Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
847/Pid.B/2025/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.NURUL SUHADA, S.H.
3.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
1.MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI Als. HAEKAL
2.RIFAN ALFARO Als. FARO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 847/Pid.B/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5410 /N.2.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2NURUL SUHADA, S.H.
3BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI Als. HAEKAL[Penahanan]
2RIFAN ALFARO Als. FARO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL bersama dengan Terdakwa II RIFAN ALFARO ALIAS FARO pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Udayana Jl Adi Sucipto Kel. Rembiga Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri; jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita ketika terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL bersama dengan Terdakwa II RIFAN ALFARO ALIAS FARO berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk / type Honda / (782) F1C02N28L0 A/T (Honda Scoopy) warna hitam lis warna merah tahun 2019 tanpa menggunakan nomor polisi, melintas di Jl. Dr. Wahidin No.21, Rembiga, Kec. Selaparang, Kota Mataram.
  • Bahwa saat melintas di depan depan Gogo Fried Chicken Rembiga, terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL bersama dengan Terdakwa II RIFAN ALFARO ALIAS FARO berpapasan dengan Sdri. Cahayu Widiatika, S.Kep (korban) berboncengan dengan anaknya Sdri. Arika Audi Valentina menggunakan sepeda motor. Saat berpapasan tersebut, terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL melihat Sdri. Cahayu Widiatika, S.Kep (korban) mengenakan dua buah gelang emas di tangan kanannya. Melihat hal tersebut, terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL bersama dengan Terdakwa II RIFAN ALFARO ALIAS FARO memutar kendaraannya untuk membuntuti Sdri. Cahayu Widiatika, S.Kep (korban) hingga di depan Indomaret Udayana Jl Adi Sucipto Kel. Rembiga Kec. Selaparang Kota Mataram. Sesampainya disana terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL memacu sepeda motor yang dikendarainya hingga memepet dari sebelah kanan. Setelah dalam kondisi sejajar, kemudian Terdakwa II RIFAN ALFARO ALIAS FARO langsung menarik dua buah gelang emas di tangan kanan Sdri. Cahayu Widiatika, S.Kep (korban) hingga terputus. Lalu terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL langsung menarik gas untuk melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I MUHAMMAD HAEKAL SYAUGI alias HAEKAL alias IKAL alias EKAL bersama dengan Terdakwa II RIFAN ALFARO ALIAS FARO dilakukan tanpa seijin dari Sdri. Cahayu Widiatika, S.Kep (korban), sehingga Sdri. Cahayu Widiatika, S.Kep (korban) mengalami kerugian keseluruhan + Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke – 1 dan ke – 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya