, sita Eksekusi terhadap Objek Eksekusi yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025, tidak dapat dilaksanakan atau setidak-tidaknya ditangguhkan;
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan sah dan berharga perlawanan Para Pelawan terhadap pelaksanaan Sita Eksekusi pembayaran uang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025;
4. Menetapkan penundaan seluruh proses pelaksanaan eksekusi pembayaran uang yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan hukum, ketidakhadiran Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi dalam Aanmaning, dapat dikategorikan sebagai ketidakhadiran berdasarkan alasan yang sah;
6. Menyatakan hukum, Penetapan Objek Sita Eksekusi yaitu berupa Tanah dan bangunan dengan SHM No. 2230/Desa Gerung Selatan, Luas 98 M?2;, atas nama Ruslan Ahmad, yang terletak di Griya Reyan Indah Blok AD3, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah tidak sah;
7. Menyatakan hukum, sita Eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi berupa Tanah dan bangunan dengan SHM No. 2230/Desa Gerung Selatan, Luas 98 M?2;, atas nama Ruslan Ahmad, yang terletak di Griya Reyan Indah Blok AD3, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025, adalah tidak sah;
8. Menyatakan hukum, sita Eksekusi terhadap Objek Eksekusi yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Tanggal 16 Oktober 2025, tidak dapat dilaksanakan atau setidak-tidaknya ditangguhkan;
9. Menghukum Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara a quo;
10. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
