| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.Basuki Arif Wibowo, SH., MHum 2.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H. 3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. |
1.WILDAN 2.JUNAIDI Alias JUN 3.MUH. BUMI ALAM DUWIVA 4.HERY WAHYUDI 5.DIKI WAHYUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 678 /N.2.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Pertama ;
--------- Bahwa terdakwa WILDAN, terdakwa JUNAIDI, terdakwa MUHAMAD BUMI ALAM DUWIVA, terdakwa HERI WAHYUDI dan terdakwa DIKI WAHYUDI beserta massa aksi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 bertempat di rumah saksi korban Hj. NIKMAH beralamat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa WILDAN, terdakwa MUHAMAD BUMI ALAM DUWIVA, terdakwa HERI WAHYUDI dan terdakwa DIKI WAHYUDI bersama ARTA FEBIRESNA, Sdra ALIP (berkas terpisah) Sdra ARI, Sdra MAN Sdra BANU, Sdra ABANG dan Sdra SALIM serta masih banyak lagi yang lainnya berangkat dari Desa Bonjeruk menuju rumah kediaman Hj. NIKMAH di Dusun Nyiur Lembang Rt – Rw – Kel/Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dengan menggunakan :
Dimana didalam truk tersebut telah disiapkan kayu dan besi atau linggis, sedangkan terdakwa JUNAIDI menggunakan sepeda motor, maksud kedatangan parat Terdakwa dan rekan-rekannya tersebut karena merasa tidak puas atas pengusutan kematian ESCKO suami RISKA (cucu Hj. NIKMAH) yang berasal dari Bonjeruk Lombok Tengah. Bahwa sesampainya para Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain, para Terdakwa dan rekan-rekannya di semangati oleh sdr. ALIP menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehingga para Terdakwa dan rekannya melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, saat depan rumah Hj. NIKMAH, saudara ALIP ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” membuat para Terdakwa dan rekan-rekannya semangat untuk masuk ke dalam pekarangan rumah Hj. NIKMAH. Disat para Terdakwa hendak masuk di pekarang rumah Hj NIKMAH para Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang) sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena saksi-saksi tersebut kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan massa untuk tidak mendegar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari sdr. ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga para Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain masuk kepekarang rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar / gerbang rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu serta batu yang diambil oleh Para Terdakwa dari dalam truk dengan cara ;
Akibat dari perbuatan para Terdakwa, jendela rumah, pintu rumah, atap teras rumah, tiang teras rumah, meteran listrik, sepeda motor Yamaha Mio Soul JT Nomor Polisi DR 5797 CE milik Hj. NIKMAH menjadi rusak. Perbuatan para terdakwa telah memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 82 lampiran III UU Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyesuain Pidana.
Atau
Kedua ;
Bahwa terdakwa WILDAN bersama-sama dengan terdakwa JUNAIDI, terdakwa MUHAMAD BUMI ALAM DUWIVA, terdakwa HERI WAHYUDI dan terdakwa DIKI WAHYUDI beserta masih banyak lagi rekannya pada Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 bertempat di rumah saksi korban Hj. NIKMAH beralamat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa WILDAN, terdakwa MUHAMAD BUMI ALAM DUWIVA, terdakwa HERI WAHYUDI dan terdakwa DIKI WAHYUDI bersama ARTA FEBIRESNA, Sdra ALIP (berkas terpisah) Sdra ARI, Sdra MAN Sdra BANU, Sdra ABANG dan Sdra SALIM serta masih banyak lagi yang lainnya berangkat dari Desa Bonjeruk menuju rumah kediaman Hj. NIKMAH di Dusun Nyiur Lembang Rt – Rw – Kel/Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dengan menggunakan:
Dimana didalam truk tersebut telah disiapkan kayu dan besi atau linggis, sedangkan terdakwa JUNAIDI menggunakan sepeda motor dan maksud kedatangan parat Terdakwa dan rekan-rekannya tersebut karena merasa tidak puas atas pengusutan kematian ESCKO suami RISKA (cucu Hj. NIKMAH) yang berasal dari Bonjeruk Lombok Tengah. Bahwa sesampainya para Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain para Terdakwa dan rekan-rekannya di semangati oleh sdr. ALIP menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehinga para Terdakea dan rekannya melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, disat para Terdakwa hendak masuk di pekarang rumah Hj NIKMAH para Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang) sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan masa untuk tidak mendegar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari sdr. ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga para Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain masuk kepekarang rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu yang diambil oleh Para Terdakwa dari dalam truk dengan cara ;
Akibat dari perbuatan para Terdakwa, jendela rumah, pintu rumah, atap teras rumah, tiamg teras rumah, meteran listrik, sepeda motor Yamaha Mio Soul JT DR 5797 CE menjadi rusak.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 521 (1) jo pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 82 lampiran III UU Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyesuain Pidana..----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
