Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.Bth/2025/PN Mtr AHMAD JUPRI 1.IDA MADE ARKA
2.DEWA GEDE JULIARSA
3.DEWA MADE SARIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 275/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD JUPRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM S.H DKKAHMAD JUPRI
Tergugat
NoNama
1IDA MADE ARKA
2DEWA GEDE JULIARSA
3DEWA MADE SARIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan mengabulkan permohonan perlawanan eksekusi Pelawan Eksekusi seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual–Beli Tanah pada tanggal 02-11-2022.
5. Menyatakan  pelaksanaan eksekusi berdasarkan Aan Maning Nomor : 27/Pdt. Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 270/Pdt.G/2023/PN.Mtr tanggal 8 Oktober 2025 dan/atau Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 270/Pdt.G/2023/PN.Mtr. tanggal 7 Oktober 2025. tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel).
6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 270/Pdt.G/2023/PN Mtr, tanggal 24 April 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor : 70/PDT/2024/PT MTR, tanggal 25 Juni 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung  Nomar : 1702 K/Pdt/2025, tanggal 14 Mei 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak dilaksanakan atau tidak dapat dijalankan (non Eksekutabel).
7. Menyatakan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Aan Maning Nomor : 27/Pdt. Eks/2025/PN.Mtr Jo. Nomor 270/Pdt.G/2023/PN.Mtr tanggal 8 Oktober 2025 dan/atau Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 270/Pdt.G/2023/PN.Mtr. tanggal 7 Oktober 2025.tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dijalankan atau tidak dapat dilaksanakan (non Eksekutabel).
8. Menyatakan  objek sengketa yang dimohonkan eksekusi oleh Pemohon Eksekusi / Terlawan Eksekusi, secara hukum Adalah milik Pelawan.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di)alankan secara sena merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij Yaorraad);
10. Menghukum Terlawan-1, Terlawan-2 dan Terlawan-3 untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Dan/atau
Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak