Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2.ELI TUTIK SASMITA, S.H
3.Ketut Ari Santini, SH
SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-506/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2ELI TUTIK SASMITA, S.H
3Ketut Ari Santini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-----Bahwa ia terdakwa SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Agustus 2025atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Transmigrasi Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi NTB Tepatnya disalah satu Warung di pinggir Jalan Transmigrasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih (0,248 (nol koma dua empat delapan) gram,0,146 (nol koma satu empat enam) gram, dengan berat bersih semuanya 0,394 (nol koma tiga sembilan empat) gram yang dimana Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut :-------------------------------------

 

- Bahwa berawal pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wita saksi I WAYAN KARSA dan saksi DIDIK HARMANSYAH Anggota/Petugas Diresknarkoba Polda NTB dan tim Opsnal lainnya memperoleh informasi bahwa dari masyakarat Jika terdakwa yang merupakan Residivis kasus narkotika sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Lingkungan Majeluk Kel. Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram kemudian atas perintah PS. Kasubdit kemudian I WAYAN KARSA dan saksi DIDIK HERMANSYAH Anggota/Petugas Diresnarkoba Polda NTB dan tim Opsnal lainnya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan terhadap terdakwa yang akan melakukan transaksi, untuk mengedarkan narkotika jenis Shabu.

 

    • Bahwa selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyelidikan tersebut saksi I WAYAN KARSA dan saksi DIDIK HARMANSYAH Anggota/Petugas Diresnarkoba Polda NTB dan tim Opsnal lainnya mendapatkan informasi jika terdakwa sedang berada disalah satu warung yang ada di pinggir jalan di Jalan Transmigrasi Lingkungan Majeluk Kel.Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram, selanjutnya anggota langsung menuju ke lokasi dan terlihat terdakwa sedang duduk di sebuah warung yang ada di pinggir jalan lingkungan Majeluk, melihat hal itu Anggota langsung mengamankan terdakwa tanpa adanya perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
      • 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisi uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);

Ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL

      • Uang hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah); Tepatnya di kantong celana sebelah kiri Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL
      • 1 (satu) buah korek api gas;

Tepatnya di kantong celana sebelah kanan Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI AliasANCUL

Selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar lokasi terdakwa diamankan tepatnya di warung ditemukan :

      • 1 (satu) buah plastik klip transaparan yang didalamnya berisi :----------------
        1. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,605 (nol koma tiga lima tujuh) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,357 (nol koma tiga lima tujuh gram sehingga didapatkan berat bersih 0,248 (nol koma dua empat delapan) gram--------------------------------------------
        2. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan dengan Berat bruto 0.399 (nol koma tiga sembilan sembilan) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,253 (nol koma dua lima tiga) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,146 (nol koma satu empat enam) gram. Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 0,394 (nol koma tiga sembilan empat) gram--------
        3. 7 (tujuh) buah plastik klip transparan .
        4. 1 (satu) buah HP merk VIVO V11 warna Pink no IMEI : 864221041007037, No SIM Card XL : 087833270400, No SIM Card Telkomsel : 082147900343

Tepatnya di bawah sofa tempat duduk Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL

-   Bahwa selanjutnya Anggota menuju kerumah terdakwa dimana berhasil ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop berwarna merah.

Tepatnya terselip di meja tempel yang ada kamar

  1. 1 (satu) buah botol bekas bong.
  2. 1 (satu) buah jarum/sumbu.

Tepatnya dilantai kamar.

    • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui jika shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan merupakan milik sdr. AHMAD HUSNI Bin SARKAWI als ONYEN yang merupakan adik kandung terdakwa yang akan diserahkan ke pembelinya bernama sdr. Dian dan uang Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya sebanyak 2 (dua) gram, adapun terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) s.d Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali menghantarkan shabu dan diberikan Shabu untuk dikonsumsi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Unit Narkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0649 tanggal 22 Agustus 2025  yang ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan S,Si. M,Si bahwa benar kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis shabu dengan sampel nomor : 25.117.11.16.05.0643.K memang benar atau setelah diuji mengandung METAMFETAMIN .

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009

tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

 

  • Bahwa ia terdakwa SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Agustus 2025atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Transmigrasi Lingkungan Majeluk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi NTB Tepatnya disalah satu Warung di pinggir Jalan Transmigrasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat bersih (0,248 (nol koma dua empat delapan) gram,0,146 (nol koma satu empat enam) gram, dengan berat bersih semuanya 0,394 (nol koma tiga sembilan empat) gram yang dimana Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :......................................................

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wita saksi I WAYAN KARSA dan saksi DIDIK HARMANSYAH Anggota/Petugas Diresknarkoba Polda NTB dan tim Opsnal lainnya memperoleh informasi bahwa dari masyakarat Jika terdakwa yang merupakan Residivis kasus narkotika sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Lingkungan Majeluk Kel. Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram kemudian atas perintah PS. Kasubdit kemudian I WAYAN KARSA dan saksi DIDIK HERMANSYAH Anggota/Petugas Diresnarkoba Polda NTB dan tim Opsnal lainnya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan terhadap terdakwa yang akan melakukan transaksi, untuk mengedarkan narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyelidikan tersebut saksi I WAYAN KARSA dan saksi DIDIK HARMANSYAH Anggota/Petugas Diresnarkoba Polda NTB dan tim Opsnal lainnya mendapatkan informasi jika terdakwa sedang berada disalah satu warung yang ada di pinggir jalan di Jalan Transmigrasi Lingkungan Majeluk Kel.Pejanggik Kec. Mataram Kota Mataram, selanjutnya anggota langsung menuju ke lokasi dan terlihat terdakwa sedang duduk di sebuah warung yang ada di pinggir jalan lingkungan Majeluk, melihat hal itu Anggota langsung mengamankan terdakwa tanpa adanya perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
    • 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisi uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah); Ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL
    • Uang hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);

Tepatnya di kantong celana sebelah kiri Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL

    • 1 (satu) buah korek api gas;

Tepatnya di kantong celana sebelah kanan Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL

Selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar lokasi terdakwa diamankan tepatnya di warung ditemukan :

  • 1 (satu) buah plastik klip transaparan yang didalamnya berisi :
    1. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,605 (nol koma tiga lima tujuh) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,357 (nol koma tiga lima tujuh gram sehingga didapatkan berat bersih 0,248 (nol koma dua empat delapan) gram.
    2. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan dengan Berat bruto 0.399 (nol koma tiga sembilan sembilan) gram setelah dikurangi dengan berat bungkus 0,253 (nol koma dua lima tiga) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,146 (nol koma satu empat enam) gram. Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 0,394 (nol koma tiga sembilan empat) gram-----------------------------
    3. 7 (tujuh) buah plastik klip transparan .
    4. 1 (satu) buah HP merk VIVO V11 warna Pink no IMEI : 864221041007037, No SIM Card XL : 087833270400, No SIM Card Telkomsel : 082147900343

Tepatnya di bawah sofa tempat duduk Sdr SAMSUL RIZAL BIN (Alm) SARKAWI Alias ANCUL

 

- Bahwa selanjutnya Anggota menuju kerumah terdakwa dimana berhasil ditemukan barang bukti berupa :

a. 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop berwarna merah.

Tepatnya terselip di meja tempel yang ada kamar

 

b. 1 (satu) buah botol bekas bong.

c. 1 (satu) buah jarum/sumbu.

Tepatnya dilantai kamar.

 

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui jika shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan merupakan milik sdr. AHMAD HUSNI Bin SARKAWI als ONYEN yang merupakan adik kandung terdakwa yang akan diserahkan ke pembelinya bernama sdr. Dian dan uang Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya sebanyak 2 (dua) gram, adapun terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) s.d Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali menghantarkan shabu dan diberikan Shabu untuk dikonsumsi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Unit Narkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0649 tanggal 22 Agustus 2025  yang ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan S,Si. M,Si bahwa benar kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis shabu dengan sampel nomor : 25.117.11.16.05.0643.K memang benar atau setelah diuji mengandung METAMFETAMIN .
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Shabu ;

-           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP JO Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya