| Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa YE’M. RIDHO ILHAM pada hari hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 15:00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Dua ribu dua puluh lima bertempat di BTN Griya Hijau, No. 45, Ds. Perampuan, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindakan “penganiayaan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 07:00 wita Terdakwa menguhubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk datang mengunjungi korban di kediaman korban yang beralamat di BTN Griya Hijau, No. 45, Ds. Perampuan, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat.
- Selanjutnya setibanya terdakwa di BTN milik korban yang beralamat di BTN Griya Hijau, No. 45, Ds. Perampuan, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat dan sekitar pukul 14:00 Wita korban terlibat cekcok dengan Terdakwa dikarenakan korban melihat HP Terdakwa yang terdapat chatting dengan wanita lain tetapi Terdakwa tidak mengakuinya dan membuat korban merajuk dan duduk di depan teras BTN milik korban dan mengambil HP milik Terdakwa sambil menunggu kakak Terdakwa menjemput Terdakwa di BTN milik korban,
- Selanjutnya sekitar pukul 15:00 Wita korban masuk kembali kedalam BTN disusul oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengambil HP milik korban dan melihat chat korban dengan teman Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa merasa cemburu dan tersulut emosi lalu marah dan langsung memukul lengan kanan dan lengan kiri korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa membenturkan kepala korban ke tembok serta mencekik korban dan kemudian menendang kepala bagian belakang dan leher korban kemudian saksi JULIATUL TISMI yang saat itu berada di lokasi langsung memeluk dan melindungi korban namun Terdakwa tetap melakukan menganiayaan dengan cara menendang dan memukul korban, setelah itu datang saksi BAIQ FIFAH bersama dengan sdr DANDI dan menarik saksi JULIATUL TISMI karena saksi JULIATUL TISMI tampak syok dan saksi JULIATUL TISMI, BAIQ FIFAH serta sdr DANDI tidak berani untuk melerai penganiayaan tersebut, setelah melakukan penganiayaan Terdakwa keluar dari BTN milik korban dan dijemput pulang oleh kakak Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 23:00 Wita korban dijemput oleh sdr. AHMADI GAFARI yang merupakan kakak korban untuk dibawa berobat ke puskesmas Aik Mel yang beralamat di Ds. Aik Mel, Kec. Aik Mel, Kab. Lombok Timur.
- Bahwa berdasarkan rekam medis terhadap korban yang dikeluarkan oleh Puskesmas Aik Mel tanggal 29 September 2025 didapatkan hasil pemeriksaan korban mengalami luka-luka pada bagian luka memar pada bagian kepala belakang sebelah kanan / belakang telinga warna kemerahan dengan ukuran 3x1 Cm, luka memar pada bagian punggung belakang warna kemerahan dengan ukuran 20 Cm namun luka memar terputus-putus dan batas tidak jelas, luka memar pada bagian lengan kanan atas bagian luar berwarna ungu kehitaman dengan ukuran 6x7 Cm dan 4x2 Cm, Luka memar berwarna ungu kehitaman pada bagian lengan kiri atas bagian luar dengan ukuran 4x4 Cm dan 3x2 Cm.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka – luka di beberapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami trauma mental.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------- |