INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | HATMAH | 1.SUAIF DEA 2.ASRI PUDJI ASTUTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 175.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat 1 sebagaimana Posita angka 2 yang disebutkan dalam angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, dan 2.7 yang berbunyi :
2.1 Penggugat dan Tergugat 1 menyepakati harga jual Rumah milik Tergugat 1 yaitu sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
2.2 Obyek jual beli yaitu rumah milik Tergugat 1 yang terletak/beralamat di jalan Serayu Raya II Nomor 44 BTN Kekalik Mataram.
2.3 Penggugat dan Tergugat 1 sepakat bahwa Pembayaran dilaksanakan secara bertahap yaitu 2 (dua) kali pembayaran. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 95.000.000.000 (Sembilan puluh lima juta rupiah), sisanya sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dibayarkan dengan tempo 1 (satu) tahun sejak pembayaran pertama.
2.4 Penggugat dan Tergugat 1 sepakat bahwa Tergugat diberikan waktu untuk bisa menempati di rumah tersebut selama 5 (lima) tahun sejak pembayaran, dengan alasan bahwa Tergugat 1 saat itu belum memiliki tempat tinggal.
2.5 Setelah Tergugat 1 menempati rumah obyek jual beli selama 5 (lima) tahun, maka Tergugat 1 bersedia untuk keluar dan menyerahkan rumahnya kepada Penggugat.
2.6 Setelah Penggugat menuntaskan pembayaran kepada Tergugat 1 selanjutnya Penggugat dan Tergugat 1 akan membuat Akta jual beli pada Kantor Notaris & PPAT Abdullah., SH .
2.7 Setelah di lunasi, Tergugat 1 akan menyerahkan Sertipikat kepada Penggugat.
Sebagaimana gugatan dan harus di laksanakan oleh para pihak sebagai Undang-Undang;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan Perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat 1 sebagaimana posita angka 2 yang disebutkan dalam angka 2.5, 2.6, dan 2.7 yang berbunyi :
2.5 Setelah Tergugat 1 menempati rumah obyek jual beli selama 5 (lima) tahun, maka Tergugat 1 bersedia untuk keluar dan menyerahkan rumahnya kepada Penggugat.
2.6 Setelah Penggugat menuntaskan pembayaran kepada Tergugat 1 selanjutnya Penggugat dan Tergugat 1 akan membuat Akta jual beli pada Kantor Notaris & PPAT Abdullah., SH .
2.7 Setelah di lunasi, Tergugat 1 akan menyerahkan Sertipikat kepada Penggugat.
adalah perbuatan ingkar janji dan/atau wanprestasi;
4. Menyatakan akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang melakukan ingkar janji dan / atau wanprestasi, Penggugat mengalami kerugian materiil;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk melaksanakan, mentaati dan memenuhi perjanjian lisan yang di sepakati antara Penggugat dengan Tergugat 1 sebagaimana Posita angka 2 yang disebutkan dalam angka 2.5, 2.6 dan 2.7 yang berbunyi :
2.5 Setelah Tergugat 1 menempati rumah obyek jual beli selama 5 (lima) tahun, maka Tergugat 1 bersedia untuk keluar dan menyerahkan rumahnya kepada Penggugat.
2.6 Setelah Penggugat menuntaskan pembayaran kepada Tergugat 1 selanjutnya Penggugat dan Tergugat 1 akan membuat Akta jual beli pada Kantor Notaris & PPAT Abdullah., SH .
2.7 Setelah di lunasi, Tergugat 1 akan menyerahkan Sertipikat kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
7. Menghukum Tergugat 2 untuk mematuhi segala isi putusan ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
