Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PN Mtr 1.Juliadi Hartawan
2.Novita Wulandari Rizki
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juliadi Hartawan
2Novita Wulandari Rizki
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon,
2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula  bernama ZIO AULADI MICHELLE, sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran tanggal 11 November 2025, Nomor : 5201-LU-11112025-0017 menjadi MUHAMMAD ZIO  ALGHIFARI adalah sah menurut hukum,
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Lombok Barat untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu,
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini Kepada Para Pemohon,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak