Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.G/2026/PN Mtr Hj. SUHARTI 1.I DEWA NYOMAN DODY MARIATHA
2.I GEDE SUTAMA
3.MUNAWIR ASY'ARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 289/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SUHARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISDIANA, SH.,MHHj. SUHARTI
Tergugat
NoNama
1I DEWA NYOMAN DODY MARIATHA
2I GEDE SUTAMA
3MUNAWIR ASY'ARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah  dan berharga  sita jaminan  corservartoir beslag ( CB);
3. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 timbul berdasarkan perjanjian hutang-piutang;
4. Menghukum Tergugat 2 untuk memberikan Salinan akta perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat 1 kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan sertifikat objek sengketa No. 2455 dan No. 2456  karena tidak ada hubungan hukum dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat 1; 
6. Menyatakan hukum sah dan mengikat bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 sejumlah Rp. 365.000.000, (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah melakukan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI tanpa melakukan proses hukum terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah menahan sertipikat obyek sengketa berupa:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor. 2455 atas nama HAJJAH SUHARTI
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 2456 atas nama HAJJAH SUHARTI
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI:
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI;
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
9. Menyatakan Perjanjian/lkatan Jual Beli Nomor: 349 dan Kuasa Nomor 350 yang dibuat di hadapan Notaris I GEDE SUTAMA,SH /Tergugat 2 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
10. Menyatakan karena Perjanjian/lkatan Jual Beli Nomor: 349 dan Kuasa Nomor 350 yang dibuat di hadapan Notaris I GEDE SUTAMA,SH /Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum maka Akta  Jual Beli Nomor 08 dan Akta JuaJ Beli Nomor 09 pada tanggal 09 Maret 2021 dihadapan PPAT MUNAWIR ASARI, SH. Adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
11. Menyatakan segala bentuk dokumen peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI obyek sengketa yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah dan mengikat;
12. Menyatakan segala bentuk tindakan terhadap peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2475 atas nama SUHARTI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2476 atas nama SUHARTI obyek sengketa yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat adalah tidak sah dan mengikat;
13. Menyatakan Sertifikat Hak Milik  No.2475 Tahun 1997 dan Sertifikat Hak Milik No.2476 Tahun 1997  atas nama Tergugat I/I DEW NYOMAN DODY MARIATHA tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang sah; 
14. Menyatakan Tergugat sebagai pembeli yang beriktikad tidak baik;
15. Menghukum  Tergugat 1 atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak ditasnya; 
16. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya pada Penggugat sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram dilaksanakan  secara nyata;
17. Menyatakan putusan perkara ini untuk dilaksanakan terlebih dahulu jika ada verzet, banding ataupun kasasi;
18. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.  Dan
---------------------------------------------------- atau ---------------------------------------------
Apabila  Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Ae quo Et Bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak