Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Mtr WAWAN SUPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAWAN SUPANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon bernama Wawan Supandi, lahir di Tebao pada tanggal 3 Juli 1988 sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-25052026-0017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat adalah orang yang sama dengan Irpan, lahir di Tebao pada tanggal 3 Juli 1988 sebagaimana tercantum dalam Paspor NomorĀ  B 1723684;
3. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak