Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
3.I DEWA NARAPATI, S.H.,MH
MELINDA MANSYUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-482 /N.2.10./Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
3I DEWA NARAPATI, S.H.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELINDA MANSYUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

           Bahwa Terdakwa MELINDA MANSYUR pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni di tahun 2025, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Batu Raja, Lingkungan Dayan Peken RT 006/RW 023, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Lombok Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  berdasarkna hasil uji laboratorium dengan sertifikat hasil uji  nomor : LHU: 117.K.04.12.25.0020 tanggal 11 Maret 2025 dan nomor : LHU.117.K.04.12.25.0021, TANGGAL 11 Juni 2025 dengan hasil positif mengandung Hisrokinon, perbuatan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu sebagaimana telah di sebutkan di awal dakwaan Saksi Irfan Zaelani(Pegawai Negeri Sipil di BBPOM Mataram) bersama-sama dengan Saksi Ida Bagus Suta Mahardika,SH (Anggota Polri di Polda NTB) dan Saksi Abdillah(Ketua RT RT 006/ RW 023 Batu Raja Lingk. Dayan Peken)  melakukan pemeriksaan di Rumah milik Bapak SADIQ MANSYUR di Batu Raja Lingkungan Dayan Peken RT 006/ RW 023, Kel/Desa Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa Produk Kosmetik Krim El AROUS tulisan Arab kotak Merah sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) buah  dan Krim Beutyful Face sebanyak 10 (sepuluh) buah tersimpan dalam Dus yang ada di ruang tamu rumah.
  • Bahwa pada bulan Mei 2025 Terdakwa membuat penawaran Open Pre-Order pada Sosial media Facebook miliknya produk Krim El AROUS atau ARUSA kemudian banyak yang tertarik melakukan pembelian dan menghubungi Terdakwa melalui fasilitas Inbox pada Facebook antara lain akun Facebook atas nama Anggi Zarabella, Safira Ayunita, Nurul, Nayla Nayla, setelah itu Terdakwa dengan calon pembeli membahas harga dan apabila harga telah di sepakati maka calon pembeli membayar dengan cara transfer ke rek. BNI an. Malinda Mansyur 0259826555, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr Haris (Daftar Pencarian Orang) dan memesan sebanyak 4000 pcs lalu melakukan pembayaran dengan cara transfer Ke rekening bank BNI No. rek 1887138997 atas nama MUHAMMAD ALFARIZI 
  • Bahwa Terdakwa menjual Krim El AROUS kepada pembeli dengan harga yang berfariasi antara lain:
  1. Pembelian satuan dengan harga Rp.100.000 – 110.000/pcs;
  2. Pembelian 100 pcs dengan harga Rp.85.000/pcs
  3. Pembelian 200 pcs dengan harga Rp.83.000-84.000/pcs,
  4. Pembelian 300 pcs dengan harga Rp.81.000-83.000/pcs ,
  • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Terdakwa telah menerima 4000 pcs Produk Kosmetik Krim El AROUS yang dikirim oleh Sdr. Haris, setelah itu Terdakwa distribusikan kepada reseler antara lain Anggi Zarabella, Safira Ayunita, Nurul, Nayla Nayla sedangkan sisanya atau yang belum didistribusikan adalah sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) buah.
  • Bahwa Produk Kosmetik Krim El AROUS adalah milik dari Terdakwa yang akan di serahkan kepada para pemesan yang sebelumnya telah membayar jasa penitipan kepada Terdakwa, sedangkan Krim Beutyful Face adalah milik dari Saksi Hatipah yang dititipkan kepada Terdakwa untuk terdakwa bantu menjualkan.
  • Bahwa dari hasil uji laboratorium dengan sertifikat hasil uji  nomor : LHU: 117.K.04.12.25.0020 tanggal 11 Maret 2025 dan nomor : LHU.117.K.04.12.25.0021, TANGGAL 11 Juni 2025 dengan hasil positif mengandung Hisrokinon, Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan  Nomor 17 tahun 2022  tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tatun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, Hidrokinon termasuk bahan yang tidak diizinkan berada dalam kosmetika
  • Bahwa berdasarkan data base nomor  izin edar di Badan POM, barang bukti berupa Krim El Arous dan Krim Beutyful Face  yang ada pada penguasaan Terdakwa adalah produk kosmetika yang tidak mempunyai izin edar dari Badan POM

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Jo Pasal II ayat (8), Lampiran I Nomor 181 dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-Undang R.I No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Subsidiair

           Bahwa Terdakwa MELINDA MANSYUR pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni di tahun 2025, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Batu Raja, Lingkungan Dayan Peken RT 006/RW 023, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Lombok Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Percobaan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  berdasarkna hasil uji laboratorium dengan sertifikat hasil uji  nomor : LHU: 117.K.04.12.25.0020 tanggal 11 Maret 2025 dan nomor : LHU.117.K.04.12.25.0021, TANGGAL 11 Juni 2025 dengan hasil positif mengandung Hisrokinon, perbuatan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu sebagaimana telah di sebutkan di awal dakwaan Saksi Irfan Zaelani(Pegawai Negeri Sipil di BBPOM Mataram) bersama-sama dengan Saksi Ida Bagus Suta Mahardika,SH (Anggota Polri di Polda NTB) dan Saksi Abdillah(Ketua RT RT 006/ RW 023 Batu Raja Lingk. Dayan Peken)  melakukan pemeriksaan di Rumah milik Bapak SADIQ MANSYUR di Batu Raja Lingkungan Dayan Peken RT 006/ RW 023, Kel/Desa Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa Produk Kosmetik Krim El AROUS tulisan Arab kotak Merah sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) buah  dan Krim Beutyful Face sebanyak 10 (sepuluh) buah tersimpan dalam Dus yang ada di ruang tamu rumah.
  • Bahwa pada bulan Mei 2025 Terdakwa membuat penawaran Open Pre-Order pada Sosial media Facebook miliknya produk Krim El AROUS atau ARUSA kemudian banyak yang tertarik melakukan pembelian dan menghubungi Terdakwa melalui fasilitas Inbox pada Facebook antara lain akun Facebook atas nama Anggi Zarabella, Safira Ayunita, Nurul, Nayla Nayla, setelah itu Terdakwa dengan calon pembeli membahas harga dan apabila harga telah di sepakati maka calon pembeli membayar dengan cara transfer ke rek. BNI an. Malinda Mansyur 0259826555, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr Haris (Daftar Pencarian Orang) dan memesan sebanyak 4000 pcs lalu melakukan pembayaran dengan cara transfer Ke rekening bank BNI No. rek 1887138997 atas nama MUHAMMAD ALFARIZI 
  • Bahwa Terdakwa menjual Krim El AROUS kepada pembeli dengan harga yang berfariasi antara lain:
  1. Pembelian satuan dengan harga Rp.100.000 – 110.000/pcs;
  2. Pembelian 100 pcs dengan harga Rp.85.000/pcs
  3. Pembelian 200 pcs dengan harga Rp.83.000-84.000/pcs,
  4. Pembelian 300 pcs dengan harga Rp.81.000-83.000/pcs ,
  • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Terdakwa telah menerima 4000 pcs Produk Kosmetik Krim El AROUS yang dikirim oleh Sdr. Haris, setelah itu Terdakwa distribusikan kepada reseler antara lain Anggi Zarabella, Safira Ayunita, Nurul, Nayla Nayla sedangkan sisanya atau yang belum didistribusikan adalah sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) buah.
  • Bahwa Produk Kosmetik Krim El AROUS adalah milik dari Terdakwa yang akan di serahkan kepada para pemesan yang sebelumnya telah membayar jasa penitipan kepada Terdakwa, sedangkan Krim Beutyful Face adalah milik dari Saksi Hatipah yang dititipkan kepada Terdakwa untuk terdakwa bantu menjualkan.
  • Bahwa dari hasil uji laboratorium dengan sertifikat hasil uji  nomor : LHU: 117.K.04.12.25.0020 tanggal 11 Maret 2025 dan nomor : LHU.117.K.04.12.25.0021, TANGGAL 11 Juni 2025 dengan hasil positif mengandung Hisrokinon, Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan  Nomor 17 tahun 2022  tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tatun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, Hidrokinon termasuk bahan yang tidak diizinkan berada dalam kosmetika
  • Bahwa berdasarkan data base  nomor  izin edar di Badan POM ,  barang bukti berupa Krim El Arous dan Krim Beutyful Face yang ada pada penguasaan Terdakwa adalah produk kosmetika yang tidak mempunyai izin edar dari Badan POM

      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Jo Pasal II ayat (8), Lampiran I Nomor 181 dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-Undang R.I No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya