Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pid.Pra/2025/PN Mtr Carrus Constantino Kepolisian Negara RI cq. Polda NTB cq. Kapolres Lobar cq. Penyidik Satreskrim di PolresLobar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 26/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat 102/RWL-Prapid/XII/2025
Pemohon
NoNama
1Carrus Constantino
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI cq. Polda NTB cq. Kapolres Lobar cq. Penyidik Satreskrim di PolresLobar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Permohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/162/XI/RES.1.9/2021/Reskrim tanggal 17 November 2021 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/49/VII/RES.1.9./2022/Reskrim tanggal 06 Juli 2022 tentang Penentuan/Penetapan Tersangka terhadap Sdr. Carrus Constantino tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  • Memerintahkan Termohon untuk membatalkan penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  • Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram qq. Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya