Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Mtr Paozi alias Ujik KEPOLISIAN RESORT LOMBOK BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Lembar, 22 Oktober 2025
Pemohon
NoNama
1Paozi alias Ujik
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

Berdasar  seluruh  uraian dan fakta-fakta yuridis  di  atas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Mataram memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Proses  Penetapan Tersangka  Kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/81/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama PAOZI  alias  UJIK beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan  yang dikaitkan dengan orang yang turut serta melakukan kejahatan atau dikaitkan dengan sengaja membantu melakukan kejahatan atau barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang sudah melakukan sesuatu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 221 KUHP Oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  • Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/81/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama PAOZI alias UJIK batal demi hukum.
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Memerintahkan  kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  • Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  • Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;

 

 

Apabila Yang Mulia Hakim Tungal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo  berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya