| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.C/2025/PN Mtr | WIKANTO | HAPSAH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.C/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/ /IV/RES.1.6./2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Adanya dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang terjadi di Dsn. Gili Air, Ds. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara yang terjadi dari tahun 2019 sampai dengan saat ini. Adapun yang diduga melakukan perbuatan tersebut yaitu sdri. HAPSAH dengan cara membangun 3 unit ruko di atas tanah yang bukan miliknya. Dimana sdri. HAPSAH tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat atas tanah tersebut namun ia hanya memiliki bukti surat berupa surat ketetapan iuran pembangunan daerah, tanggal 11 Oktober 1975. Adapun alasan sdri. HAPSAH melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sdri. HAPSAH merasa bahwa tanah tersebut masih milik alm. WA’SIANG (bapak kandung dari sdri. HAPSAH) dan merasa bahwa alm. WAS’IANG tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Adapun pelapor atas nama PERINTIS GUNAWAN memiliki bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan luas 13.614 m2 tersebut berupa sertifikat hak milik nomor : 409 atas nama PERINTIS GUNAWAN. Dimana pelapor memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli dari sdri. WIDIASTUTY pada tahun 2014. Dimana sdri. WIDIASTUTY selaku pemilik tanah tersebut sebelumnya membeli tanah tersebut dari alm. WA’SIANG pada tahun 1991 yang selanjutnya tanah tersebut disertifikatkan oleh sdri. WIDIASTUTY. Akibat perbuatan sdri. HAPSAH tersebut sdra. PERINTIS GUNAWAN selaku pemilik sebidang tanah tersebut tidak dapat menggunakan seluruh tanah miliknya dan juga sdra. PERINTIS GUNAWAN tidak dapat menjual tanah tersebut dikarenakan sdri. HAPSAH menguasai tanah tersebut tanpa ijin |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
