Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.I GEDE SUDARSANA
2.NURMAH Alias Ni Negah Bakti
1.I WAYAN DARMA SARTIKA
2.I KETUT SUARTAMUJA DHARMA ARIADI
3.I GEDE KERTA DHARMANA
4.NI NYOMAN SULASTRI
5.I NYOMAN YOGANTARA
6.I GEDE PUTU BIRAWA
7.I MADE ARYA BUDAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I GEDE SUDARSANA
2NURMAH Alias Ni Negah Bakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN DARMA SARTIKA
2I KETUT SUARTAMUJA DHARMA ARIADI
3I GEDE KERTA DHARMANA
4NI NYOMAN SULASTRI
5I NYOMAN YOGANTARA
6I GEDE PUTU BIRAWA
7I MADE ARYA BUDAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BPN KOTA MATARAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah berhak atas tanah sengketa sebagaimana sertifikat (SHM) No. 0653;
3. Menyatakan hukum, bahwa  obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Punia Karang Timbal Gang VIII, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram  yang luasnya 670 M2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara     :  Maksan/Pura Karang Timbal;
Sebelah Timur     : Gang
Sebelah selatan   : tanah pekarangan I Nengah Wenten alias Bege
Sebalah Barat      : tanah Pekarang I Gede Mangku dan I Wayan Sudiartha
Dibagi 3 (tiga) dengan bagian masing-masing yaitu :
 
a. Nurmah alias Ni Negah Bakti  (Penggugat II) istri dari almarhum I Gede Mangku mendapatkan bagian seluas 200 M2;
b. I Wayan Darma Sartika, (Tergugat 1), I Ketut Suartamuja Dharma Ariadi, (Tergugat 2) dan I Gede Kerta Dharmana,( Tergugat 3) bersaudara kandung mendapatkan bagian seluas 200 M2;
c. I Gede Sudarsana (Penggugat I), I Nyoman Yogantara (tergugat 5), I Gede Putu Birawa (Tergugat 6), I Made Arya Budaya (tergugat 7) bersauadara kandung dan Ni Nyoman Sulastri,( Tergugat 4) nenek tiri dari para Penggugat dan para tergugat  mendapatkan bagian seluas 270 M2
 
4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau membagi/menjual tanah sengketa adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat.
5. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyetujui pembagian tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing terhadap obyek sengketa ;
6. Menghukum kepada para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini .
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pemecahan terhadap sertifikat Hak Milik No 0653 sesuai dengan bagiannya masing-masing;
8. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini 
DAN/ATAU mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak