| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H. 3.SULVIANY, S.H., M.H. |
ARIS MUNANDAR Alias EROS | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | : B- 615 /N.2.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Primair :
----------Bahwa ia terdakwa Aris Munandar alias Eros pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di kos-kosan di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---- ----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita berawal saksi Aris Munandar bersama terdakwa Aris Munandar alias Eros menuju kos yang bertempat di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, kemudian sampai di kos terdakwa Aris Munandar als. Eros mengajak saksi Aris Munandar masuk ke halaman, setelah itu terdakwa Aris Munandar alias Eros memegang pundak saksi Aris Munandar dan mengajak ke lorong dan saat itu saksi Aris Munandar menanyakan kepada terdakwa Aris Munandar alias Eros “Bang bagaimana Hp itu bang kan cewek itu tahu juga tempat tinggal saya, saya mau salin dulu” dan terdakwa menjawab “ Hp ini sudah tidak ada urusan dengan kamu Hp ini sudah saya bayar”, dan saat itu terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau yang disimpan dipinggang dan menusuk ke arah saksi Aris Munandar pada bagian atas dada kiri dan terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung pergi, sehingga saksi Aris Munandar mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum an. Aris Munandar No. R/604/XI/A/2025/Rsb.Mtr tanggal 16 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Manata Wijaya Sasmita, dengan hasil pemeriksaan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aris Munandar alias Eros sehingga mengakibatkan saksi Aris Munandar merasakan sakit dan tidak bisa beraktifitas selama lebih dari 7 hari.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair :
----------Bahwa ia terdakwa Aris Munandar alias Eros pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di kos-kosan di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---- ---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita berawal saksi Aris Munandar bersama terdakwa Aris Munandar alias Eros menuju kos yang bertempat di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, kemudian sampai di kos terdakwa Aris Munandar als. Eros mengajak saksi Aris Munandar masuk ke halaman, setelah itu terdakwa Aris Munandar alias Eros memegang pundak saksi Aris Munandar dan mengajak ke lorong dan saat itu saksi Aris Munandar menanyakan kepada terdakwa Aris Munandar alias Eros “Bang bagaimana Hp itu bang kan cewek itu tahu juga tempat tinggal saya, saya mau salin dulu” dan terdakwa menjawab “ Hp ini sudah tidak ada urusan dengan kamu Hp ini sudah saya bayar”, dan saat itu terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau yang disimpan dipinggang dan menusuk ke arah saksi Aris Munandar pada bagian atas dada kiri dan terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung pergi, sehingga saksi Aris Munandar mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum an. Aris Munandar No. R/604/XI/A/2025/Rsb.Mtr tanggal 16 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Manata Wijaya Sasmita, dengan hasil pemeriksaan yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aris Munandar alias Eros sehingga mengakibatkan saksi Aris Munandar merasakan sakit lebih dari 7 hari.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
