Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
342/Pdt.G/2025/PN Mtr 1.MOCHAMMAD RACHMATULLAH
2.SRI WAHYUNINGSIH
1.PT. BANK BRI CABANG MATARAM
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
3.NURUL AULIA
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 342/Pdt.G/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD RACHMATULLAH
2SRI WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INA MAULINA, SH, Dk.MOCHAMMAD RACHMATULLAH
2INA MAULINA, SH, Dk.SRI WAHYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI CABANG MATARAM
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
3NURUL AULIA
4KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang diletakkan di atas objek lelang.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan lelang yang telah dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat  2 tidak sah dan batal demi hukum.
5. Menyatakan Risalah Lelang No182/14.03/2025-01 tanggal 28 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat III sebagai pemenang lelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai hak atas objek lelang.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 
7.1. KERUGIAN MATERIIL yaitu Harga tanah obyek sengketa yang menjadi Jaminan pinjaman milik Penggugat 1 per are Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per are. Jadi kalau dihitung nilai obyek lelang Penggugat 1 adalah seluas 825 M2 x Rp. 300.000.000,- =  Rp.2.475.000.000,- ( Dua milyar  empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan harga limit lelang dibawah sisa kewajiab pokok Penggugat  1 sebesar Rp. 936.250.000,- sehingga selisih harga barang yang wajar dengan harga barang pada saat barang dijual lelang sebesar  Rp. 1.538.750.000,- ( Satu Milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
7.1. KERUGIAN IMMATERIAL (MORIL) yaitu kerugian yang timbul karena pelaksanaan  pengumuman lelang telah menjatuhkan harga diri dan mencemarkan nama baik Penggugat 1 dan Penggugat 2  dan akibat lelang yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2  telah membuat Penggugat 1 dan Penggugat 2 kehilangan  tempat tinggal bersama 4 orang anak yang masih kecil yang diperhitungkan sebesar Rp. 1. 500.000.000,-.
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun Tergugat melakukan Banding, Kasasi atau peninjauan kembali. 
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak