Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Mtr H. HARIS KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. HARIS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan menagabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/673/X/2020/NTB/Polres Kota Mataram, tanggal 26 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kembali seluruh barang – barang / benda - benda yang disita oleh Termohon kepada Pemohon ; -----------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

A t a u :

Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; 

Pihak Dipublikasikan Ya