INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 17/Pid.Pra/2025/PN Mtr | CHEN CHAO | Dirjen Bea dan Cukai Cq. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mtr | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Pra/2025/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penegahan, Penindakan dan menerbitkan surat keputusan oleh Termohon, yang berakibat penyitaan barang milik Pemohon adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).3. Menyatakan :
4. Menghukum Termohon untuk mencabut :
5. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon kepada Pemohon, yakni : berupa Mutiara dengan jumlah 10 (sepuluh) koli dengan berat 5,4 Kg, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun moril sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini diucapkan.Apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
