| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | TJAN PWEE GWAN | RUDY SOEDIBYO PEMILIK OPTIK SAHABAT CABANG MATARAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Pesangon : 2 (9 x Rp. 20.000.000,--;) ….. = Rp. 360.000.000,--; T H R : 17 x Rp. 20.000.000,--; ………….… = Rp. 340.000.000,--; 204 / 365 x Rp. 20.000.000,--; ……= Rp. 11.178.000,--; T o t a l : ............................................................................... Rp. 851.178.000,--; (delapan ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara ini, yaitu sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau Tergugat melaksanakan isi putusan ini; Dan atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya aberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
