INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 289/Pdt.G/2026/PN Mtr | Hj. SUHARTI | 1.I DEWA NYOMAN DODY MARIATHA 2.I GEDE SUTAMA 3.MUNAWIR ASY'ARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 289/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan corservartoir beslag ( CB);
3. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 timbul berdasarkan perjanjian hutang-piutang;
4. Menghukum Tergugat 2 untuk memberikan Salinan akta perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat 1 kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan sertifikat objek sengketa No. 2455 dan No. 2456 karena tidak ada hubungan hukum dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat 1;
6. Menyatakan hukum sah dan mengikat bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 sejumlah Rp. 365.000.000, (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah melakukan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI tanpa melakukan proses hukum terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah menahan sertipikat obyek sengketa berupa:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor. 2455 atas nama HAJJAH SUHARTI
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 2456 atas nama HAJJAH SUHARTI
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI:
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI;
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
9. Menyatakan Perjanjian/lkatan Jual Beli Nomor: 349 dan Kuasa Nomor 350 yang dibuat di hadapan Notaris I GEDE SUTAMA,SH /Tergugat 2 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
10. Menyatakan karena Perjanjian/lkatan Jual Beli Nomor: 349 dan Kuasa Nomor 350 yang dibuat di hadapan Notaris I GEDE SUTAMA,SH /Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum maka Akta Jual Beli Nomor 08 dan Akta JuaJ Beli Nomor 09 pada tanggal 09 Maret 2021 dihadapan PPAT MUNAWIR ASARI, SH. Adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
11. Menyatakan segala bentuk dokumen peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI obyek sengketa yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah dan mengikat;
12. Menyatakan segala bentuk tindakan terhadap peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI obyek sengketa yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat adalah tidak sah dan mengikat;
13. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.2475 Tahun 1997 dan Sertifikat Hak Milik No.2476 Tahun 1997 atas nama Tergugat I/I DEW NYOMAN DODY MARIATHA tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang sah;
14. Menyatakan Tergugat sebagai pembeli yang beriktikad tidak baik;
15. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak ditasnya;
16. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya pada Penggugat sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram dilaksanakan secara nyata;
17. Menyatakan putusan perkara ini untuk dilaksanakan terlebih dahulu jika ada verzet, banding ataupun kasasi;
18. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan
---------------------------------------------------- atau ---------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Ae quo Et Bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
