Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2025/PN Mtr SAPRUL RAHMAN INSANI PUTRA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Nomor: 013/Praper/XI/2025/PN.Mtr
Pemohon
NoNama
1SAPRUL RAHMAN INSANI PUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, SAPRUL RAHMAN INSANI PUTRA, oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  • Menyatakan perpanjangan penahanan berdasarkan surat-surat dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana tersebut di atas batal demi hukum;
  • Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan Polda NTB;
  • Menyatakan bahwa penyidik telah lalai dan tidak profesional karena tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa korban dan Pemohon telah menikah secara sah;
  • Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kehormatan, dan nama baik Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya