Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2016/PN Mtr AGUS SULIS TANTRA MURDAH alias UDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2016/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan D/62/V/2016/Sek Kawaspel Lembar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SULIS TANTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURDAH alias UDAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian:  Pada hari Selasa tanggal 03 mei 2016 Sekitar pukul : 11.00 Wita, Berdasarkan Perintah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Anggota polsek Kawasan Pelabuhan Lembar di pimpin oleh Kanit Intel dan Kanit Reskrim melksanakan kegiatan oprasi pekat imbangan, brgerak dari mako polsek kawasan pelabuhan lembar menuju pelabuhan penyebrangan ferry dan selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di warung warung yang berada di sekitar pelabuhan tersebut dan dalam pemeriksaan tersebut anggota/saksi menemukan salah satu warung Milik Tersangka Sdri MURDAH Als UDAH yang menjual minuman beralkohol jenis BIR dan BREM ,setelah di introgasi pemilik warung tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol tesebut. Selanjutnya anggota Mengamankan tersangka dan menyita barang bukti minuman beralkohol yang dijual tersangka sebanyak 3(tiga) Botol Besar Bir bintang dan 3(tiga) Botol air mineral ukuran tanggung yang berisi Brem, selanjutnya barang bukti dan tersangka tersebut dibawa kepolsek kawasan pelabuhan lembar guna diprose sesuai Hukum yang berlaku.

 

Melanggar Pasal           :      Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Baret  No.1 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat (1)

Pihak Dipublikasikan Ya