| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.SRI HARYATI, S.H 2.ELI TUTIK SASMITA, S.H 3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H. |
SOFYAN ASSAURI Bin RIDWAN (alm) Alias YAYAN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-506/N.2.10/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di di Kos-kosan kamar 10, Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram ”t e l a h m e l a k u k a n p e r b u a t a n “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih 97,887 gram(sembilan puluh tujuh koma delapan delapan tujuh)gram , berat bersih 98,036 gram ( sembilan puluh delapan koma nol tiga enam ) gram , berat bersih 99,166 gram (sembilan puluh sembilan koma satu enam enam ) gram, berat bersih 9,10 gram (sembilan koma satu nol ) gram ,berat bersih 7,94 (tujuh koma sembilan empat ) gram, berdasaran Berita Acara Penimbangan barang bukti dari DINAS PERDAGANGAN dengan Nomor: 510 / 1000 - 08/ D A G / K H - B A / VIII/ 2 0 2 5 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Resnarkoba Polda NTB adanya transaksi narkotika jenis shabu di sekitaran wilayah Batulayar, Selanjutnya atas informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh PS. KASUBDIT I DITRESNARKOBA POLDA NTB KOMPOL DHAFID SHIDDIQ., SH, S.I.K. MM bersama saksi Gazali, saksi Fisi Pajri Rahman serta anggota team Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA menuju Kost-kosan terdakwa di Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, setelah sampai anggota melihat terdakwa di dalam Kost-kosan yang langsung mengamankannya.
Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos
Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos
4.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan hasil bekerja sebagai kuli bangunan yang setiap hari saya mendapat upah sebesar Rp. 150.000 (setratus lima puluh ribu rupiah) selama 22 hari dan Rp. 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah) merupakan hasil dari upah saya sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr. SOFYAN NOVAL AGUSTIAWAN.
Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I
Bahwa Perbuatan Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .............................
……………………………………………………….ATAU……………………………………………….
KEDUA :------- Bahwa Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di di Kos-kosan kamar 10, Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram’ “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan berat bersih 97,887 gram(sembilan puluh tujuh koma delapan delapan tujuh)gram , berat bersih 98,036 gram ( sembilan puluh delapan koma nol tiga enam ) gram , berat bersih 99,166 gram (sembilan puluh sembilan koma satu enam enam ) gram, berat bersih 9,10 gram (sembilan koma satu nol ) gram ,berat bersih 7,94 (tujuh koma sembilan empat ) gram, berdasaran Berita Acara Penimbangan barang bukti dari DINAS PERDAGANGAN dengan Nomor: 510 / 1000 - 08/ D A G / K H - B A / VIII/ 2 0 2 5 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
MM bersama saksi Gazali, saksi Fisi Pajri Rahman serta anggota team Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA menuju Kost-kosan terdakwa di Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, setelah sampai anggota melihat terdakwa di dalam Kost-kosan yang langsung mengamankannya.
Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos
Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos
4.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan hasil bekerja sebagai kuli bangunan yang setiap hari saya mendapat upah sebesar Rp. 150.000 (setratus lima puluh ribu rupiah) selama 22 hari dan Rp. 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah) merupakan hasil dari upah saya sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr. SOFYAN NOVAL AGUSTIAWAN.
Pelabuhan Lembar di jemput oleh sdri Yani dengan menggunakan Taxi, Ketika sampai di kost terdakwa beristirahar didalam kamar sementara sdr. DONI dan Sdri RANI keluar untuk membeli Rokok, hingga berselang beberapa lama datang Anggota mengamankan terdakwa.
bukan tanaman tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
: 25.117.11.16.05.0597.K, tanggal 6 Agustsu 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP JO Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
