Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2025/PN Mtr SUMARNI Pemerintah RI Cq. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUMARNI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2.menyatakan bahwa penetapan tersangka yag dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
memeritahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan/atau memperbaiki hak dan martabat pemohon ;
membebankan biaya perkara kepada negara ;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Pihak Dipublikasikan Ya