Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr Akhmad Afandi CV. MEDIATAMA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akhmad Afandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. MEDIATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya,
Menyatakan tindakan tergugat melakukan pemutusan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan somasi terlebih dahulu pada tanggal 25 Februari 2025 tidak sah menurut hukum,
Menghukum tergugat untuk membayar pesangon/kompensasi kepada penggugat sebesar 6 (enam) kali gaji ditambah 2 (dua) kali gaji untuk penghargaan masa kerja dengan total rupiah Rp 30.000.000 diakumulasi dari besaran gaji penggugat perbulannya sebesar Rp 3.750.000 yang diatur berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) mengatur tentang pesangon, ayat (3) mengatur tentang penghargaan masa kerja dan ayat (4) perhitungan uang penggantian hak lainnya.
Mengabulkan jika tergugat tidak bersedia membayarkan pesangon kepada penggugat, maka barang 19 kotak yang diamankan penggugat saat ini bisa menjadi hak utuh penggugat.
Membebankan semua biaya perkara kepada tergugat.

                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak