| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa mereka Terdakwa I AS’ARI alias ARI dan Terdakwa II AHMAD ATO’ULLOH ROMDHON alias INDON pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pelabuhan ASDP Lembar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan bongkar Kapal Munic dari Padang Bai Bali menuju Pelabuhan Lembar Lombok Barat, mendapati media pembawa berupa bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram yang dikemas dalam 65 (enam puluh lima) karung yang diangkut dengan kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ yang dikemudikan oleh Terdakwa II namun tidak disertai dengan sertifikat kesehatan.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa I mendapat pesanan untuk mengantar bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram dari saksi DHIMAS DIWA SUKMA di Probolinggo dengan tujuan saksi RUSLI di Bertais Kota Mataram, disepakati ongkos kirim sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dibayar oleh saksi DHIMAS DIWA SUKMA pada Terdakwa I dan sisanya dibayar pada saat bawang merah sampai ditujuan, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjadi tenaga sopir kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ milik Terdakwa I guna mengantar bawang merah tersebut ke Mataram.
- Bahwa Terdakwa I sebagai penerima pesanan pengantaran bawang merah menyerahkan urusan perijinan/prosedur pengantaran medis pembawa berupa bawang merah sepenuhnya pada Terdakwa II, sedangkan Terdakwa II tidak melengkapi bawang merah yang dibawanya dengan sertifikat kesehatan melainkan dengan cara mengedit sendiri sertifikat kesehatan lama dengan menggunakan aplikasi yang ada di internet.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ yang memuat media pembawa berupa bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram yang dikemas dalam 65 (enam puluh lima) karung berangkat dari Probolinggo menuju Pelabuhan Ketapang lalu menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, kemudian perjalanan dilanjutkan ke Pelabuhan Padangbai sekitar pukul 07.00 Wita dan menyeberang ke Pelabuhan Lembar sekitar pukul 10.30 Wita, selanjutnya di Pelabuhan Lembar, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa bawang merah yang diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, saat itu Terdakwa II menunjukkan sertifikat kesehehatan media pembawa bawang merah yang diangkut melalui foto/jpg sertifikat kesehatan yang ada di HP Redmi warna biru No IMEI 1 : 0868436059454501 IMEI2 : 868436059454519 No HP 085 234 903 001, namun ketika diverifikasi nomor dan tahun penerbitan oleh petugas, sertifikat kesehatan tersebut ternyata hasil editan dan tidak sesuai dengan sertifikat kesehatan (KT-3) yang seharusnya menyertai media pembawa bawang merah yang diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram yang dikemas dalam 65 (enam puluh lima) karung yang diangkut dengan kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar seharusnya melengkapinya dengan sertifikat kesehatan (KT-3) yang dikeluarkan oleh pejabat karantina.
----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jo Pasal 20 juruf c KUHP. ------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa mereka Terdakwa I AS’ARI alias ARI dan Terdakwa II AHMAD ATO’ULLOH ROMDHON alias INDON pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pelabuhan ASDP Lembar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan bongkar Kapal Munic dari Padang Bai Bali menuju Pelabuhan Lembar Lombok Barat, mendapati media pembawa berupa bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram yang dikemas dalam 65 (enam puluh lima) karung yang diangkut dengan kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ yang dikemudikan oleh Terdakwa II namun tidak melaporkan atau tidak menterahkan media pembawa berupa bawang merah kepada pejabat karantina di Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Lembar..
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa I mendapat pesanan untuk mengantar bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram dari saksi DHIMAS DIWA SUKMA di Probolinggo dengan tujuan saksi RUSLI di Bertais Kota Mataram, disepakati ongkos kirim sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dibayar oleh saksi DHIMAS DIWA SUKMA pada Terdakwa I dan sisanya dibayar pada saat bawang merah sampai ditujuan, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjadi tenaga sopir kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ milik Terdakwa I guna mengantar bawang merah tersebut ke Mataram.
- Bahwa Terdakwa I sebagai penerima pesanan pengantaran bawang merah menyerahkan urusan perijinan/prosedur pengantaran medis pembawa sepenuhnya pada Terdakwa II, sedangkan Terdakwa II tidak melengkapi bawang merah yang dibawanya dengan sertifikat kesehatan melainkan dengan cara mengedit sendiri sertifikat kesehatan lama menggunakan aplikasi yang ada di internet.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ yang memuat media pembawa berupa bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram yang dikemas dalam 65 (enam puluh lima) karung berangkat dari Probolinggo menuju Pelabuhan Ketapang lalu menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, kemudian perjalanan dilanjutkan ke Pelabuhan Padangbai sekitar pukul 07.00 Wita tanpa melaporkan pada pejabat karantina dan menyeberang ke Pelabuhan Lembar sekitar pukul 10.30 Wita tanpa melaporkan pada pejabat karantina, selanjutnya di Pelabuhan Lembar, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa bawang merah yang diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, saat itu Terdakwa II menunjukkan sertifikat kesehehatan media pembawa bawang merah yang diangkut melalui foto/jpg sertifikat kesehatan yang ada di HP Redmi warna biru No IMEI 1 : 0868436059454501 IMEI2 : 868436059454519 No HP 085 234 903 001, namun ketika diverifikasi nomor dan tahun penerbitan oleh petugas, sertifikat kesehatan tersebut ternyata hasil editan dan tidak sesuai dengan sertifikat kesehatan (KT-3) yang seharusnya menyertai media pembawa bawang merah yang diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa bawang merah sebanyak 3.000 (tiga tibu) kilogram yang dikemas dalam 65 (enam puluh lima) karung yang diangkut dengan kendaraan pick up Trada Isuzu warna putih Nomor Polisi N 8097 RJ dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar seharusnya melaporkan atau menyerahkan media pembawa berupa bawang merah kepada pejabat karantina di Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Lembar yang kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan (KT-3).
----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jo Pasal 20 juruf c KUHP. ------------- |