Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 1.BRATHA HARIPUTRA, S.H., M.H.
2.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
3.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
4.Toufan Hazmi Haidi,S.H
5.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
GIBRAN HABIB EGHINERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5827/N.2.11/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRATHA HARIPUTRA, S.H., M.H.
2Sainrama Pikasani Archimada, S.H
3Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
4Toufan Hazmi Haidi,S.H
5Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIBRAN HABIB EGHINERI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN-------------------------------------------------------------------------------------------------------- P R I M A I R:------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI sebagai selaku Petugas PT. Jasa Prima Logistik Tingkat desa (PJTD) Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Penyaluran Bantuan Pangan tahun 2024 bersama-sama dengan Saksi LALU ALI JUNAIDI (penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Kepala Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 478 tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 dan Surat Keputusan Nomor 318 tahun 2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani Bupati Lombok Tengah H. LALU PATHUL BAHRI dan Saksi KARMILA, SE. (penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Karyawan Honorer Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Kepala Desa Barabali Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Desa Barabali Saksi LALU ALI JUNAIDI, dalam Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari Tahun 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu, " telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat - merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” senilai Rp. 126.937.920,00 (seratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR-1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada Desember 2023 sdr. BAYU KRISNAMURTHI selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog menandatangani Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: KD-334/DK000/KU.02.01/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 tentang Harga Jual Beras - - - - - Cadangan Beras Pemerintah untuk kebutuhan kegiatan penjualan kepada Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dinas/Institusi lainnya tahun 2023.---------- Bahwa kemudian pada Januari 2024 sdr. ARIEF PRASETYO ADI selaku Kepala Badan Pangan Nasional menandatangani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.------------------------------------ Bahwa kemudian pada 02 Januari 2024 sdr. BAYU KRISNAMURTHI selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog menandatangani Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: KD-04/DP000/01/2024 tentang Penetapan Pemenang pada tender umum pengadaan penyedia jasa angkutan (Transporter) Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Januari sampai Bulan Juni Tahun 2024, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan perjanjian Jasa Angkutan Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 antara Perusahaan Umum (Perum) Bulog dengan PT. Jasa Prima Logistik Bulog Nomor: PJ 04/DP303/PG.04/ 01/2024, Nomor : PK-001/DU000/01/ 2024, tanggal 2 Januari 2024 oleh sdr. BAYU KRISNAMURTHI selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog dan Sdr. RAMLAN USMAN ESFA selaku Plt. Direktur Utama PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB).----- Bahwa kemudian Sdr. MOKHAMAD SUYAMTO selaku Direktur Supply chain dan pelayanan public Perusahaan Umum (Perum) Bulog menandatangani surat Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Pusat Nomor B-03/III/DP303/PG. 04/01/2024, tanggal 02 Januari 2024 Perihal Pelaksanaan Distribusi Bantuan Pangan CBP Alokasi Bulan Januari s/d Juni Tahun 2024 yang pada intinya menetapkan PT JPLB sebagai pemenang tender umum pengadaan Penyedia Jasa Angkutan (Transporter) Pendistribusian Bantuan Pangan (CBP) alokasi bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sebagaimana surat sebagai berikut:--------------------------------------- No Provinsi Pagu PBP 1 Alokasi 6 NTB 502.476 Kuantum (Kg) 6 Alokasi 5.024.760 30.148.560 Bahwa kemudian tanggal 03 januari 2024 Sdr. RAMLAN USMAN ESFA selaku Plt. Direktur Utama PT. JPLB mengirim faksmili dalam negeri dengan nomor: F-03/DU0000/01/ 2024, tanggal 03 Januari 2024, Perihal Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan CBP Alokasi Januari-Juni tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ No Provinsi Pagu PBP 1 Alokasi 6 NTB 502.476 Kuantum (Kg) 6 Alokasi 5.024.760 30.148.560 Bahwa kemudian tanggal 05 Januari 2024 Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani surat tugas Koordinator Kabupaten/Kota wilayah Nusa Tenggara Barat penyaluran bantuan pangan tahun 2024 Nomor: 01/JPL NTB/ST/BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2024, yang menugaskan berdasarkan lampiran surat tersebut diantaranya Saksi HAERUL FAHRI, S.H. sebagai Koordinator Kabupaten Lombok Tengah untuk Penyaluran Bantuan Pangan Tahap 1 Periode Alokasi Januari s.d. Maret 2024, Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani surat tugas Koordinator Kecamatan (Korcam) wilayah Kab. Lombok Tengah penyaluran bantuan Pangan tahun 2024 Nomor: 06/JPL-NTB/ST/ BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2024 yang menugaskan diantaranya saksi AHMAD SATRIAN F. AZZAKI, S.Hub.In selaku Koordinator Kecamatan (Korcam) Batukliang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Penyaluran Bantuan pangan Tahap I periode alokasi Januari s.d. Maret 2024 dan selanjutnya Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani surat tugas petugas JPL tingkat desa (PJTD) wilayah Kab. Lombok Tengah penyaluran bantuan pangan tahun 2024 Nomor: 16/JPL-NTB/ST/ BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2024 sebagaimana lampiran surat tugas menugaskan Saksi ZAENUDDIN selaku PJTD Desa Barabali Kecamatan Batukliang untuk penyaluran bantuan pangan tahap I periode alokasi Januari s.d Maret.--------------------------------- - - Bahwa tanggal 18 Februari 2024 Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani addendum lampiran surat tugas yang menugaskan diantaranya Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI selaku PJTD Desa Barabali Kecamatan Batukliang untuk penyaluran bantuan pangan tahap I periode alokasi Februari s.d Maret.--------------------------------- Bahwa petugas JPL tingkat desa (PJTD) memiliki tugas berdasarkan surat tugas petugas JPL tingkat desa (PJTD) wilayah Kab. Lombok Tengah penyaluran bantuan pangan tahun 2024 Nomor: 16/JPL-NTB/ST/ BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2023 sebagai berikut;------------------------ a. Melaksanakan pekerjaan dan pengawasan pengiriman kegiatan bantuan pangan beras cadangan pemerintah Tahuri 2024 (CBP) yang dikerjakan PT JPL Cabang NTB sebagai transporter yang ditunjuk Perum Bulog dari proses pemuatan pendistribusian beras gudang Kanwil/Kancab Perum Bulog setempat sampai dengan penyerahan pendistribusian beras ke PBP di titik bagi;- b. Memastikan tersedianya dokumen pendukung sebelum penyerahan bantuan pangan ke penerima seperti: BAST PBP, SPTJM, BAST Pengganti, dan BAST Perwakilan;--------- c. Berkoordinasi dengan perangkat desa/kelurahan/RT/RW maupun pihak lain/aparat keamanan (TNI/Polri) setempat sesuai kebutuhan di lapangan dalam rangka kelancaran pengantaran dan penyerahan beras bantuan pangan CBP tahun 2024;-------------------------------------------------- d. Membagikan beras ke PBP sesuai dengan data dari P3KE Kemenko PMK yang diterima dari pihak JPL/Bulog;------------------------------------------------------------------------------------ e. Titik penyerahan bantuan pangan CBP dapat dilakukan di lokasi/tempat seperti Balai RT, Balai RW, tempat pertemuan kegiatan, atau tempat lainnya yang disepakati oleh pihak JPL dan pemerintah desa/kelurahan;------------------------------------------------------------------------------- f. Memastikan penerima sesuai dengan data yang tersedia, dibuktikan dengan mendokumentasikan (foto) dan meng-upload ke aplikasi Astrid Mobile JPL, dan penandatanganan BAST oleh PBP ketika beras diserahkan ke masing-masing PBP;----- g. Memastian penggantian PBP dilengkapi dengan SPTM dan BAST pengganti;------------- h. Memastikan PBP yang diwakilkan dilengkapi dengan BAST penerima bantuan pangan yang diwakilkan;------------------------------------------------------------------------------------------ i. j. Melaporkan perkembangan realisasi pendistribusian bantuan pangan PBR kepada PT JPL, Korcam, Korkab dan Admin/IT Kabupaten;------------------------------------------------------------ Melakukan perbaikan dokumen tingkat desa/kelurahan apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan;--------------------------------------------------------------------------------------------------- k. Petugas JPL tingkat desa berhak menandatangani dokumen: a. BAST PBP; b. BAST PBP pengganti; c. BAST PBP yang diwakilkan;------------------------------------------------------------- l. Pihak JPL berhak mengevaluasi dan membatalkan ST apabila PJTD melakukan kelalaian, tindak pidana, tindakan-tindakan lain yang merugikan JPL;----------------------------------------- m. Bertanggung jawab dalam penyelesaian dokumen fisik maupun dokumen administrasi yang telah dikeluarkan pada aplikasi Astrid JPL saat penyaluran bantuan pangan PBP 2024 di desa/kelurahan;---------------------------------------------------------------------------------- - - - - - - - Surat Tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya penyaluran bantuan pangan tahap I periode alokasi Januari s.d. Maret 2024;------------------------------------ Bahwa pada 10 Januari 2024 direktur SCPP Bulog Sdr. Mokhamad Suyamto mengirim faksmili Dalam Negeri Perusahan Umum (Perum) Bulog Nomor: F-248/ DP101/LR.01/10012024, tanggal 10 Januari 2024 perihal penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah dalam rangka bantuan pangan beras tahun 2024 kepada Pemimpin wilayah Seluruh Indonesia.------------------------------- Bahwa kemudian pada 26 Januari 2024 Sdr. ARIEF PRASETYO ADI selaku Kepala BPN menandatangani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/ 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024, tanggal 26 Januari 2024.--------------------------------------------------- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Februari 2024 kepala gudang semayan Sdr. SULAIMAN Manager CPP Kanwil NTB, Sdr. BUDIAWAN SANTOSO dan saksi LALU IRFAN ANDRI SAPUTRA, S.E. menandatangani Berita Acara Rampung Rebagging nomor: Nomor. BA 0005/RBG-R/052/02/2024, tanggal 4 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:----------------- No Produk Tahun Pengadaan Sebelum Rebagging Kuantitas (lembar) Setelah Rebagging 1 (A0010011Y) Beras Medium Thailand 2024 4.725 Kuantum (kilogram) 236.250 Kuantitas (lembar) 23.625 Kuantum (kilogram) 236.250 5% LOGO BULOG 50 KG PSO LN Bahwa kemudian tanggal 04 Maret 2024 Sdr. GUNADHARMAN selaku pemimpin wilayah bulog, saksi Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku transporter Program bantuan pangan (CBP 2024 PT JPLB), dan saksi LALU AHMAD SATRIYADI selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah menandatangani Berita Acara Koordinasi Rencana Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, yang isinya sebagai berikut:--------------- Kecamatan Desa/Kelurahan Lokasi Penyerahan Jumlah PBP Gudang Alokasi (Bulan) Kuantum Penyaluran (Kg) Batukliang Barabali Kantor Desa 1.660 Semayan Februari 16.600 Waktu Penyaluran *) 18/03/2024 Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI menerima data penerima Bantuan Pangan (PBP) bulan Februari 2024 Desa Barabali dari Korcam Batukliang saksi AHMAD SATRIAN F. AZZAKI, S.Hub.In, namun terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI tidak memberikan data PBP kepada masing-masing kepala dusun sebagai acuan dan pedoman dalam penyaluran beras bantuan pangan alokasi Februari 2024.--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa transporter PT. JPLB tanpa nama menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Penerima Bantuan Pangan-Tahun 2024, Nomor: DTT-422427000396, alokasi Februari 2024, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, total paket 1.660 paket atau total berat 16.600 kg untuk alokasi bulan Februari 2024;-------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, Driver, Admin Gudang Transporter, dan Admin Gudang Bulog menandatangani Laporan Penyaluran dan Penyerahan Beras Bantuan Pangan CBP-2024 Alokasi Bulan Februari 2024 Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan Nomor SO/5890/03/2024/230001 dengan rincian:------------------------------------------------ No Nomor BAST Gudang Total Paket Total Berat (kg) 1 BAST 422427000396-1139 SPM202403006365 450 4.500 No. Truk Driver DR 8552 SQ Alen 2 BAST 422427000396-1136 SPM202403006364 450 4.500 DR 8316 SK Suyuti 3 BAST 422427000396-1141 SPM202403006366 340 3.400 DR 8079 SV Kusmayadi 4 BAST 422427000396-1130 SPM202403006189 200 2.000 DR 8489 SV Andi 5 BAST 422427000396-1133 SPM202403006363 220 2.200 DR 8883 TZ Jaka Jumlah 1.660 16.600 - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 08.15 wita Saksi KARMILA, SE. di telpon oleh sdri. YATIK KURNIA (cleaning Servis Desa barabali) mengatakan kepada Saksi KARMILA, SE. terdapat truck yang sedang membawa beras dan Saksi KARMILA, SE. menjawab biarkan saja mungkin ada kordesnya, Kemudian sekitar pukul 08.45 wita Saksi KARMILA, SE tiba dikantor Desa dan ternyata belum terdapat staf lainnya dan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI juga tidak berada di Kantor Desa Barabali, sehingga Supir Truck pengangkut meminta Saksi KARMILA, SE untuk menandatangani tanda terima akan tetapi saat itu Saksi KARMILA, SE terlebih dahulu menelpon Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali dengan menyampaikan terdapat bantuan beras yang datang dan menanyakan apakah terdapat kordinator desanya dan di jawab Saksi LALU ALI JUNAIDI bahwa sebelumnya pernah ada kordinator Kecamatan yang ingin bertemu namun tidak direspon oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali, kemudian Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali memerintahkan Saksi KARMILA, SE untuk menerima beras tersebut dan menandatangani Tanda terima Beras tersebut sehingga Saksi KARMILA, SE menghitung bantuan beras dan sudah sesuai dengan Surat Tanda terima yaitu sebanyak 1660 karung dengan rincian terdapat 5 (lima) truck angkut yaitu pertama sebanyak 450 paket/karung, kedua sebanyak 200 paket/karung, ketiga sebanyak 220 paket/karung, keempat sebanyak 450 paket/karung dan terakhir sebanyak 340 paket/karung.----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Saksi KARMILA, SE selaku Pendamping PBP adalah Laporan Penyaluran Dan Penyerahan Beras Bantuan Pangan CBP-2024 Alokasi Februari 2024 BAST-422427000396-1139 Nomor SO/5890/03/2024/230001 bersama-sama dengan Driver, dan tanpa tanda tangan ARKO/Korlap, dengan rincian:-------------------------------------------------------- No Nomor BAST Gudang Total Paket Total Berat (kg) No. Truk Driver 1 BAST 422427000396-1139 SPM202403006365 450 4.500 DR 8552 SQ Alen 2 BAST 422427000396-1136 SPM202403006364 450 4.500 DR 8316 SK Suyuti 3 BAST 422427000396-1141 SPM202403006366 340 3.400 DR 8079 SV Kusmayadi 4 BAST 422427000396-1130 SPM202403006189 200 2.000 DR 8489 SV Andi 5 BAST 422427000396-1133 SPM202403006363 220 2.200 DR 8883 TZ Jaka Jumlah 1.660 16.600 - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI mendatangi dan bertemu dengan Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali di Ruang Kepala Desa untuk berkordinasi terkait dengan penyaluran Beras Bantuan Pangan tersebut, saat itu Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa menyampaikan - - - - - - - keinginannya untuk merubah data Penerima Bantuan Pangan Desa Barabali dan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI menjawab bisa sekitar 20%-30 % tetapi ada teknisnya yaitu dengan SPTJM selanjutnya Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI diberikan data yang akan dirubah tersebut oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa, berupa perincian perdusun untuk Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI rubah.------------------------------------------------------------ Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita bertempat di Aula Depan Kantor Desa Barabali Saksi LALU ALI JUNAIDI, Saksi SALBI selaku Sekdes, Perangkat Desa yang terdiri dari Kaur Kesra, dan 21 Kepala Dusun, terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI, membahas cara menyikapi bantuan beras pangan tersebut kemudian Saksi LALU ALI JUNAIDI LALU ALI JUNAIDI memutuskan setiap dusun untuk bantuan pangan beras dibagi sebanyak 52 Pis per Dusun dan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI mendapatkan 1 Pis dari setiap Dusun.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI sebagai PJTD Desa Barabali tidak melakukan Pendampingan dan Pengawasan langsung penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah tahun 2024 alokasi Februari 2024 di Desa Barabali untuk memastikan bahwa Beras Bantuan Pangan di terima sesuai dengan data PBP dan hanya menyalurkan langsung untuk Dusun Ponik sebanyak 51 Pis dan untuk Dusun Lendang Dode sebanyak 56 Pis yang Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI angkut dari Aula Kantor Desa lalu Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI serahkan kepada Kepala Dusun masing-masing di rumahnya yang selanjutnya penyerahan kepada penerima dilakukan oleh Kepala Dusun, serta terhadap 23 Pis yang Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI dapatkan disalurkan 20 Pis ke Dusun Celegeh dan dan 3 Pis ke Dusun Gawah Lendang Terong.-------------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI sebagai PJTD Desa Barabali tidak mengetahui penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah tahun 2024 alokasi Februari 2024 di Desa Barabali di Dusun lainnya karena penyaluran Beras Bantuan Pangan dibawa oleh masing-masing Kepala Dusun serta Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI tidak mengetahui Beras Bantuan Pangan tersebut disalurkan atau diserahkan kepada Penerima Bantuan Pangan sesuai dengan data dari Pihak JPL / BULOG.-------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI sebagai PJTD Desa Barabali tidak membuat dan tidak melaporkan Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP dengan daftar Tanda Terima (DTT) yang berisikan Foto dan tandatangan penerima Alokasi Bulan Februari 2024 baik secara manual atau melalui Aplikasi ASTRID JPL.-------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian setelah selesai dibagikan kepada seluruh dusun di Desa Barabali, masih terdapat sisa Bantuan Pangan Beras sehingga pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Kaur Keuangan Desa Barabali secara lisan Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali menyuruh atau memerintahkan Saksi KARMILA, SE untuk menjual Beras Bantuan Pangan Pemerintah tersebut dan Saksi KARMILA, SE menjawab coba nanti saksi tanyakan kepada Saksi ABDURAHMAN, S.Pd.------------------------------------------------------------ Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 di Aula Desa Barabali sekitar pukul 16.00 Wita, Saksi KARMILA, SE yang sudah menghubungi saksi ABDURAHMAN, S.Pd. menyerahkan Beras Bantuan Pangan tersebut untuk dibeli atau dibayar oleh Saksi ABDURAHMAN, S.Pd dengan dihitung dan dinaikkan ke truck yang diketahui jumlah total beras tersebut adalah sebanyak 403 Paket (karung) dan Saksi ABDURAHMAN, S.Pd. memberikan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi KARMILA, SE., dan sisanya akan di bayarkan setelah melakukan penimbangan berat beras keseluruhan.------------------ Bahwa selanjutnya pada rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di rumah Saksi ABDURAHMAN, S.Pd di Gunung Ripin telah dilakukan penimbangan terhadap berat 403 paket / karung Beras tersebut barulah diketahui ternyata berat total dari 403 paket / karung Beras iahlah 3.795 KG, sehingga Saksi ABDURAHMAN, S.Pd sesuai kesepakatan penjualan per kg beras adalah Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) Saksi ABDURAHMAN, S.Pd memberikan sisa pembayaran beras tersebut kepada Saksi KARMILA, SE. untuk 3.795 kg. Sehingga menurut perhitungan bahwa jumlah sisa harga beras tersebut adalah Rp. 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi KARMILA, SE atas perintah Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.400.000 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi LILY MARIATI, sedangkan untuk sisa uang sejumlah Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Saksi KARMILA, SE serahkan kepada Saksi ABDURAHMAN, S.Pd karena penjualan beras tersebut bermasalah.----------------------------------- - Bahwa selanjutnya Saksi LILY MARIATI setelah menerima titipan uang sejumlah Rp. 35.400.000 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dari Saksi KARMILA, SE, Saksi LILY MARIATI diminta oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali untuk mengetik rekap pembagian hasil penjualan beras yang didapat dari Saksi KARMILA, SE yang sebelumnya rekapan tersebut ditulis oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali, setelah selesai mencetak rekap pembagian hasil penjualan beras, Saksi LILY MARIATI menyerhakan rekapan tersebut kepada Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali sekaligus menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.400.000 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) saat itu Saksi LILY MARIATI menerangkan kepada Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali berdasar hasil rekapan dibutuhkan uang sejumlah Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), sehingga Saksi LALU ALI JUNAIDI Kepala Desa Barabali mengambil uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan uang sejumlah Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Saksi KARMILA, SE untuk dibagikan kepada Staf dan Perangkat Desa dengan menyampaikan dari Kepala Desa untuk membeli orson dengan rincian:--------------------------------------------------------------------------------------------------- No. Nama Lengkap Jabatan jumlah yg diterima Tan da Teri ma 1. LALU ALI JUNAIDI Kepala Desa - 2. SALBI Sekertaris Desa 600.000 3. LILY MIARTI Kaur Keuangan 600.000 4. MUHAMMAD ILHAMUDIN Kasi Kesra 600.000 5. TAUPAN RAHMAWADI Kaur Perencanaan 600.000 6. NURUDIN ARANIRI Kasi Pemerintahan 500.000 7. BAIQ ANDRIANI Kaur Tu/Umum 500.000 8. - Kasi Pelayanan - 9. AHMAD MUZAKKI Kadus Barabali I 400.000 10. MUH.AGIB IBRAHIM Kadus Sade 400.000 11. SHAWVAN HADI EL HAKIM Kadus Kebun Nyiur 400.000 12. ABDUL MUBDI ARIF Kadus Lendang Dode 400.000 13. LALU BUDI RATMA Kadus Punik 400.000 14. JALALUDIN Kadus Pondok Pande 400.000 15. MUHTAR ALAWI Kadus Lendang Re 400.000 16. ZAENUL WAJEDI Kadus Tojak 400.000 17. M/ FADLI Kadus Peresak 400.000 18. KARYAWAN Kadus Barabali 2 400.000 19. SAHDI AMIN Kadus Surabaye Daye 400.000 20. HAJI MULTAZAM MARJAN Kadus Surebaye Bat 400.000 21. SAHLI Kadus Surabaye Lauk 400.000 22. DEDI HERMANTO Kadus Gawah Lendang Terong 400.000 23. - Kadus Celegeh - 24. FAJARUDIN Kadus Dasan Baru 400.000 25. JUMRAH Kadus Lingkok Kudung 400.000 26. LALU SURYADI Kadus Klanjuh Lauk 400.000 27. LALU HERMAN Kadus Muhajirin 400.000 28. SUPRIYANDI Kadus Mertak Waru 400.000 29. FARIANA SURAYDI K Kadus Mertak Wire 400.000 30. ZAENAL ARIFIN Kadus Lendang Terong 400.000 31. ZAENUDDIN Kadus Perako 400.000 32. HAERUDIN SALIM Staf 250.000 33. LALU IRJAN Staf 400.000 34. KARMILA Staf 400.000 35. BAIQ ANINDA SAFITRI Staf 400.000 36. HARDIMAN Staf 400.000 37. JANIP Staf 400.000 38. YATIK KURNIA Petugas Kebersihan 400.000 39. HAJI ZAENUDDIN, S.Pd Ketua 500.000 40. SERIDAH Wakil Ketua 400.000 41. - - - 42. BULDAN,S.Pdl Sekretaris 350.000 43. MUH. JAMALUDIN, S.Pdl Ketua Bidang 350.000 44. MUNAWAR Anggota 300.000 45. MUHTAR Anggota 300.000 46. ROBI AS’AD, S.Pd Anggota 300.000 47. ELY RUSTINA, S.Pd Anggota 300.000 48. BABINSA 250.000 49. BABINKAMTIBMAS 250.000 50. POL PP (2) 400.000 51. BKD (10) 1.000.000 52. PAK RAM (Gula B78dan Air) Ke Masy. 2.500.000 53. BUMDES (air dan gula) ke masy 2.600.000 54. NAKES (3 Orang) 750.000 Jumlah 25.400.000 - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR-1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah ditemukan penyimpangan sebagaimana angka (1), (2), dan (3):------------------------------------------------------- 1. Penerima Bantuan Di Desa Barabali Tidak Tepat Sasaran------------------------------------------ Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nomor 01/TS33/K/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 poin D Sasaran penerima bantuan pangan adalah masyarakat miskin dan yang mengalami rawan pangan dan gizi. Penerima Bantuan pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. Sumber data penerima bantuan pangan berasal dari:--------------------------------------------------------------------------- a. Kementrian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementrian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan,------------------------------------------------------------------------------------------ b. Lembaga pemerintah non kementrian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana, dan/atau------------ c. Lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.------------------------------------------------ 2. Koordinator Desa Barabali sebagai perwakilan PT. JPL Cabang NTB tidak hadir pada saat bantuan beras sampai di titik penyerahan (dropping point).----------------------------------------- Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nomor 01/TS33/K/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 Poin E.7 mekanisme Pendistribusian, berdasarkan rencana penyaluran yang telah disepakati, perum bulog, dan/atau BUMN Pangan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan pangan sampai ke penerima bantuan pangan di titik penyerahan (dropping point) dan lokasi-lokasi terdekat dengan penerima bantuan pangan.-------------------------------------------- 3. Koordinator Desa Barabali sebagai perwakilan PT. JPL Cabang NTB tidak hadir pada saat bantuan beras diberikan kepada penerima bantuan.-------------------------------------------------- Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nomor 01/TS33/K/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 Poin E.13 Mekanisme pendistribusian, perum bulog dan/atau BUMN pangan bertanggung jawab melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan dari gudang layanan sampai diterima oleh penerima bantuan pangan di titik penyerahan (dropping point) disertai dengan kelengkapan dokumentasi foto setiap penerima bantuan pangan..------ - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR-1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah diketahui data Penerima BNBA yang sesuai dan tidak sesuai sebagai berikut : No Uraian Data Penerima (BNBA) Penyaluran Bantuan Sesuai BNBA Penyaluran Bantuan Tidak Sesuai BNBA Harga Paket Kg Paket Kg Paket Kg A B C 1. Alokasi Februari 2024 1.660 16.600 Penyaluran Bantuan : Penyaluran per dusun - Barabali 1 58 580 18,0 180 34 340 - Barabali 2 41 410 41,0 410 11 110 - Celegeh 56 560 6,0 60 46 460 - Dasan baru 75 750 45,0 450 7 70 - GW. LD Terong 74 740 32,0 320 20 200 - Kebun Nyiur 169 1.690 22,0 220 30 300 - Klanjuh Lauq 26 260 9,0 90 43 430 - Lendang Dode 56 560 9,0 90 43 430 - Lendang Re 102 1.020 19,0 190 33 330 - Lendang Terong 76 760 25,0 250 27 270 - Lendang Kudung 71 710 17,0 170 35 350 - Mertak Waru 28 280 12,0 120 40 400 - Mertak Wire 46 460 17,0 170 35 350 - Muhajirin 49 490 26,0 260 26 260 - Pondok pande 90 900 26,0 260 26 260 - Prako 34 340 34,0 340 18 180 - Presak 59 590 20,0 200 32 320 - Punik 51 510 12,0 120 40 400 - Sade 180 1.800 24,0 240 28 280 - Surabaye Bat 155 1.550 52,0 520 0 0 - Surabaye Daye 60 600 6,0 60 46 460 - Surabaye Lauq 53 530 31,0 310 21 210 - Tojak 51 510 25,0 250 27 270 2. Jumlah Penyaluran per Dusun 1.660 16.600 528 5.280 668 6.680 3. Penyaluran oleh Sekdes 5 50 4. Penyaluran oleh Kordes 23 230 5. Total Penyaluran (2+3+4) 1.660 16.600 556 5.560 668 6.680 6. Bantuan yang tidak disalurkan (A-B-C) 436 4.360 7. 8. Realisasi Bantuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (5+6) Harga Satuan / kg (dalam Rp.) 1.104 11.040 Total Kerugian (7*8) (dalam Rp.) 11.498 126.937.920 - - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR-1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah senilai Rp 126.937.920,00 (Seratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan rincian:------------------------------------------------------ A. Desa Barabali Bulan Februari 2024 (1) Jumlah Alokasi Bantuan Beras Pada Desa Pandan Indah 1.660 paket /16.600 kg (2) Jumlah Realisasi Bantuan Beras yang dapat dipertanggungjawabkan 556 paket / 5.560 kg (3) Jumlah Realisasi Bantuan Beras yang Tidak dapat dipertanggungjawabkan 1.104 paket / 11.040 kg (4) Harga Satuan (5) Kerugian Keuangan Negara (5=(3)*(4)) Rp11.498,00/kg Rp 126.937.920,00 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI bersama-sama dengan Saksi LALU ALI JUNAIDI dan Saksi KARMILA, SE., secara melawan hukum melaksanakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah yang tidak sesuai mengakibatkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Republik Indonesia senilai Rp. 126.937.920,00 (Seratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah).--- ---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI bersama-sama dengan Saksi LALU ALI JUNAIDI dan Saksi KARMILA, SE. (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------- SU B S I D I A I R----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI selaku Petugas PT. Jasa Prima Logistik Tingkat desa (PJTD) Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Penyaluran Bantuan Pangan tahun 2024 bersama-sama dengan Saksi LALU ALI JUNAIDI (penuntutan dalam berkas terpisah)sebagai Kepala Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 478 tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 dan Surat Keputusan Nomor 318 tahun 2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani Bupati Lombok Tengah H. LALU PATHUL BAHRI dan Saksi KARMILA, SE. (penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Karyawan Honorer Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Keputusan Kepala Desa Barabali Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Desa Barabali Saksi LALU ALI JUNAIDI, dalam Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari Tahun 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu, "telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" senilai Rp 126.937.920,00 (seratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR 1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, diakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------- - - Bahwa tanggal 18 Februari 2024 Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani addendum lampiran surat tugas yang menugaskan diantaranya Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI selaku PJTD Desa Barabali Kecamatan Batukliang untuk penyaluran bantuan pangan tahap I periode alokasi Februari s.d Maret.--------------------------------- Bahwa petugas JPL tingkat desa (PJTD) memiliki tugas berdasarkan surat tugas petugas JPL tingkat desa (PJTD) wilayah Kab. Lombok Tengah penyaluran bantuan pangan tahun 2024 Nomor: 16/JPL-NTB/ST/ BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2023 sebagai berikut;-------------- a. Melaksanakan pekerjaan dan pengawasan pengiriman kegiatan bantuan pangan beras cadangan pemerintah Tahuri 2024 (CBP) yang dikerjakan PT JPL Cabang NTB sebagai transporter yang ditunjuk Perum Bulog dari proses pemuatan pendistribusian beras gudang Kanwil/Kancab Perum Bulog setempat sampai dengan penyerahan pendistribusian beras ke PBP di titik bagi;------------------------------------------------------------------------------------------- b. Memastikan tersedianya dokumen pendukung sebelum penyerahan bantuan pangan ke penerima seperti: BAST PBP, SPTJM, BAST Pengganti, dan BAST Perwakilan;-------- c. Berkoordinasi dengan perangkat desa/kelurahan/RT/RW maupun pihak lain/aparat keamanan (TNI/Polri) setempat sesuai kebutuhan di lapangan dalam rangka kelancaran pengantaran dan penyerahan beras bantuan pangan CBP tahun 2024;-------------------------------------------------- d. Membagikan beras ke PBP sesuai dengan data dari P3KE Kemenko PMK yang diterima dari pihak JPL/Bulog;----------------------------------------------------------------------------------- e. Titik penyerahan bantuan pangan CBP dapat dilakukan di lokasi/tempat seperti Balai RT, Balai RW, tempat pertemuan kegiatan, atau tempat lainnya yang disepakati oleh pihak JPL dan pemerintah desa/kelurahan;-------------------------------------------------------------------------- f. Memastikan penerima sesai dengan data yang tersedia, dibuktikan dengan mendokumentasikan (foto) dan meng-upload ke aplikasi Astrid Mobile JPL, dan penandatanganan BAST oleh PBP ketika beras diserahkan ke masing-masing PBP;----- g. Memastian penggantian PBP dilengkapi dengan SPTM dan BAST pengganti;------------ h. Memastikan PBP yang diwakilkan dilengkapi dengan BAST penerima bantuan pangan yang diwakilkan;----------------------------------------------------------------------------------------- i. j. Melaporkan perkembangan realisasi pendistribusian bantuan pangan PBR kepada PT JPL, Korcam, Korkab dan Admin/IT Kabupaten;----------------------------------------------------------- Melakukan perbaikan dokumen tingkat desa/kelurahan apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan;--------------------------------------------------------------------------------------------------- k. Petugas JPL tingkat desa berhak menandatangani dokumen: a. BAST PBP; b. BAST PBP pengganti; c. BAST PBP yang diwakilkan;------------------------------------------------------------ l. Pihak JPL berhak mengevaluasi dan membatalkan ST apabila PJTD melakukan kelalaian, tindak pidana, tindakan-tindakan lain yang merugikan JPL;----------------------------------------- m. Bertanggung jawab dalam penyelesaian dokumen fisik maupun dokumen administrasi yang telah dikeluarkan pada aplikasi Astrid JPL saat penyaluran bantuan pangan PBP 2024 di desa/kelurahan;--------------------------------------------------------------------------------- Surat Tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya penyaluran bantuan pangan tahap I periode alokasi Januari s.d. Maret 2024;------------------------------------ - - - - Bahwa berawal pada Desember 2023 sdr. BAYU KRISNAMURTHI selaku direktur utama Perusahaan umum (Perum) Bulog menandatangani Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD 334/DK000/KU.02.01/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 tentang Harga Jual Beras Cadangan Beras Pemerintah untuk kebutuhan kegiatan penjualan kepada kementrian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah/dinas/institusi lainnya tahun 2023.------------------------------------------------------ Bahwa kemudian pada Januari 2024 sdr. ARIEF PRASETYO ADI selaku Kepala Badan Pangan Nasional menandatangani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tanggal 02 Januari 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.------------------------------------ Bahwa kemudian pada 02 Januari 2024 sdr. BAYU KRISNAMURTHI selaku direktur utama Perusahaan umum (Perum) Bulog menandatangani Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: KD-04/DP000/01/2024 tentang Penetapan Pemenang pada tender umum pengadaan penyedia jasa angkutan (Transporter) Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Januari sampai Bulan Juni Tahun 2024, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan perjanjian Jasa Angkutan Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 antara Perusahaan Umum ( Perum ) Bulog dengan PT. Jasa Prima Logistik Bulog Nomor: PJ-04/DP303/PG.04/ 01/2024, Nomor : PK-001/DU000/01/ 2024, tanggal 2 Januari 2024 oleh sdr. BAYU KRISNAMURTHI selaku direktur utama Perusahaan umum (Perum) Bulog dan Sdr. RAMLAN USMAN ESFA selaku Plt. Direktur Utama PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB).---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian Sdr. MOKHAMAD SUYAMTO selaku Direktur Supply chain dan pelayanan public Perum Bulog menandatangani surat Perum BULOG Kantor Pusat Nomor B 03/III/DP303/PG. 04/01/2024, tanggal 02 Januari 2024 Perihal Pelaksanaan Distribusi Bantuan Pangan CBP Alokasi Bulan Januari s/d Juni Tahun 2024 yang pada intinya menetapkan PT JPLB sebagai pemenang tender umum pengadaan Penyedia Jasa Angkutan (Transporter) Pendistribusian Bantuan Pangan (CBP) alokasi bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2024 sebagaimana surat sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- No Provinsi Pagu PBP 1 Alokasi 6 Alokasi Kuantum (Kg) 6 NTB 502.476 5.024.760 - 30.148.560 Bahwa kemudian tanggal 03 januari 2024 Sdr. RAMLAN USMAN ESFA selaku Plt. Direktur Utama PT. JPLB mengirim faksmili dalam negeri dengan nomor: F-03/DU0000/01/ 2024, tanggal 03 Januari 2024, Perihal Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan CBP Alokasi Januari Juni tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------------------------- No Provinsi Pagu PBP 1 Alokasi 6 Alokasi Kuantum (Kg) 6 NTB 502.476 5.024.760 - 30.148.560 Bahwa kemudian tanggal 05 Januari 2024 Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani surat tugas Koordinator Kabupaten/Kota - - - wilayah Nusa tenggara Barat penyaluran bantuan pangan tahun 2024 Nomor: 01/JPL NTB/ST/BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2024, yang menugaskan berdasarkan lampiran surat tersebut diantaranya Saksi HAERUL FAHRI, S.H. sebagai Koordinator Kabupaten Lombok tengah untuk Penyaluran Bantuan Pangan Tahap 1 Periode Alokasi Januari s.d. Maret 2024, Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani surat tugas Koordinator Kecamatan (Korcam) wilayah Kab. Lombok Tengah penyaluran bantuan Pangan tahun 2024 Nomor: 06/JPL-NTB/ST/ BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2024 yang menugaskan diantaranya saksi AHMAD SATRIAN F. AZZAKI, S.Hub.In selaku Koordinator Kecamatan (Korcam) Batukliang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Penyaluran Bantuan pangan Tahap I periode alokasi Januari s.d. Maret 2024 dan selanjutnya Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku kepala cabang PT. JPLB cabang NTB menandatangani surat tugas petugas JPL tingkat desa (PJTD) wilayah Kab. Lombok Tengah penyaluran bantuan pangan tahun 2024 Nomor: 16/JPL-NTB/ST/ BAPANG/01/2024, tanggal 5 Januari 2024 sebagaimana lampiran surat tugas menugaskan Saksi Zaenuddin selaku PJTD Desa Barabali Kecamatan Batukliang untuk penyaluran bantuan pangan tahap I periode alokasi Januari s.d Maret.--------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada 10 Januari 2024 direktur SCPP Bulog Sdr. Mokhamad Suyamto mengirim faksmili Dalam Negeri Perusahan Umum (Perum) Bulog Nomor: F-248/ DP101/LR.01/10012024, tanggal 10 Januari 2024 perihal penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah dalam rangka bantuan pangan beras tahun 2024 kepada Pemimpin wilayah Seluruh Indonesia.--------- Bahwa kemudian pada 26 Januari 2024 Sdr. ARIEF PRASETYO ADI selaku Kepala BPN menandatangani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/ 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024, tanggal 26 Januari 2024.--------------------------- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Februari 2024 kepala gudang semayan Sdr. Sulaiman Manager CPP Kanwil NTB, Sdr. Budiwan Susanto dan saksi LALU IRFAN ANDRI SAPUTRA, S.E. menandatangani Berita Acara Rampung Rebagging nomor: Nomor. BA 0005/RBG-R/052/02/2024, tanggal 4 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:------------- No Produk Tahun Pengadaan Sebelum Rebagging Kuantitas (lembar) Setelah Rebagging 1 (A0010011Y) Beras Medium Thailand 5% LOGO BULOG 50 KG PSO LN 2024 4.725 Kuantum (kilogram) 236.250 Kuantitas (lembar) 23.625 Kuantum (kilogram) 236.250 - Bahwa kemudian tanggal 04 Maret 2024 Sdr. GUNADHARMA N selaku pemimpin wilayah bulog, saksi Saksi BAMBANG HERMAWAN selaku transporter Program bantuan pangan (CBP 2024 PT JPLB), dan saksi LALU AHMAD SATRIYADI selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah menandatangani Berita Acara Koordinasi Rencana Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, yang isinya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kecamatan Desa/Kelurahan Lokasi Penyerahan Jumlah PBP Gudang Alokasi (Bulan) Batukliang Barabali Kantor Desa 1.660 Kuantum Penyaluran (Kg) Waktu Penyaluran *) Semayan Februari 16.600 - 18/03/2024 Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI menerima data penerima Bantuan Pangan (PBP) bulan Februari 2024 Desa Barabali dari Korcam Batukliang saksi AHMAD SATRIAN F. AZZAKI, S.Hub.In, namun terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI tidak memberikan data PBP kepada masing-masing kepala dusun sebagai acuan dan pedoman dalam penyaluran beras bantuan pangan alokasi Februari 2024.------------------------------------------------------------------- - Bahwa transporter PT. JPLB tanpa nama menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Penerima Bantuan Pangan-Tahun 2024, Nomor: DTT-422427000396, alokasi Februari 2024, - Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, total paket 1.660 paket atau total berat 16.600 kg untuk alokasi bulan Februari 2024;-------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, Driver, Admin Gudang Transporter, dan Admin Gudang Bulog menandatangani Laporan Penyaluran dan Penyerahan Beras Bantuan Pangan CBP-2024 Alokasi Bulan Februari 2024 Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan Nomor SO/5890/03/2024/230001 dengan rincian:--------------------------------------------- No Nomor BAST Gudang Total Paket Total Berat (kg) 1 BAST-422427000396 1139 SPM202403006365 450 4.500 No. Truk Driver DR 8552 SQ 2 BAST-422427000396 1136 SPM202403006364 450 4.500 Alen DR 8316 SK 3 BAST-422427000396 1141 SPM202403006366 340 3.400 Suyuti DR 8079 SV 4 BAST-422427000396 1130 SPM202403006189 200 2.000 Kusmayadi DR 8489 SV 5 BAST-422427000396 1133 SPM202403006363 220 2.200 Andi DR 8883 TZ Jumlah Jaka 1.660 - 16.600 Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 08.15 wita Saksi KARMILA, SE. di telpon oleh sdri. YATIK KURNIA (cleaning Servis Desa barabali) mengatakan kepada Saksi KARMILA, SE. terdapat truck yang sedang membawa beras dan Saksi KARMILA, SE. menjawab biarkan saja mungkin ada kordesnya, Kemudian sekitar pukul 08.45 wita Saksi KARMILA, SE tiba dikantor Desa dan ternyata belum terdapat staf lainnya dan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI juga tidak berada di Kantor Desa Barabali, sehingga Supir Truck pengangkut meminta Saksi KARMILA, SE untuk menandatangani tanda terima akan tetapi saat itu Saksi KARMILA, SE terlebih dahulu menelpon Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali dengan menyampaikan terdapat bantuan beras yang datang dan menanyakan apakah terdapat kordinator desanya dan di jawab Saksi LALU ALI JUNAIDI bahwa sebelumnya pernah ada kordinator Kecamatan yang ingin bertemu namun tidak direspon oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali, kemudian Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali memerintahkan Saksi KARMILA, SE untuk menerima beras tersebut dan menandatangani Tanda terima Beras tersebut sehingga Saksi KARMILA, SE menghitung bantuan beras dan sudah sesuai dengan Surat Tanda terima yaitu sebanyak 1660 karung dengan rincian terdapat 5 (lima) truck angkut yaitu pertama sebanyak 450 paket/karung, kedua sebanyak 200 paket/karung, ketiga sebanyak 220 paket/karung, keempat sebanyak 450 paket/karung dan terakhir sebanyak 340 paket/karung.-------------------- - Bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Saksi Karmila, SE. selaku Pendamping PBP adalah Laporan Penyaluran Dan Penyerahan Beras Bantuan Pangan CBP-2024 Alokasi Februari 2024 BAST-422427000396-1139 Nomor SO/5890/03/2024/230001 bersama-sama dengan Driver, dan tanpa tanda tangan ARKO/Korlap, dengan rincian:----------------------------------------------- No Nomor BAST Gudang Total Paket Total Berat (kg) 1 BAST-422427000396 1139 SPM202403006365 450 4.500 No. Truk Driver DR 8552 SQ 2 BAST-422427000396 1136 SPM202403006364 450 4.500 Alen DR 8316 SK 3 BAST-422427000396 1141 SPM202403006366 340 3.400 Suyuti DR 8079 SV 4 BAST-422427000396 1130 SPM202403006189 200 2.000 Kusmayadi DR 8489 SV 5 BAST-422427000396 1133 SPM202403006363 220 2.200 Andi DR 8883 TZ Jumlah Jaka 1.660 16.600 - - - - - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI mendatangi dan bertemu dengan Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali di Ruang Kepala Desa untuk berkordinasi terkait dengan penyaluran Beras Bantuan Pangan tersebut, saat itu Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa menyampaikan keinginannya untuk merubah data Penerima Bantuan Pangan Desa Barabali dan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI menjawab bisa sekitar 20%-30 % tetapi ada teknisnya yaitu dengan SPTJM selanjutnya Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI diberikan data yang akan dirubah tersebut oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa, berupa perincian perdusun untuk Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI rubah.------------------------ Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wita bertempat di Aula Depan Kantor Desa Barabali Saksi LALU ALI JUNAIDI, Saksi SALBI selaku Sekdes, Perangkat Desa yang terdiri dari Kaur Kesra, dan 21 Kepala Dusun, terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI, membahas cara menyikapi bantuan beras pangan tersebut kemudian Saksi LALU ALI JUNAIDI LALU ALI JUNAIDI memutuskan setiap dusun untuk bantuan pangan beras dibagi sebanyak 52 Pis per Dusun dan Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI mendapatkan 1 Pis dari setiap Dusun.-------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI sebagai PJTD Desa Barabali tidak melakukan Pendampingan dan Pengawasan langsung penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah tahun 2024 alokasi Februari 2024 di Desa Barabali untuk memastikan bahwa Beras Bantuan Pangan di terima sesuai dengan data PBP dan hanya menyalurkan langsung untuk Dusun Ponik sebanyak 51 Pis dan untuk Dusun Lendang Dode sebanyak 56 Pis yang Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI angkut dari Aula Kantor Desa lalu Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI serahkan kepada Kepala Dusun masing-masing di rumahnya yang selanjutnya penyerahan kepada penerima dilakukan oleh Kepala Dusun, serta terhadap 23 Pis yang Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI dapatkan disalurkan 20 Pis ke Dusun Celegeh dan dan 3 Pis ke Dusun Gawah Lendang Terong.----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI sebagai PJTD Desa Barabali tidak mengetahui penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah tahun 2024 alokasi Februari 2024 di Desa Barabali di Dusun lainnya karena penyaluran Beras Bantuan Pangan dibawa oleh masing-masing Kepala Dusun serta Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI tidak mengetahui Beras Bantuan Pangan tersebut disalurkan atau diserahkan kepada Penerima Bantuan Pangan sesuai dengan data dari Pihak JPL / BULOG.--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa GIBRAN HABIB EGHINERI sebagai PJTD Desa Barabali tidak membuat dan tidak melaporkan Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP dengan daftar Tanda Terima (DTT) yang berisikan Foto dan tandatangan penerima Alokasi Bulan Februari 2024 baik secara manual atau melalui Aplikasi ASTRID JPL.------------------------------------------------------------ Bahwa kemudian setelah selesai dibagikan kepada seluruh dusun di Desa Barabali, masih terdapat sisa Bantuan Pangan Beras sehingga pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Kaur Keuangan Desa Barabali secara lisan Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali menyuruh atau memerintahkan Saksi KARMILA, SE untuk menjual Beras Bantuan Pangan Pemerintah tersebut dan Saksi KARMILA, SE menjawab coba nanti saksi tanyakan kepada Saksi ABDURAHMAN, S.Pd.---------------------- Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 di Aula Desa Barabali sekitar pukul 16.00 Wita, Saksi KARMILA, SE yang sudah menghubungi saksi ABDURAHMAN, S.Pd. menyerahkan Beras Bantuan Pangan tersebut untuk dibeli atau dibayar oleh Saksi ABDURAHMAN, S.Pd dengan dihitung dan dinaikkan ke truck yang diketahui jumlah total beras tersebut adalah sebanyak 403 Paket (karung) dan Saksi ABDURAHMAN, S.Pd. memberikan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi KARMILA, SE., dan sisanya akan di bayarkan setelah melakukan penimbangan berat beras keseluruhan.------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya pada rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di rumah Saksi ABDURAHMAN, S.Pd di Gunung Ripin telah dilakukan penimbangan terhadap berat 403 - paket / karung Beras tersebut barulah diketahui ternyata berat total dari 403 paket / karung Beras iahlah 3.795 KG, sehingga Saksi ABDURAHMAN, S.Pd sesuai kesepakatan penjualan per kg beras adalah Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) Saksi ABDURAHMAN, S.Pd memberikan sisa pembayaran beras tersebut kepada Saksi KARMILA, SE. untuk 3.795 kg. Sehingga menurut perhitungan bahwa jumlah sisa harga beras tersebut adalah Rp. 17.950.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi KARMILA, SE atas perintah Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.400.000 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi LILY MARIATI, sedangkan untuk sisa uang sejumlah Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Saksi KARMILA, SE serahkan kepada Saksi ABDURAHMAN, S.Pd karena penjualan beras tersebut bermasalah.---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Saksi LILY MARIATI setelah menerima titipan uang sejumlah Rp. 35.400.000 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dari Saksi KARMILA, SE, Saksi LILY MARIATI diminta oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali untuk mengetik rekap pembagian hasil penjualan beras yang didapat dari Saksi KARMILA, SE yang sebelumnya rekapan tersebut ditulis oleh Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali, setelah selesai mencetak rekap pembagian hasil penjualan beras, Saksi LILY MARIATI menyerhakan rekapan tersebut kepada Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali sekaligus menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.400.000 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) saat itu Saksi LILY MARIATI menerangkan kepada Saksi LALU ALI JUNAIDI selaku Kepala Desa Barabali berdasar hasil rekapan dibutuhkan uang sejumlah Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), sehingga Saksi LALU ALI JUNAIDI Kepala Desa Barabali mengambil uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan uang sejumlah Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Saksi KARMILA, SE untuk dibagikan kepada Staf dan Perangkat Desa dengan menyampaikan dari Kepala Desa untuk membeli orson dengan rincian:------------------ No. Nama Lengkap Jabatan Tanda Terima 1. LALU ALI JUNAIDI 2. SALBI jumlah yg diterima Kepala Desa Sekertaris Desa - 3. LILY MIARTI 600.000 Kaur Keuangan 4. MUHAMMAD ILHAMUDIN 600.000 Kasi Kesra 5. TAUPAN RAHMAWADI 600.000 Kaur Perencanaan 6. NURUDIN ARANIRI 600.000 Kasi Pemerintahan 7. BAIQ ANDRIANI 500.000 Kaur Tu/Umum 8. - 500.000 Kasi Pelayanan - 9. AHMAD MUZAKKI Kadus Barabali I 10. MUH.AGIB IBRAHIM 400.000 Kadus Sade 11. SHAWVAN HADI EL HAKIM 400.000 Kadus Kebun Nyiur 12. ABDUL MUBDI ARIF 400.000 Kadus Lendang Dode 13. LALU BUDI RATMA 400.000 Kadus Punik 14. JALALUDIN 400.000 Kadus Pondok Pande 15. MUHTAR ALAWI 400.000 Kadus Lendang Re 400.000 16. ZAENUL WAJEDI Kadus Tojak 400.000 17. M/ FADLI Kadus Peresak 400.000 18. KARYAWAN Kadus Barabali 2 400.000 19. SAHDI AMIN Kadus Surabaye Daye 400.000 20. HAJI MULTAZAM MARJAN Kadus Surebaye Bat 400.000 21. SAHLI Kadus Surabaye Lauk 400.000 22. DEDI HERMANTO Kadus Gawah Lendang Terong 400.000 23. - Kadus Celegeh - 24. FAJARUDIN Kadus Dasan Baru 400.000 25. JUMRAH Kadus Lingkok Kudung 400.000 26. LALU SURYADI Kadus Klanjuh Lauk 400.000 27. LALU HERMAN Kadus Muhajirin 400.000 28. SUPRIYANDI Kadus Mertak Waru 400.000 29. FARIANA SURAYDI K Kadus Mertak Wire 400.000 30. ZAENAL ARIFIN Kadus Lendang Terong 400.000 31. ZAENUDDIN Kadus Prako 400.000 32. HAERUDIN SALIM Staf 250.000 33. LALU IRJAN Staf 400.000 34. KARMILA Staf 400.000 35. BAIQ ANINDA SAFITRI Staf 400.000 36. HARDIMAN Staf 400.000 37. JANIP Staf 400.000 38. YATIK KURNIA Petugas Kebersihan 400.000 39. HAJI ZAENUDDIN, S.Pd Ketua 500.000 40. SERIDAH Wakil Ketua 400.000 41. - - - 42. BULDAN,S.Pdl Sekretaris 350.000 43. MUH. JAMALUDIN, S.Pdl Ketua Bidang 350.000 44. MUNAWAR Anggota 300.000 45. MUHTAR Anggota 300.000 46. ROBI AS’AD, S.Pd Anggota 300.000 47. ELY RUSTINA, S.Pd Anggota 300.000 48. BABINSA 250.000 49. BABINKAMTIBMAS 250.000 400.000 50. POL PP (2) 51. BKD (10) 52. PAK RAM (Gula B78dan Air) Ke Masy. 1.000.000 53. BUMDES (air dan gula) ke masy 2.500.000 54. NAKES (3 Orang) 2.600.000 Jumlah 750.000 25.400.000 - - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR-1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah ditemukan penyimpangan sebagaimana angka (1), (2), dan (3):--- 1. Penerima Bantuan Di Desa Barabali Tidak Tepat Sasaran------------------------------------- Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nomor 01/TS33/K/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 poin D Sasaran penerima bantuan pangan adalah masyarakat miskin dan yang mengalami rawan pangan dan gizi. Penerima Bantuan pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. Sumber data penerima bantuan pangan berasal dari:------------------------------------------- a. Kementrian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementrian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan,---------------------------------------------------------------------- b. Lembaga pemerintah non kementrian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana, dan/atau------------------------------------------------------------------------------------------- c. Lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.-------------------------------------------- 2. Koordinator Desa Barabali sebagai perwakilan PT. JPL Cabang NTB tidak hadir pada saat bantuan beras sampai di titik penyerahan (dropping point).------------------------------ Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nomor 01/TS33/K/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 Poin E.7 mekanisme Pendistribusian, berdasarkan rencana penyaluran yang telah disepakati, perum bulog, dan/atau BUMN Pangan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan pangan sampai ke penerima bantuan pangan di titik penyerahan (dropping point) dan lokasi-lokasi terdekat dengan penerima bantuan pangan.------------- 3. Koordinator Desa Barabali sebagai perwakilan PT. JPL Cabang NTB tidak hadir pada saat bantuan beras diberikan kepada penerima bantuan.--------------------------------------- Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nomor 01/TS33/K/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 Poin E.13 Mekanisme pendistribusian, perum bulog dan/atau BUMN pangan bertanggung jawab melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan dari gudang layanan sampai diterima oleh penerima bantuan pangan di titik penyerahan (dropping point) disertai dengan kelengkapan dokumentasi foto setiap penerima bantuan pangan..-------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Alokasi Bulan Januari dan Februari 2024 di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah Nomor: PE.03.03/SR-1528/PW23/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada huruf A. Desa Barabali dan lampiran I – 1/2 berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah diketahui data Penerima BNBA yang sesuai dan tidak sesuai sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No Uraian Data Penerima (BNBA) Penyaluran Bantuan Sesuai BNBA Penyaluran Bantuan Tidak Sesuai BNBA Harga Paket Kg Paket Kg Paket Kg A B C 1. Alokasi Februari 2024 1.660 16.600 Penyaluran Bantuan : Penyaluran per dusun - Barabali 1 58 580 18,0 180 34 340 - Barabali 2 41 410 41,0 410 11 110 - Celegeh 56 560 6,0 60 46 460 - Dasan baru 75 750 45,0 450 7 70 - GW. LD Terong 74 740 32,0 320 20 200 - Kebun Nyiur 169 1.690 22,0 220 30 300 - Klanjuh Lauq 26 260 9,0 90 43 430 - Lendang Dode 56 560 9,0 90 43 430 - Lendang Re 102 1.020 19,0 190 33 330 - Lendang Terong 76 760 25,0 250 27 270 - Lendang Kudung 71 710 17,0 170 35 350 - Mertak Waru 28 280 12,0 120 40 400 - Mertak Wire 46 460 17,0 170 35 350 - Muhajirin 49 490 26,0 260 26 260 - Pondok pande 90 900 26,0 260 26 260 - Prako 34 340 34,0 340 18 180 - Presak 59 590 20,0 200 32 320 - Punik 51 510 12,0 120 40 400 - Sade 180 1.800 24,0 240 28 280 - Surabaye Bat 155 1.550 52,0 520 0 0 - Surabaye Daye 60 600 6,0 60 46 460 - Surabaye Lauq 53 530 31,0 310 21 210 - Tojak 51 510 25,0 250 27 270 2. Jumlah Penyaluran per Dusun 1.660 16.600 528 5.280 668 6.680 3. Penyaluran oleh Sekdes 5 50 4. Penyaluran oleh Kordes 23 230 5. Total Penyaluran (2+3+4) 1.660 16.600 556 5.560 668 6.680 6. Bantuan yang tidak disalurkan (A-B-C) 436 4.360 7. Realisasi Bantuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (5+6) 1.104 11.040 8. Harga Satuan / kg (dalam Rp.) 11.498 Total Kerugian (7*8) (dalam Rp.) 126.937.920 - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantu

Pihak Dipublikasikan Ya