| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2016/PN Mtr | AGUS SULIS TANTRA | MURDAH alias UDAH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mei 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2016/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mei 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | D/62/V/2016/Sek Kawaspel Lembar | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian: Pada hari Selasa tanggal 03 mei 2016 Sekitar pukul : 11.00 Wita, Berdasarkan Perintah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Anggota polsek Kawasan Pelabuhan Lembar di pimpin oleh Kanit Intel dan Kanit Reskrim melksanakan kegiatan oprasi pekat imbangan, brgerak dari mako polsek kawasan pelabuhan lembar menuju pelabuhan penyebrangan ferry dan selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di warung warung yang berada di sekitar pelabuhan tersebut dan dalam pemeriksaan tersebut anggota/saksi menemukan salah satu warung Milik Tersangka Sdri MURDAH Als UDAH yang menjual minuman beralkohol jenis BIR dan BREM ,setelah di introgasi pemilik warung tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol tesebut. Selanjutnya anggota Mengamankan tersangka dan menyita barang bukti minuman beralkohol yang dijual tersangka sebanyak 3(tiga) Botol Besar Bir bintang dan 3(tiga) Botol air mineral ukuran tanggung yang berisi Brem, selanjutnya barang bukti dan tersangka tersebut dibawa kepolsek kawasan pelabuhan lembar guna diprose sesuai Hukum yang berlaku.
Melanggar Pasal : Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Baret No.1 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat (1) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
