Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Mtr Ahmad Yani MUHTADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : LP / B / 9 / III / 2025 / SPKT / POLSEK TA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ahmad Yani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar Jam 19.30 wita bertempat di Pinggir Pantai Sejuk Dusun Sira Daya Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kab Lombok Utara, telah terjadi tindak Pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat

(1) KUHP yang dilakukan Sdr. MUHTADIN dengan cara menyulutkan api rokok ke wajah sebelah kiri Sdr HIDAYAT, dimana awal kejadian tersebut terjadi Korban dan MUHTADIN baru pulang bekerja dari Gili Air, setibanya di pantai sejuk korban menghubungi IJETIHAD untuk menjeput korban dan selang beberapa lama kemudian datanglah Sdra IJETIHAD selanjutnya ngobrol dengan MUHTADIN yang mana saat itu sedang minum alkohol jenis tuak kemudian korban ikut bergabung minum bersama MUHTADIN, MAMNUM, dan IRUN sedangkan Teman korban IJETIHAD minum kopi, setelah beberapa gelas korban ikut minum tiba-tiba tanpa ada masalah pelaku MUHTADIN yang saat itu disamping kiri menyulut korban dengan menggunakan sebatang rokok mengenai bagian wajah sebelah kiri dibawah mata kiri korban, waktu itu Korban sempat menanyakan kepada pelaku kenapa berbuat begitu akan tetapi pelaku menanggapi bercanda dan setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut korban bersama rekan Korban pulang kerumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar ringan dibagian pipi kiri di bawah mata sebelah kiri, selanjutnya Korban melaporkannya ke Sektor Tanjung

Pihak Dipublikasikan Ya