Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Mtr I NYOMAN SARYE 1.I NYOMAN SUWIRTA
2.I KETUT NETRA
3.I NENGAH BANTAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Minggu, 28 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN SARYE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADE SURYANA, S.H. dkkI NYOMAN SARYE
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN SUWIRTA
2I KETUT NETRA
3I NENGAH BANTAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum, bahwa surat tertanggal 3 Maret 2025 adalah sah ;
3. Menyatakan hukum, bahwa Penggugat adalah berhak atas Obyek Sengketa berdasarkan warisan dari orangtua ;
4. Menyatakan hukum, bahwa penguasaan atas Obyek Sengketa oleh Penggugat adalah benar dan sah ;
5. Menyatakan hukum, bahwa penerbitan sertifikat N0:22, NIB 23.01.01.08.00023 atas nama I Nyoman Suwirta adalah cacad hukum ;
6. Menyatakan hukum, bahwa Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah melawan hukum sehingga tidak sah ;
7. Menyatakan hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik N0:00663 NIB:23.01.03.14.00776 atas nama I Nengah Bantas adalah Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian ;
8. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat III memasang pelang pada Obyek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
9. Dan/atau jika Majelis Hakim Yang Mulya* berpendapat hukum lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Para Pihak ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak