INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 87/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ACHMAD SALIM | VIKA HANDAYANI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1 Mengabulkan perlawanan pelawan Seluruhnya ;
2 Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3 Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang saat ini menguasai dan mengerjakan tanah obyek eksekusi
4 Menyatakan Hukum sah perjanjian kerjasama antara Pelawan dan Turut Terlawan.
5 Menyatakan hukum Pelawan merupakan pemilik yang sah atas bangunan permanen 2 (dua) Lantai dengan Luas Bangunan seluas + 824 M2 yang berdiri diatas tanah milik turut terlawan yang terletak di Jalan Pariwisata Nomor 81, Monjok, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinis Nusa Tenggara Barat dengan Luas tanah + 1.047 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1797/Mataram Tercatat atas nama Ismail salim sekarang telah Menjadi SHM Nomor 00236 NIB 23.07000003608.0 atas nama Vika Handayani dengan batas – Batas sebagai Berikut :
- Sebelah utara : Saluran irigasi
- Sebelah selatan : Jalan Negara
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Pekerangan milik Lalu Mesir
6 Menyatakan hukum biaya yang telah dikeluarkan oleh pelawan untuk pembuatan Bangunan Permanen 2 (Dua) Lantai dengan Luas bangunan + 824 M2 yang merupakan milik dari pelawan adalah sebesar Rp. 1.600.000.000. (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
7 Menyatakan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi berdasrkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt. Eks.RL/2025/PN. MTR tidak dapat dijalankan sampai dengan berahirnya kerjasama antara Pelawan Dan Turut terlawan
8 Menghukum terlawan dan Turut terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
