Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
3.SULVIANY, S.H., M.H.
ARIS MUNANDAR Alias EROS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan : B- 615 /N.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS MUNANDAR Alias EROS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

----------Bahwa  ia terdakwa Aris Munandar alias Eros pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember  2025 bertempat di kos-kosan di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita berawal saksi Aris Munandar bersama terdakwa Aris Munandar alias Eros menuju kos yang bertempat di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, kemudian sampai di kos terdakwa Aris Munandar als. Eros mengajak saksi Aris Munandar masuk ke halaman, setelah itu terdakwa Aris Munandar alias Eros memegang pundak saksi Aris Munandar dan mengajak ke lorong dan saat itu saksi Aris Munandar menanyakan kepada terdakwa Aris Munandar alias Eros “Bang bagaimana Hp itu bang kan cewek itu tahu juga tempat tinggal saya, saya mau salin dulu” dan terdakwa menjawab “ Hp ini sudah tidak ada urusan dengan kamu Hp ini sudah saya bayar”, dan saat itu terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau yang disimpan dipinggang dan menusuk ke arah saksi Aris Munandar pada bagian atas dada kiri dan terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung pergi, sehingga saksi Aris Munandar mengalami luka  sebagaimana Visum Et Repertum an. Aris Munandar No. R/604/XI/A/2025/Rsb.Mtr tanggal 16 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Manata  Wijaya Sasmita, dengan hasil pemeriksaan yang pokoknya sebagai berikut :

  • Pada dada kiri ditemukan luka tusuk berbentuk garis lima sentimeter di bawah sudut bahu kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter yang sudah terjahit sebanyak dua jahitan dengan benang berwarna hitam, nyeri dengan penekanan pada sekitar luka.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aris Munandar alias Eros sehingga  mengakibatkan saksi Aris Munandar merasakan sakit dan tidak bisa beraktifitas selama lebih dari 7 hari.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2)  UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Subsidiair :

 

----------Bahwa  ia terdakwa Aris Munandar alias Eros pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember  2025 bertempat di kos-kosan di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 wita berawal saksi Aris Munandar bersama terdakwa Aris Munandar alias Eros menuju kos yang bertempat di Jln. Swasembada Gg. 4A, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, kemudian sampai di kos terdakwa Aris Munandar als. Eros mengajak saksi Aris Munandar masuk ke halaman, setelah itu terdakwa Aris Munandar alias Eros memegang pundak saksi Aris Munandar dan mengajak ke lorong dan saat itu saksi Aris Munandar menanyakan kepada terdakwa Aris Munandar alias Eros “Bang bagaimana Hp itu bang kan cewek itu tahu juga tempat tinggal saya, saya mau salin dulu” dan terdakwa menjawab “ Hp ini sudah tidak ada urusan dengan kamu Hp ini sudah saya bayar”, dan saat itu terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau yang disimpan dipinggang dan menusuk ke arah saksi Aris Munandar pada bagian atas dada kiri dan terdakwa Aris Munandar alias Eros langsung pergi, sehingga saksi Aris Munandar mengalami luka  sebagaimana Visum Et Repertum an. Aris Munandar No. R/604/XI/A/2025/Rsb.Mtr tanggal 16 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Manata Wijaya Sasmita, dengan hasil pemeriksaan yang pokoknya sebagai berikut :

  • Pada dada kiri ditemukan luka tusuk berbentuk garis lima sentimeter di bawah sudut bahu kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter yang sudah terjahit sebanyak dua jahitan dengan benang berwarna hitam, nyeri dengan penekanan pada sekitar luka.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aris Munandar alias Eros sehingga  mengakibatkan saksi Aris Munandar merasakan sakit lebih dari 7 hari.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1)  UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya