| Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa terdakwa I KETUT PUTRA ANTARA ALIAS KETUT pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kost milik saksi REZA HARIMANSYAH (korban) di Gang Kecubung No. 8 Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, ketika terdakwa datang ke kost milik saksi Reza Harimansyah (korban) di Gang Kecubung No. 8 Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram. Saat bertemu dengan saksi Reza Harimansyah (korban), terdakwa berkata “ bro pinjam sepeda motornya sebentar saya mau keluar beli nasi”. Saksi Reza Harimansyah (korban) mempercayai perkataan terdakwa karena terdakwa merupakan salah satu tetangga di sekitar kost tersebut. Kemudian saksi Reza Harimansyah (korban) menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk / type Honda Vario 160 (X1H02N32L1 A/T), No. Pol : EA 6044 EF, Tahun 2025 warna biru kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyalakan mesin sepeda motor lalu pergi meninggalkan kost tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede bertempat di Lingk. Karang Timbal RT/RW. 002/086 Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram. Saat itu terdakwa mengajak saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede untuk pergi. Saat diperjalanan, terdakwa bertanya kepada saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede, “dimana tempat gadai sepeda motor, saya mau gadai sepeda motor ini”. Kemudian saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede menunjukkan rumah saksi Mansur Usman Asman Als. Abah Mansur di Lingk. Seganteng Karang Bangket, Kel. Cakra Selatan Kec. Cakranegara Kota Mataram. Sesampainya disana terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk / type Honda Vario 160 (X1H02N32L1 A/T), No. Pol : EA 6044 EF, Tahun 2025 warna biru milik saksi Reza Harimansyah (korban) kepada saksi Mansur Usman Asman Als. Abah Mansur dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dari saksi Reza Harimansyah (korban), sehingga saksi Reza Harimansyah (korban) mengalami kerugian sebesar + Rp. 28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa I KETUT PUTRA ANTARA ALIAS KETUT pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Mansur Usman Asman Als. Abah Mansur di Lingk. Seganteng Karang Bangket, Kel. Cakra Selatan Kec. Cakranegara Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, ketika terdakwa datang ke kost milik saksi Reza Harimansyah (korban) di Gang Kecubung No. 8 Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram. Saat bertemu dengan saksi Reza Harimansyah (korban), terdakwa berkata “ bro pinjam sepeda motornya sebentar saya mau keluar beli nasi”. Saksi Reza Harimansyah (korban) mempercayai perkataan terdakwa karena terdakwa merupakan salah satu tetangga di sekitar kost tersebut. Kemudian saksi Reza Harimansyah (korban) menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk / type Honda Vario 160 (X1H02N32L1 A/T), No. Pol : EA 6044 EF, Tahun 2025 warna biru kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyalakan mesin sepeda motor lalu pergi meninggalkan kost tersebut.
- Bahwa saat terdakwa membeli nasi, timbul keinginan terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi Reza Harimansyah (korban) tersebut, sehingga terdakwa menuju rumah saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede bertempat di Lingk. Karang Timbal RT/RW. 002/086 Kel. Punia Kec. Mataram Kota Mataram. Saat itu terdakwa mengajak saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede untuk pergi. Saat diperjalanan, terdakwa bertanya kepada saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede, “dimana tempat gadai sepeda motor, saya mau gadai sepeda motor ini”. Kemudian saksi I Gede Panca Komara Putra Als. Gede menunjukkan rumah saksi Mansur Usman Asman Als. Abah Mansur di Lingk. Seganteng Karang Bangket, Kel. Cakra Selatan Kec. Cakranegara Kota Mataram. Sesampainya disana terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk / type Honda Vario 160 (X1H02N32L1 A/T), No. Pol : EA 6044 EF, Tahun 2025 warna biru milik saksi Reza Harimansyah (korban) kepada saksi Mansur Usman Asman Als. Abah Mansur dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dari saksi Reza Harimansyah (korban), sehingga saksi Reza Harimansyah (korban) mengalami kerugian sebesar + Rp. 28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|