| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I RADIL RAMDANI bersama-sama dengan sdr HAIRUL ANWAR ( DPO_ pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Rya Bay Pass ( BIL II ) tepatnya di Dsn, Telagawaru, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan , untuk memungkinkan melarikan dirisendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, “ Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas awalnya terdakwa sedang berada di jalan raya Bay pass Ds Telagawaru dengan berboncengan menggunakan speda motor RX King Bersama sdr HAIRUL ANWAR ( DPO) kemudian mereka melihat 2 orang Perempuan ( saksi Yuningsih dan saksi Maharani ) sedang berboncengan melintasi jalan yang sama selanjutnya sdr HAIRUL ANWAR mengajak Terdakwa untuk mengambil tas milik saksi korban Yuningsih yang saat itu sedang di bonceng oleh saksi Maharani, setelah sepakat terdakwa dan sdr HAIRUL ANWAR memepet kendaraan yang di gunakan oleh saksi Yuningsih dan saksi Maharani selanjutnya Terdakwa menarik dengan keras Tas yang di gunakan oleh saksi Yuningsihj sampai tali rantai tas tersebut putus dan tas tersebut berhasil di ambil oleh Terdakwa setelah itu mereka melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
- Bahwa barang-barang milik saksi Yuningsih yang berhasil di ambil oleh terdakwa Bersama sdr HAIRIL ANWAR yaitu satu buah tas hitam yang berisi 1 unit Hp merk OPPO A78 warna hijau laut dengan nomer IMEI 1 : 862945066772453, Imei 2 : 862945066772446, 1 buah dompet merah muda yang di dalamnya berisi STNK atas nama RIFA’I, 1 buah kartu BPJS ats nama saksi Yuningsih, 1 buah KTP , 1 buah ATM BTN dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Yuningsih mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.3.700.000,- ( Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah )
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 Ke-2 KUHPidana. |