| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit Nomor 11807876/3570/01/2025 Tanggal 28 Januari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 55.547.180,- (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).
- Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Kendaraan Roda 2 Honda DR 2637 HJ Nama Pemilik Pardi Alamat Dusun Gitak Demung Kel Desa Genggelang Kec Gangga Lombok Utara , serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara in.
Atau apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |