Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2026/PN Mtr 1.DEDI ALIM alias. DEDY SSI
2.Ikram, SE
1.FITRIANI
2.RAUHUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI ALIM alias. DEDY SSI
2Ikram, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNZIRIN, SH. dkkDEDI ALIM alias. DEDY SSI
2MUNZIRIN, SH. dkkIkram, SE
Tergugat
NoNama
1FITRIANI
2RAUHUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan batal penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Mtr., tanggal 24 Desember 2025; 
4. Menyatakan hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3723 K/Pdt/2025, tanggal 11 Agustus 2025 yang menyatakan : “Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, II dan III agar segera  mengosongkan dan membongkar tembok dan bangunan rumah  permanen atau apapun yang ada di atas objek sengketa Hak Milik Nomor: 01280, luas: 4.561 m2 (empat ribu lima ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama Para Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu atas bantuan pihak berwajib yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia” adalah tidak dapat dieksekusi atau tidak mempunyai kekutan hukum eksekutorial;
5. Menyatakan hukum obyek sengketa yang dikuasai oleh Para Pelawan dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 68/Pdt.G/2024/PN.Mtr., tanggal 12 Desember 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 5/PDT/2025/ PT.MTR., tanggal 12 Februari 2025 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3723 K/Pdt/2025, tanggal 11 Agustus 2025., tetap dalam penguasaan Para Pelawan;
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak