| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr | 1.BRATHA HARIPUTRA, S.H., M.H. 2.Sainrama Pikasani Archimada, S.H 3.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H 4.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H. 5.Toufan Hazmi Haidi,S.H 6.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H |
LALU BAHTIAR SUKMADINATA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 6686/N.2.11/Ft.1/12/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- P R I M A I R:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 13.b. Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019, Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 tanggal 08 Januari 2020 dan Keputusan Bupati Nomor 22 tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 dengan cara bersama-sama dengan Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si (Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 186 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administratif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 tanggal 07 Juni 2017 serta selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 08 Januari 2019, Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Masing-Masing Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Januari 2020 dan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggarran/Pengguna Barang Pada Masing-Masing Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 tanggal 06 Januari 2021 dan Saksi Drs. Jalaludin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku 2 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Petikan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 205 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpunan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 tanggal 06 September 2021 serta selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 224 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuptaen Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 tanggal 07 Oktober 2021 dalam Pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III, Insentif Tambahan Pajak Penerangan Jalan untuk Tahap I dan Tahap II, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 dan Insentif Pajak Penerangan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Tahap II dan Insentif Pajak Penerangan Tahap III Tahun Anggaran 2021 Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d 2021 pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara Januari 2019 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Jalan Basuki Rahmat No. 4, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tepatnya Jl. Raden Puguh-Praya kompleks Kantor Bupati Gedung A Lantai 1 Kelurahan Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu, "telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” senilai Rp. 1.889.347.195,00.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 s.d 2023 yang dikeluarkan Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 November 2025, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tahun 2019 berawal dengan ditandatanganinya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (selanjutnya disebut DPA) Induk Tahun Anggaran 2019 Nomor 4.04.02.00.4. Anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2019 oleh Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada DPA tersebut sebesar Rp. 17.085.767.000,00.- (tujuh belas milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Selanjutnya anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2019 direvisi pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (selanjutnya disebut DPPA) menjadi sebesar Rp. 18.085.767.000,00.- (Delapan belas milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Dengan rincian Anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan DPA tersebut masuk pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Rincian Obyek Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2018 sebesar Rp.238.085.535,00.- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2019 sebesar Rp598.001.845,00- (lima ratus sembilan puluh delapan juta seribu delapan ratus empat puluh lima rupiah). - Bahwa kemudian Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebelum merealisasikan anggaran kegiatan biaya insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III, Insentif Tambahan Pajak Penerangan Jalan untuk Tahap I dan Tahap II dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 sehingga dengan total Rp. 733,430,602.00.- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus dua rupiah) tidak melaksanakan pembahasan besaran insentif Pajak Penerangan Jalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, serta saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan sengaja tidak membuat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten 3 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Lombok Tengah yang merincikan nama-nama penerima insentif yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah tanggal 29 Desember 2018 pada Pasal 7 ayat (3) Huruf b yaitu Pejabat dan Pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (selanjutnya disebut SKPD), Petugas Pemungut, Camat, Kepala Desa/Lurah dan pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak dan Retribusi, diberikan sebesar 88,5% (delapan puluh delapan koma lima perseratus) yang ketentuan pembagiannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD sehingga tidak dirincikan secara proposional sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah bahwa “Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi secara proporsional” selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE membuat Tanda Terima nama penerima insentif pajak penerangan jalan secara tidak proposional dengan cara Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE menerima Laporan Realisasi atas penerimaan Pajak Penerangan Jalan dari Bendahara Penerima, selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan penghitungan rekapan yang didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah serta mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Pasal 1 Angka (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan rincian sebagaimana dalam Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Lampiran I tanggal 28 Maret 2018 yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian insentif pajak penerangan jalan sebagai berikut: No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 5,5% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 14% 3 Kasubbag dan Kasubbid 23,5% 4 Staf PNS 52,5% 5 Staf Non PNS 2% 6 Juru Pungut 2,50% - Bahwa kemudian Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Tengah pada Lampiran I tanggal 26 September 2019 yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian insentif pajak penerangan jalan sebagai berikut: No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 5,5% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 10,0% 3 Kasubbag dan Kasubbid 12,0% 4 Staf PNS 68,0% 5 Staf Non PNS 2,0% 6 Juru Pungut 2,50% - Bahwa tanda terima atas Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III, Insentif Tambahan Pajak Penerangan Jalan untuk Tahap I dan Tahap II dan Insentif Pajak 4 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Penerangan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 tersebut yang dibuat oleh Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE diajukan Kepada Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang dan oleh Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III, Insentif Tambahan Pajak Penerangan Jalan untuk Tahap I dan Tahap II dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 disetujuinya. - Bahwa Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/15/LTH/2019 dan Nomor 005.MOU/AGA.00.01/UP3MTR/2019 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Lombok Tengah tanggal 08 Juli 2019 dengan inti perjanjian yaitu : a) Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah memiliki hak – hak : • menerima setoran Pajak Penerangan Jalan dari Pihak Kedua yang dipungut dari masyarakat; • menerima rekapitulasi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya; • mengajukan pertanyaan atau klarifikasi mengenai data pelanggan atau tagihan listrik kepada Pihak Kedua; • bersama Pihak Kedua melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Penerangan Jalan Umum ilegal, yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban Penerangan Jalan Umum ilegal yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memiliki Kewajiban : • Membayar tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat tanggal 20 (Dua Puluh) setiap bulannya melalui PT Pos Indonesia atau Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya yang telah bekerja sama dengan PLN; • Secara rutin membuat dan mengajukan anggaran untuk pembayaran Penerangan Jalan Umum Penerangan Jalan Umum yang disesuaikan dengan perencanaan perubahan pemakaian dan proyeksi perubahan tarif tenaga listrik; • Apabila diperlukan bersama dengan Pihak Kedua, mensosialisasikan pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum kepada masyarakat selaku pelanggan Pihak Kedua; • Membiayai materisasi Penerangan Jalan Umum khususnya di sisi instalasi pemanfaatan Pihak Kesatu. b) PT. PLN (Persero) Wilayah NTB UP3 Mataram memiliki hak – hak : • menerima pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya; • melakukan pemutusan terhadap Penerangan Jalan Umum yang belum melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) pukul 24.00 WITA setiap bulannya. PT. PLN (Persero) Wilayah NTB UP3 Mataram memiliki Kewajiban : • menyetorkan hasil pungutan Pajak Penerangan Jalan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Lombok Tengah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; • memberikan data proyeksi anggaran Penerangan Jalan Umum untuk tahun berikutnya paling lambat bulan Desember tahun berjalan; • Jika diperlukan secara bersama-sama dengan Pihak Kesatu melakukan sosialisasi pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum kepada masyarakat selaku pelanggan Pihak Kedua; • memberikan data dan/atau klarifikasi data tagihan listrik kepada Pihak Kesatu; • memasang APP dalam rangka materisasi Penerangan Jalan Umum - Bahwa PT. PLN telah melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak penerangan jalan melalui sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) dimana sistem tersebut merupakan suatu aplikasi yang memuat dan mengelola seluruh database pelanggan PLN seluruh Indonesia dalam hal ini dimulai dari calon pelanggan melakukan pendaftaran secara Pasca Bayar dan diminta untuk melengkapi Bukti Dukung, sedangkan untuk rumah pribadi tidak diminta, untuk pemerintah instansi vertical masuk pada Golongan II, TNI Polri Golongan I, Pemda Golongan III, BUMN Golongan IV semua Golongan mempunyai surat survei sambung kemudian diinput ke dalam Aplikasi Pelayanan 5 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Pelanggan Terpusat, sehingga dengan aplikasi tersebut PT. PLN melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. - Bahwa PT. PLN menentukan penentuan besarnya pajak besarannya pajak didasarkan pada UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen), penentuan besaran pajak setiap pelanggan dihitung dalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat milik PT. PLN dengan dilakukan mastering oleh User Wilayah pada Bidang Niaga dan dilakukan 1 (satu) kali ketika Peraturan Daerah mengatur jumlah pajak tersebut yaitu mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan besaran untuk tarif rumah tangga, bisnis 10% (sepuluh persen). - Bahwa PT. PLN telah melakukan pemungutan pajak penerangan jalan dengan cara penagihan pajak dalam rekening Pra Bayar maka pembayaran pajak tersebut sudah sekaligus dilakukan pada saat melakukan pembelian, sedangkan untuk Pasca Bayar PT. PLN berkontrak dengan PT TATA CAHAYA LOMBOK pada Januari 2019 sampai dengan September 2019 untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan pasca bayar dan berkontrak dengan PT. PLN Nusa Daya Pada Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan pasca bayar untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan pasca bayar dan PT. PLN berdasar Surat Tanda Setoran dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019 telah menyetor ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah Lombok Tengah sebesar Rp. 19.490.273.926.00.- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah). - Bahwa PT. PLN melakukan pengawasan peneyetoran dengan cara PLN pusat melakukan verifikasi pelanggan dan pemakaian sendiri atas pajak yang diperlukan maka divisi Perbendaharaan (treasury) mendropping kepada PLN Wilayah uang Pajak Penerangan Jalan kepada wilayah dan baru masuk kepada rekening Unit Induk Wilayah dan Niaga memohon untuk ditindaklanjuti, serta untuk pengawasan penyetoran asisten manager melakukan verifikasi berupa data dari niaga hardcopy menggunakan aplikasi keuangan yaitu SAP (Systemanalyse Programmentwicklung) yang sebelumnya telah diinput datanya oleh staf verifikasi yg sebelumnya juga sudah mendapatkan data tersebut dari bidang niaga dan bukti transfer fisik dari Bank, diserahkan kepada Niaga selain itu setelah melakukan pembayaran akan melakukan pelaporan ke Divisi Perbendaharaan menggunakan aplikasi FIX (Financial Integration & Execution) mulai akhir 2020 yang sebelumnya pelaporan melalui google.docs yang dikelola oleh Divisi Perbendaharaan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB (Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah selama tahun 2019 tidak melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak pada Pajak Penerangan Jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2019 tidak melakukan penentuan besarnya pajak pada pajak penerangan jalan. - Bahwa Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2019 tidak melakukan pemungutan pajak penerangan jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pelaporan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Non PBB-P2 & BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima selama tahun 2019 tidak melakukan pengawasan penyetoran pada pajak penerangan jalan. - Bahwa selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III, Insentif Tambahan Pajak Penerangan Jalan untuk Tahap I dan Tahap II dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 dengan cara sebagai berikut: - Bahwa selama ini PLN melakukan transfer dengan jumlah nilai didasarkan pada Undang-Undang 6 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah, berikutnya diterbitkan SSPD Surat Setoran Pajak Daerah (selanjutnya disebut SSPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (selanjutnya disebut SKPD) secara bersamaan, lalu SSPD dan SKPD dibawa dan diserahkan oleh Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan kepada Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima yang kemudian oleh Saksi Lalu Muslihan dilakukan pengecekan nominal penerimaan di rekening koran Bank Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah dengan nominal pada dokumen SSPD dan SKPD serta apabila telah sesuai dibuatkan Surat Tanda Setoran(selanjutnya disebut STS) untuk divalidasi oleh Bank, setelah divalidasi oleh Bank maka Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima menerima lembar STS serta membuat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan, dengan cara mengambil data dari nilai yang tertera dalam STS yang telah disahkan oleh Bank, serta dicocokkan dengan target yang tertera dalam DPA, setelah dibuat laporan tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk disahkan atau dicap, serta setiap transaksi dilakukan entry data dalam Aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). - Bahwa setelah terdapat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan penghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan, selanjutnya rekapan analisa penghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE diserahkan Kepada Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang, dan apabila Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyetujui rekapan analisa penghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan maka Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE membuat Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pertanggungjawaban beserta lampiran-lampirannya yang dibawa ke Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kemudian apabila Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah setuju maka diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D) dan dana akan di transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan nomor rekening, kemudian Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan penarikan dan membagikan kepada seluruh penerima insentif secara tunai. - Bahwa selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE berdasarkan SPP dengan nomor 00015/SPP-LS/BAPPENDA/2019, 00050/SPP-LS/BTL/BAPPENDA/2019 dan 002/SPPLS/BTL/BAPPENDA/2020 melakukan pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III, Insentif Tambahan Pajak Penerangan Jalan untuk Tahap I dan Tahap II dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut : Pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I Tahun Anggaran 2019 direaliasikan berdasarkan : No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 00015/SPPLS/BAPPENDA/ 2019 00015/SPMLS/BAPPENDA/ 2019 00936/BTLIS/2019 2 Tanggal 10 April 2019 10 April 2019 11 April 2019 7 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE) Kepala Bappenda (Drs. Lalu Karyawan, M.Si) Kuasa BUD (Kusna Hariadi, SE. MM) 4 Nilai Bruto (RP) 128.143.236,00 128.143.236,00 128.143.236,00 5 Potongan PPh (RP) 8.680.694,00 8.680.694,00 8.680.694,00 6 Nilai Netto (RP) 119.462.542,00 119.462.542,00 119.462.542,00 Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap I Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : No Penerima Nilai Bruto (RP) Potongan PPh (RP) Nilai Netto (RP) 1 Bupati Lombok Tengah 5.766.446 864.967 4.901 479 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 5.125.730 768,860 4.356.870 3 Sekretaris Daerah Lombok Tengah 3.844.297 576.645 3.267.652 4 Kepala Bappenda 6.237.372 935.606 5.301.766 5 Sekretaris dan Kepala Bidang 4 orang 15.876.948 2.381.544 13.495 404 6 Kasubbag dan Kasubbid (11 orang) 26.650.591 1.817.085 24.833.506 7 Staf PNS (121 orang) 57.270.421 1.302.911 55.967.510 8 Bendahara (12 orang) 1.134.060 33.076 1.100.984 9 Staf Non PNS (12 orang) 2.268.132 0 2.268.132 10 Juru Pungut PPJ 2.835.169 0 2.835.169 1 1 Staf Pajak Daerah Non PBB BPHTB 1.134.070 0 1.134.070 Total 128.143.236 8.680.694 119.462.542 Pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 00050/SPPLS/BTL/BAPPE NDA/2019 00050/SPMLS/BTL/BAPPE NDA/2019 06369/BTLIS/2019 2 Tanggal 9 Oktober 2019 9 Oktober 2019 16 Oktober 2019 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE Kepala Bappenda (Drs. Lalu Karyawan, M.Si) Kuasa BUD (Kusna Hariadi, SE. MM) 4 Nilai Bruto (Rp) 334.000.890,00 334.000.890,00 334.000.890,00 5 Potongan PPh (Rp) 19.332.264,00 19.332.264,00 19.332.264,00 6 Nilai Netto (Rp) 314.668.626,00 314.668.626,00 314.668.626 00 Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : No Penerima Nilai Bruto Potongan PPh Nilai Netto 1 Bupati Lombok Tengah 14.242.541 2.136.382 12.106.159 8 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 12.660.036 1.899.006 10.761.030 3 Sekretaris Daerah Lombok Tengah 9.495.027 1.424.255 8.070.772 4 Kepala Bappenda 15.405.682 2.310.853 13.094.829 5 Sekretaris dan Kepala Bidan (4 orang) 28.010.328 4.201.548 23.808.780 6 Kasubbag dan Kasubbid (11 orang) 33.612.390 2.016.744 31.595.646 7 Staf PNS (121 orang) 184.868.185 4.162.496 180.705.689 8 Bendahara (12 orang) 5.602.064 168.061 5.434.003 9 Staf Non PNS (11 orang) 5.602.058 0 5.602.058 10 Juru Pungut PPJ 7.002.583 0 7.002.583 Total 316.500.894 18.319.345 298.181.549 Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Untuk Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : No Penerima Nilai Bruto Potongan PPh Nilai Netto 1 Bupati Lombok Tengah 787.500 118.125 669.375 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 700.000 105.000 595.000 3 Sekretaris Daerah Lombok Tengah 525.000 78.750 446.250 4 Kepala Bappenda 851.812 127.772 724.040 5 Sekretaris dan Kepala Bidang 4 orang 1.548.748 232.312 1.316.436 6 Kasubbag dan Kasubbid 10 orang 1.858.500 111.515 1.746.985 7 Staf PNS 121 orang 10.221.750 230.152 9.991 .598 8 Bendahara 12 orang 309.750 9.293 300.457 9 Staf Non PNS 11 orang 309.749 309.749 10 Juru Pungut PPJ 387.187 387.187 Total 17.499.996 1.012.919 16.487.077 Pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 002/SPPLS/BTL/BAPPE NDA/2020 002/SPMLS/BTL/BAPPE NDA/2020 00109/BTLIS/2020 2 Tanggal 22 Januari 2020 22 Januari 2020 23 Januari 2020 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE Kepala Bappenda (Drs. Lalu Karyawan, M.Si) Bendahara Umum Daerah (Baiq Aluh Windayu, SE MM 4 Nilai Bruto (Rp) 271.286.476,00 271.286.476,00 271.286.476,00 5 Potongan PPh (Rp) 15.695.885,00 15.695.885,00 15.695.885,00 6 Nilai Netto (Rp) 255.590.591,00 255.590.591,00 255.590.591,00 Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : No Penerima Nilai Bruto (RP) Potongan PPh (RP) Nilai Netto 1 Bupati Lombok Tengah 12.207.892 1.831.184 10.376.708 9 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 10.851.460 1.627.719 9.223.741 3 Sekretaris Daerah Lombok Tengah 8.138.595 1.220.790 6.917.805 4 Kepala Bappenda 13.204.870 1.980.731 11.224.139 5 Sekretaris dan Kepala Bidang (4 orang) 24.008.853 3.601.327 20.407.526 6 Kasubbag dan Kasubbid (11 orang) 28.810.620 1.728.636 27.081.984 7 Staf PNS (120 orang) 158.458.445 3.561.445 154.897.000 8 9 Bendahara (12 orang) 4.801.764 144.053 4.657.711 Staf Non PNS (11 orang) 4.801.764 0 4.801.764 10 Juru Pungut PPJ 6.002.213 0 6.002.213 Total 271.286.476 15.695.885 255.590.591 - Bahwa Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE telah ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 13.b. Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019. - Bahwa Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 13.b. Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu: 1. Mempersiapkan dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) beserta lampiran-lampiranya; 2. Mengajukan SPP kepada Pejabat Pengelola Keuangan (PPK); 3. Mencatat SP2D pada dokumen penata usahaan yang terdiri atas Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar, Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian Objek.; 4. Menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban; 5. Menandatangani kwitansi/bukti-bukti pembelanjaan dana dari Uang Persediaan (UP)/ Ganti Uang (GU)/ Tambah Uang(TU)/ dan Langsung (LS) serta melakukan pencatatan pada dokumen penatausahaan; 6. Melakukan verifikasi, evaluasi, analisis Surat Pertanggungjawaban pengeluaran bendahara pengeluaran pembantu; 7. Memberikan persetujuan terhadap SPJ pengeluaran pembantu dan merekapitulasi ke dalam SPJ Bendahara Pengeluaran; 8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran secara Fungsional kepada PPKSKPD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. - Bahwa pada tahun 2020 berawal dengan ditandatanganinya DPA Induk Tahun Anggaran 2020 Nomor 4.04.4.04.02. Anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2020 Anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2020 oleh Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah pada DPA tersebut sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah) dengan rincian Anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPA tersebut masuk pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Rincian Obyek Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2019 sebesar Rp271.286.505,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima rupiah) dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2020 sebesar Rp665.000.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta rupiah). - Bahwa Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah menandatangani DPPA Tahun Anggaran 2020 Nomor 4.04.02.01.00.00.5.1. Anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2020 dalam DPPA tersebut menjadi sebesar Rp16.250.000.000,00 (enam belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPPA tersebut masuk pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Rincian Obyek Belanja Insentif 10 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2019 sebesar Rp271.286.505,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima rupiah) dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2020 sebesar Rp665.000.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta rupiah). - Bahwa kemudian Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebelum merealisasikan anggaran kegiatan biaya insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II, dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 sehingga menjadi total Rp. 568.749,963.00.- (lima ratu enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) tidak melaksanakan pembahasan besaran insentif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, serta saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan sengaja tidak membuat Keputusan Kepala Badan yang merincikan nama-nama penerima insentif yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribus Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Pasal 7 ayat (3) Huruf b yaitu Pejabat dan Pegawai SKPD, Petugas Pemungut, Camat, Kepala Desa/Lurah dan pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak dan Retribusi, diberikan sebesar 88,5% (delapan puluh delapan koma lima perseratus) yang ketentuan pembagiaanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD sehingga tidak dirincikan secara proposional sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah bahwa “Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi secara proporsional” selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE membuat Tanda Terima nama penerima insentif pajak penerangan jalan secara tidak proposional dengan cara Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE menerima Laporan Realisasi atas penerimaan Pajak Penerangan Jalan dari Bendahara Penerima, selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan penghitungan rekapan yang didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah serta mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Pasal 1 Angka (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan rincian sebagaimana dalam Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Lampiran I tanggal 30 Maret 2020 yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian insentif pajak penerangan jalan sebagai berikut: No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 4,25% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 10,0% 3 Kasubbag dan Kasubbid 12,00% 4 Staf PNS 68,00% 5 Staf Non PNS 3,25% 6 Juru Pungut 2,500.00% - Bahwa kemudian Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Lampiran I tanggal 27 Juli 2020 yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian sebagai berikut: 11 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 4,75% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 12,00% 3 Kasubbag dan Kasubbid 14,75% 4 Staf PNS 63,25% 5 Staf Non PNS 2,75% 6 Juru Pungut 2,500.00% - Bahwa tanda terima atas Insentif Pajak Penerangan Jalan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II, dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 tersebut yang dibuat oleh Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE diajukan Kepada Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan oleh Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Insentif Pajak Penerangan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II, dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 disetujuinya. - Bahwa PT. PLN telah melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak penerangan jalan melalui sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) dimana sistem tersebut merupakan suatu aplikasi yang memuat dan mengelola seluruh database pelanggan PLN seluruh Indonesia dalam hal ini dimulai dari calon pelanggan melakukan pendaftaran dimana Pasca Bayar diminta untuk Bukti Dukung, sedangkan untuk rumah pribadi tidak diminta, untuk pemerintah instansi vertical masuk pada Golongan II, TNI Polri Golongan I, Pemda Golongan III, BUMN Golongan IV semua golongan mempunyai surat survei sambung kemudian diinput kedalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat, sehingga dengan aplikasi tersebut PT. PLN melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. - Bahwa PT. PLN menentukan penentuan besarnya pajak besarannya pajak didasarkan pada UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen), penentuan besaran pajak setiap pelanggan dihitung dalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat milik PT. PLN dengan dilakukan mastering oleh User Wilayah pada Bidang Niaga dan dilakukan 1 (satu) kali ketika Peraturan Daerah mengatur jumlah pajak tersebut yaitu mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan besaran untuk tarif rumah tangga, bisnis 10% (sepuluh persen). - Bahwa PT. PLN telah melakukan pemungutan pajak penerangan jalan dengan cara penagihan pajak dalam rekening Pra Bayar maka pembayaran pajak tersebut sudah sekaligus dilakukan pada saat melakukan pembelian, sedangkan untuk Pasca Bayar PT. PLN melakukan kontrak dengan PT. PLN TARAKAN ntuk melakukan penagihan terhadap pelanggan pasca bayar dan PT. PLN berdasar Surat Tanda Setoran dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 telah menyeror ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah sebesar Rp. 15.883.086.862.00.- (lima belas milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh enam ribu delapan ratus enap puluh dua rupiah). - Bahwa PT. PLN melakukan pengawasan peneyetoran dengan cara PLN pusat melakukan verifikasi pelanggan dan pemakaian sendiri atas pajak yang diperlukan maka divisi Perbendaharaan (treasury) mendropping kepada PLN Wilayah uang Pajak Penerangan Jalan kepada wilayah dan baru masuk kepada rekening Unit Induk Wilayah dan Niaga memohon untuk ditindaklanjuti, serta untuk pengawasan penyetoran asisten manager melakukan verifikasi berupa data dari niaga hardcopy menggunakan aplikasi keuangan yaitu SAP (Systemanalyse Programmentwicklung) yang sebelumnya telah diinput datanya oleh staf verifikasi yang sebelumnya juga sudah mendapatkan data tersebut dari bidang niaga dan bukti transfer fisik dari Bank, diserahkan kepada Niaga selain itu setelah melakukan pembayaran akan melakukan pelaporan ke Divisi Perbendaharaan menggunakan 12 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE aplikasi FIX (Financial Integration & Execution) mulai akhir 2020 yang sebelumnya pelaporan melalui google.docs yang dikelola oleh Divisi Perbendaharaan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah selama tahun 2020 tidak melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak pada Pajak Penerangan Jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2020 tidak melakukan penentuan besarnya pajak pada pajak penerangan jalan. - Bahwa Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2020 tidak melakukan pemungutan pajak penerangan jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pelaporan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Non PBB-P2 & BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima selama tahun 2020 tidak melakukan pengawasan peneyetoran pada pajak penerangan jalan. - Bahwa selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 dengan cara sebagai berikut: - Bahwa selama ini PLN melakukan transfer dengan jumlah nilai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah, berikutnya diterbitkan SSPD dan SKPD secara bersamaan, lalu SSPD dan SKPD dibawah oleh Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan ke Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima yang kemudian oleh Saksi Lalu Muslihan dilakukan pengecekean nominal penerimaan di rekening koran bank Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah dengan nominal pada dokumen SSPD dan SKPD serta apabilah telah sesuai dibuatkan STS untuk divalidasi oleh Bank, setelah divalidasi oleh Bank maka Bendahara Penerima menerima lembar STS serta Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima membuat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan, dengan cara mengambil data dari nilai yang tertera dalam Surat Tanda Setoran yang telah disahkan oleh Bank, serta dicocokan dengan target yang tertera dalam DPA, setelah dibuat laporan tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk di sahkan atau dicap, serta setiap transaksi dilakukan entry data dalam Aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). - Bahwa setelah terdapat dokumen rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan atau dokumen realisasi penerimaan pajak penerangan jalan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Kepala Badan yang ditetapkan, selanjutnya rekapan analisa penghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE diserahkan Kepada Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang, dan apabila Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyetujui rekapan analisa peghitungan terhadap pembayaran insentif hasil Pemungutan Pajak Penerangan Jalan maka Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE membuat Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pertanggungjawaban beserta lampiran-lampirannya yang dibawa ke Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kemudian apabila Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah setuju maka diterbitkan SP2D dan dana akan di transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah, kemudian Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan penarikan dan membagikan kepada seluruh penerima insentif secara tunai. 13 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE - Bahwa selanjutnya terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE berdasarkan SPP dengan nomor 00011/SPP-LS/BTL/BAPPENDA/2020,00030/SPP/LS-BTL/BAPPENDA/2020 dan 00040/SPP/LS-BTL/BAPPENDA/2020 melakukan pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II, dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut : Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I Tahun Anggaran 2020 No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 00011/SPPLS/BTL/BAPPE NDA/2020 00011/SPMLS/BTL/BAPPE NDA/2020 01507/BTLIS/2020 2 Tanggal 15 April 2020 15 April 2020 17 April 2020 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE Kepala Bappenda (Drs. Lalu Karyawan, M.Si) Bendahara Umum Daerah (Baiq Aluh W?ndayu, SE MM 4 Nilai Bruto (Rp) 142.499.987,00 142.499.987,00 142.499.987,00 5 Potongan PPh (Rp) 7.988.413,00 7.988.413,00 7.988.413,00 6 Nilai Netto (Rp) 134.511.574,00 134.511.574,00 134.511.574,00 - Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap I Tahun Anggaran 2020 No Penerima Nilai Bruto Potongan PPh Nilai Netto 1 Bupati Lombok Tengah 6.412.500 961.875 5.450.625 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 5.700.000 855.000 4.845.000 3 Sekretaris Daerah Lombok Tengah 4.275.000 641.250 3.633,750 4 Kepala Bappenda 5.359.781 803.968 4.555.813 5 Sekretaris dan Kepala Bidan 4 oran 12.611.248 1.891.688 10.719.560 6 Kasubbag dan Kasubbid (11 orang) 15.133.492 1.031.833 14.101.659 7 Staf PNS (114 orang) 83.234.249 1.747.310 81.486.939 8 Bendahara (12 orang) 2.522.250 55.489 2.466.761 9 Staf Non PNS (11 orang) 4.098.655 0 4.098.655 10 Juru Pungut PPJ (1 orang) 3.152.812 0 3.152.812 Total 142.499.987 7.988.413 134.511.574 Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II Tahun Anggaran 2020 No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 00030/SPP/LSBTL/BAPPENDA/2020 00030/SPM/LS BTL/BAPPENDA/2020 03073/BTL-IS/2020 2 Tanggal 4 Agustus 2020 4 Agustus 2020 6 Agustus 2020 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE Kepala Bappenda (Drs. Lalu Karyawan, M.Si) Bendahara Umum Daerah (Baiq Aluh W?ndayu, SE MM 4 Nilai Bruto (Rp) 141.874.989,00 141 874.989,00 141.874.989,00 5 Potongan PPh (Rp) 8.679.640,00 8.679 640,00 8.679.640,00 14 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap II Tahun Anggaran 2020 No Penerima Nilai Bruto (Rp) Potongan PPh (Rp) Nilai Netto (Rp) 1 Bupati Lombok Tengah 6.384.375 957.657 5.426.718 2 Wakil Bupati Lombok Ten ah 5.675.000 851.250 4.823.750 3 Sekretaris Daerah Lombok Tengah 4.256.250 638.438 3.617.812 4 Kepala Bappenda 5.964.070 894.611 5.069 459 5 Sekretaris dan Kepala Bidan (4 orang) 15.067.124 2.260.068 12.807.056 6 Kasubbag dan Kasubbid (11 orang) 18.520.007 1.262.730 17.257.277 7 Staf PNS (114 orang) 76.905.115 1.749.594 75.155.521 8 Bendahara (12 orang) 2.511.186 65.292 2.445.894 9 Staf Non PNS (11 orang) 3.452.878 0 3.452.878 10 Juru Pungut PPJ 3.138.984 0 3.138.984 Total 141.874.989 8.679.640 133.195.349 Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 No Uraian SPP SPM SP2D 1 Nomor Dokumen 00040/SPP/LSBTL/BAPPEND A/2020 00040/SPM/LSBTL/BAPPENDA/ 2020 04113/BTLIS/2020 2 Tanggal 2 Oktober 2020 2 Oktober 2020 5 Oktober 2020 3 Pejabat Penandatangan Dokumen Bendahara Pengeluaran (L. Bahtiar Sukmadinata, SE) Kepala Bappenda (Drs. Lalu Karyawan, M.Si) Pengelola Keuangan Daerah (Baiq Aluh W?ndayu, SE MM 4 Nilai Bruto (Rp) 284.374.987,00 284.374.987,00 284.374.987, 00 5 Potongan PPh (Rp) 17.493.833,00 17.493.833,00 17.493.833,0 0 6 Nilai Netto (Rp) 266.881.154,00 266.881.154,00 266.881.154, 00 Penerima Insentif Pemungutan pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2020 No Penerima Nilai Bruto (Rp) Potongan PPh (Rp) Nilai Netto (Rp) 1 Bupati Lombok Tengah 12.796.875 1.919.532 10.877.343 2 Wakil Bupati Lombok Tengah 11.375.000 1.706.250 9.668.750 3 Sekretaris Daerah Lombok Tengah 5.687.500 853.125 4.834.375 4 Plh. Sekretaris Daerah Lombok Tengah 2.843.750 426.563 2.417.187 5 Kepala Bappenda 11.954.414 1.793.163 10.161.251 6 Sekretaris dan Kepala Bidan (4 orang) 30.200.624 4.530.092 25.670.532 7 Kasubbag dan Kasubbid (11 orang) 37.121.601 2.531.023 34.590.578 8 Staf PNS (110 orang) 154.149.022 3.603.215 150.545.807 9 Bendahara (12 orang) 5.033.436 130.870 4.902.566 10 Staf Non PNS (11 orang) 6.920.969 0 6.920.969 11 Juru Pungut PPJ 6.291.796 0 6.291 796 Total 284.374.987 17.493.833 266.881.154 6 Nilai Netto (Rp) 133.195.349,00 133.195.349,00 133.195.349,00 15 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE - Bahwa telah ditunjuk Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Masing-Masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020. - Bahwa Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasar Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada MasingMasing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu: 1. Mempersiapkan dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) beserta lampiran-lampiranya; 2. Mengajukan SPP kepada Pejabat Pengelola Keuangan (PPK); 3. Mencatat SP2D pada dokumen penata usahaan yang terdiri atas Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar, Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian Objek.; 4. Menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban; 5. Menandatangani kwitansi/bukti-bukti pembelanjaan dana dari Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU)/ Tambah Uang (TU)/dan Langsung (LS) serta melakukan pencatatan pada dokumen penatausahaan; 6. Melakukan verifikasi, evaluasi, analisis Surat Pertanggungjawaban pengeluaran bendahara pengeluaran pembantu; 7. Memberikan persetujuan terhadap SPJ pengeluaran pembantu dan merekapitulasi ke dalam SPJ Bendahara Pengeluaran; 8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran secara Fungsional kepad PPK-SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya - Bahwa pada tahun 2021 berawal dengan ditandatanganinya DPA Induk Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.03.00/001/2021 Anggaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2021 oleh Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah dalam DPA tersebut sebesar Rp.20.684.835.000,00.- (dua puluh milyar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPA tersebut ma?uk pada Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbanagn Objektif Lainnya Aparatur Sipil Negara, Rincian Obyek Belanja Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2020 sebesar Rp243.750.000,00.- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara atas Pemungutan Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan 2021 sebesar Rp723.969.225,00.- (tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua lima rupiah). - Bahwa pada Tanggal 22 Oktober 2021, Saksi Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Lombok Tengah menandatangani DPPA Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPPA/B.1/5.02/0/00/0/00/03/0000/001/2021 Anggaran penerimaan Pajak Penerimaan Jalan maupun anggaran insentif Pajak Penerangan Jalan dalam DPPA tersebut tidak mengalami perubahan. - Bahwa kemudian Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap I dan Insentif Pajak Penerangan Tahap II Tahun Anggaran 2021 dan Saksi Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap III Tahun Anggaran 2021 sebelum merealisasikan anggaran kegiatan biaya insentif pemungutan pajak penerangan jalan pada Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II, dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 sehingga dengan total Rp.707.747.800.00.- (tujuh ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tidak melaksanakan pembahasan besaran insentif dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, serta baik Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap I dan Insentif Pajak Penerangan Tahap II Tahun Anggaran 2021 dan Saksi Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode pencairan Insentif Pajak Penerangan Tahap III Tahun Anggaran 16 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE 2021 dengan sengaja tidak membuat Keputusan Kepala Badan yang merincikan nama-nama penerima insentif yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribus Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Pasal 7 ayat (3) Huruf b yaitu Pejabat dan Pegawai SKPD, Petugas Pemungut, Camat, Kepala Desa/Lurah dan pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak dan Retribusi, diberikan sebesar 88,5% (delapan puluh delapan koma lima perseratus) yang ketentuan pembagiaanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD sehingga tidak dirincikan secara proposional sebagaimana dimaksud didalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah bahwa “Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi secara proporsional” selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE membuat Tanda Terima nama penerima insentif pajak penerangan jalan secara tidak proposional dengan cara Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE menerima Laporan Realisasi atas penerimaan Pajak Penerangan Jalan dari Bendahara Penerima, selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan pengitungan rekapan yang didasarkan pada Keputusan Kepala Badan serta mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Pasal 1 Angka (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan rincian sebagaima dalam Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1.b Tahun 2021 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Lampiran I tanggal 21 Januari 2021 yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian insentif pajak penerangan jalan sebagai berikut: No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 4,00% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 12,00% 3 Kasubbag dan Kasubbid 14,75% 4 Staf PNS 64,00% 5 Staf Non PNS 2,75% 6 Juru Pungut 2,500.00% - Bahwa kemudian Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembagian dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Lampiran I tanggal 08 April 2021 yang dalam lampiran memuat komposisi presentasi pembagian insentif pajak penerangan jalan sebagai berikut: No Uraian Pembagian Presentase 1 Kepala Badan 4,00% 2 Sekretaris dan Kepala Bidang 12,00% 3 Kasubbag dan Kasubbid 14,75% 4 Staf PNS 64,25% 5 Staf Non PNS 2,50% 6 Juru Pungut 2,500.00% - Bahwa tanda terima atas Insentif Pajak Penerangan Jalan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II Tahun Anggaran 2021 tersebut yang dibuat oleh Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE diajukan Kepada Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah 17 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE secara berjenjang dan oleh Saksi Drs. Lalu Karyawan, M.Si selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Insentif Pajak Penerangan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I dan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II Tahun Anggaran 2020 disetujuinya. - Bahwa tanda terima atas Insentif Pajak Penerangan Jalan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 tersebut yang dibuat oleh Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE diajukan Kepada Saksi Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara berjenjang dan Saksi Drs. Jalaludin selaku Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Insentif Pajak Penerangan Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 disetujuinya. - Bahwa PT. PLN telah melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak penerangan jalan melalui sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) dimana sistem tersebut merupakan suatu aplikasi yang memuat dan mengelola seluruh database pelanggan PLN seluruh Indonesia dalam hal ini dimulai dari calon pelanggan melakukan pendaftaran dimana Pasca Bayar diminta untuk Bukti Dukung, sedangkan untuk rumah pribadi tidak diminta, untuk pemerintah instansi vertical masuk pada Golongan II, TNI Polri Golongan I, Pemda Golongan III, BUMN Golongan IV semua golongan mempunyai surat survei sambung kemudian diinput kedalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat, sehingga dengan aplikasi tersebut PT. PLN melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. - Bahwa PT. PLN menentukan penentuan besarnya pajak besarannya pajak didasarkan pada UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen), penentuan besaran pajak setiap pelanggan dihitung dalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat milik PT. PLN dengan dilakukan mastering oleh User Wilayah pada Bidang Niaga dan dilakukan 1 (satu) kali ketika Peraturan Daerah mengatur jumlah pajak tersebut yaitu mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan besaran untuk tarif rumah tangga, bisnis 10% (sepuluh persen). - Bahwa PT. PLN telah melakukan pemungutan pajak penerangan jalan dengan cara penagihan pajak dalam rekening Pra Bayar maka pembayaran pajak tersebut sudah sekaligus dilakukan pada saat melakukan pembelian, sedangkan untuk Pasca Bayar PT. PLN melakukan kontrak dengan PT. PLN TARAKAN untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan pasca bayar dan PT. PLN berdasar Surat Tanda Setoran dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2021 telah menyeror ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah sebesar Rp. 15.880.244.147.00.- (lima belas milyar delan ratus delap puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah). - Bahwa PT. PLN melakukan pengawasan peneyetoran dengan cara PLN pusat melakukan verifikasi pelanggan dan pemakaian sendiri atas pajak yang diperlukan maka divisi Perbendaharaan (treasury) mendropping kepada PLN Wilayah uang Pajak Penerangan Jalan kepada wilayah dan baru masuk kepada rekening Unit Induk Wilayah dan Niaga memohon untuk ditindaklanjuti, serta untuk pengawasan penyetoran asisten manager melakukan verifikasi berupa data dari niaga hardcopy menggunakan aplikasi keuangan yaitu SAP (Systemanalyse Programmentwicklung) yang sebelumnya telah diinput datanya oleh staf verifikasi yg sebelumnya juga sudah mendapatkan data tersebut dari bidang niaga dan bukti transfer fisik dari Bank, diserahkan kepada Niaga selain itu setelah melakukan pembayaran akan melakukan pelaporan ke Divisi Perbendaharaan menggunakan aplikasi FIX (Financial Integration & Execution) mulai akhir 2020 yang sebelumnya pelaporan melalui google.docs yang dikelola oleh Divisi Perbendaharaan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah selama tahun 2021 tidak melakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak pada Pajak Penerangan Jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Perhitungan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Juru Pungut Pajak 18 Dakwaan Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE Penerangan Jalan selama tahun 2021 tidak melakukan penentuan besarnya pajak pada pajak penerangan jalan. - Bahwa Juru Pungut Pajak Penerangan Jalan selama tahun 2021 tidak melakukan pemungutan pajak penerangan jalan. - Bahwa Kepala Sub Bidang Pelaporan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Non PBB-P2 & BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi Lalu Muslihan selaku Bendahara Penerima selama tahun 2021 tidak melakukan pengawasan peneyetoran pada pajak penerangan jalan. - Bahwa selanjutnya Terdakwa LALU BAHTIAR SUKMADINATA, SE melakukan pembayaran Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap I, Insentif Pajak Penerangan Jalan Tahap II, dan Insentif Tambahan Pajak Penerangan Jalan Tahap III Tahun Anggaran 2021 dengan cara sebagai berikut: - Bahwa selama ini PLN melakukan transfer dengan jumlah nilai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Menteri Dalam Negeri, Surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 973/014/Keuda tanggal 09 Januari 2012 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana besaran pengenaan pajak tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) ke rekening Kas Umum Pemerintahan Daerah lombok Tengah, berikutnya diterbitkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) secacara bersamaan, la |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
