Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.SRI HARYATI, S.H
2.ELI TUTIK SASMITA, S.H
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
SOFYAN ASSAURI Bin RIDWAN (alm) Alias YAYAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-506/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HARYATI, S.H
2ELI TUTIK SASMITA, S.H
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN ASSAURI Bin RIDWAN (alm) Alias YAYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di di Kos-kosan kamar 10, Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah  hukum Pengadilan Negeri Mataram ”t e l a h m e l a k u k a n p e r b u a t a n “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih 97,887 gram(sembilan puluh tujuh koma delapan delapan tujuh)gram , berat bersih 98,036 gram ( sembilan puluh delapan koma nol tiga enam ) gram , berat bersih 99,166 gram (sembilan puluh sembilan koma satu enam enam ) gram, berat bersih 9,10 gram (sembilan koma satu nol ) gram ,berat bersih 7,94 (tujuh koma sembilan empat ) gram, berdasaran Berita Acara Penimbangan barang bukti dari  DINAS  PERDAGANGAN  dengan  Nomor: 510 / 1000 - 08/ D A G / K H - B A / VIII/ 2 0 2 5 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya informasi dari Masyarakat yang diterima anggota team Opsnal Subdit 1 Dit

 

Resnarkoba Polda NTB adanya transaksi narkotika jenis shabu di sekitaran wilayah Batulayar, Selanjutnya atas informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh PS.

KASUBDIT I DITRESNARKOBA POLDA NTB KOMPOL DHAFID SHIDDIQ., SH, S.I.K.

MM bersama saksi Gazali, saksi Fisi Pajri Rahman serta anggota team Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA menuju Kost-kosan terdakwa di Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, setelah sampai anggota melihat terdakwa di dalam Kost-kosan yang langsung mengamankannya.

  • Bahwa selanjutnya anggota team opsnal Subdit 1 dengan disaksikan Kadus setempat yakni saksi Fitriadi serta warga sekitar yakni saksi Muslehudin melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Uang tunai sebesar Rp. 4.400.000 di saku celana bagian depan kiri yang digunakan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ditemukan:
    • 1 (Satu) Tas rangsel warna Hitam merk ALTO Profesional yang didalamnya ditemukan antara lain sebagai berikut:
      • 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang dengan dibungkus tissue dan dilapisi aluminum Foil dan dililit dengan lakban Hitam
      • 1(satu) Hp Vivo warna Hitam tanpa simcard

Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos

    • 1 (satu) unit Hp android merk OPPO warna Biru dengan simcad Telkomsel dengan Nomor 081246923889

Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos

 

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui kalau Shabu merupakan milik sepupunya Yakni sdr. Sofyan Noval Agustiawan, yang mana terdakwa sebelumnya diminta untuk menjualkannya dengan diberikan upah Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sementara uang tunai sebesar Rp.

4.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan hasil bekerja sebagai kuli bangunan yang setiap hari saya mendapat upah sebesar Rp.

150.000 (setratus lima puluh ribu rupiah) selama 22 hari dan Rp. 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah) merupakan hasil dari upah saya sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr. SOFYAN NOVAL AGUSTIAWAN.

  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 27 juli 2025 terdakwa diminta oleh sdr. Sofyan Noval Agustiawan mengantarkan shabu seberat 100 Gram dengan harga Rp. 65.000.000 ( enam puluh lima juta rupiah) ke sdri. RANI yang berada di Lombok, setelah barang diterima kemudian pembayaran dilakukan melalui Transfer, selanjutnya terdakwa Kembali ke bali untuk Kembali bekerja sebagai buruh bangunan, pada tanggal 1 Agustus 2025 terdakwa Kembali mengantar shabu sebanyak 200 Gram ke Lombok lagi Bersama sdr. DONI yang juga membawa 300 Gram yang disimpan didalam tas Rangsel setelah itu Bersama sdr. Dony berangkat ke Lombok menggunakan Kapal laut dan setelah sampai Di Pelabuhan Lembar di jemput oleh sdri Yani dengan menggunakan Taxi, Ketika sampai di kost terdakwa beristirahar didalam kamar sementara sdr. DONI dan Sdri RANI keluar untuk membeli Rokok, hingga berselang beberapa lama datang Anggota mengamankan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidaktidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap sabu pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas dari Dirresnarkoba Polda NTB, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 25.117.11.16.05.0597.K, tanggal 6 Agustsu 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan:

Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .............................

 

……………………………………………………….ATAU……………………………………………….

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di di                               Kos-kosan kamar 10, Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram’ “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gramdengan berat bersih 97,887 gram(sembilan puluh tujuh koma delapan delapan tujuh)gram , berat bersih 98,036 gram ( sembilan puluh delapan koma nol tiga enam ) gram

, berat bersih 99,166 gram (sembilan puluh sembilan koma satu enam enam ) gram, berat bersih 9,10 gram (sembilan koma satu nol ) gram ,berat bersih 7,94 (tujuh koma sembilan empat ) gram, berdasaran Berita Acara Penimbangan barang bukti dari DINAS PERDAGANGAN dengan Nomor: 510 / 1000 - 08/ D A G / K H - B A / VIII/ 2 0 2 5 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal adanya informasi dari Masyarakat yang diterima anggota team Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB adanya transaksi narkotika jenis shabu di sekitaran wilayah Batulayar, Selanjutnya atas informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh PS. KASUBDIT I DITRESNARKOBA POLDA NTB KOMPOL DHAFID SHIDDIQ., SH, S.I.K.

MM bersama saksi Gazali, saksi Fisi Pajri Rahman serta anggota team Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA menuju Kost-kosan terdakwa di Jln. Toyota, Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, setelah sampai anggota melihat terdakwa di dalam Kost-kosan yang langsung mengamankannya.

  • Bahwa selanjutnya anggota team opsnal Subdit 1 dengan disaksikan Kadus setempat yakni saksi Fitriadi serta warga sekitar yakni saksi Muslehudin melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Uang tunai sebesar Rp. 4.400.000 di saku celana bagian depan kiri yang digunakan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ditemukan:
    • 1 (Satu) Tas rangsel warna Hitam merk ALTO Profesional yang didalamnya ditemukan antara lain sebagai berikut:
      • 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang dengan dibungkus tissue dan dilapisi aluminum Foil dan dililit dengan lakban Hitam
      • 1(satu) Hp Vivo warna Hitam tanpa simcard

Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos

    • 1 (satu) unit Hp android merk OPPO warna Biru dengan simcad Telkomsel dengan Nomor 081246923889

Ditemukan dan diamankan di dilantai Kamar Kos

 

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui kalau Shabu merupakan milik sepupunya Yakni sdr. Sofyan Noval Agustiawan, yang mana terdakwa sebelumnya diminta untuk menjualkannya dengan diberikan upah Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sementara uang tunai sebesar Rp.

4.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan hasil bekerja sebagai kuli bangunan yang setiap hari saya mendapat upah sebesar Rp.

150.000 (setratus lima puluh ribu rupiah) selama 22 hari dan Rp. 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah) merupakan hasil dari upah saya sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr. SOFYAN NOVAL AGUSTIAWAN.

  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 27 juli 2025 terdakwa diminta oleh sdr. Sofyan Noval Agustiawan mengantarkan shabu seberat 100 Gram dengan harga Rp. 65.000.000 ( enam puluh lima juta rupiah) ke sdri. RANI yang berada di Lombok, setelah barang diterima kemudian pembayaran dilakukan melalui Transfer, selanjutnya terdakwa Kembali ke bali untuk Kembali bekerja sebagai buruh bangunan, pada tanggal 1 Agustus 2025 terdakwa Kembali mengantar shabu sebanyak 200 Gram ke Lombok lagi Bersama sdr. DONI yang juga membawa 300 Gram yang disimpan didalam tas Rangsel setelah itu Bersama sdr. Dony berangkat ke Lombok menggunakan Kapal laut dan setelah sampai Di

Pelabuhan Lembar di jemput oleh sdri Yani dengan menggunakan Taxi, Ketika sampai di kost terdakwa beristirahar didalam kamar sementara sdr. DONI dan Sdri RANI keluar untuk membeli Rokok, hingga berselang beberapa lama datang Anggota mengamankan terdakwa.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk

bukan tanaman tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

  • Bahwa terhadap sabu pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas dari Dirresnarkoba Polda NTB, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor

: 25.117.11.16.05.0597.K, tanggal 6 Agustsu 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan:

Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa SOFYAN ASSAURI BIN RIDWAN ALM ALIAS YAYAN, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP JO Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya