Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.Bth/2025/PN Mtr ACHMAD SALIM VIKA HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 87/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA BAKTI, S.H.ACHMAD SALIM
Tergugat
NoNama
1VIKA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1 Mengabulkan perlawanan pelawan  Seluruhnya ;
2 Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3 Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang saat ini menguasai dan mengerjakan tanah obyek eksekusi
4 Menyatakan Hukum sah perjanjian kerjasama antara Pelawan dan Turut Terlawan.
5 Menyatakan hukum  Pelawan merupakan pemilik yang sah atas bangunan  permanen 2 (dua) Lantai dengan Luas Bangunan seluas + 824 M2 yang berdiri diatas tanah milik  turut terlawan yang terletak di Jalan Pariwisata Nomor 81, Monjok, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinis Nusa Tenggara Barat  dengan Luas tanah + 1.047 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1797/Mataram Tercatat atas nama  Ismail salim sekarang telah Menjadi SHM Nomor  00236 NIB 23.07000003608.0 atas nama Vika Handayani dengan batas – Batas sebagai Berikut :
- Sebelah utara : Saluran irigasi   
- Sebelah selatan : Jalan Negara 
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Pekerangan milik Lalu Mesir
6 Menyatakan hukum biaya yang telah dikeluarkan oleh pelawan untuk pembuatan Bangunan Permanen 2 (Dua)  Lantai dengan Luas bangunan + 824 M2  yang merupakan milik dari pelawan adalah sebesar Rp. 1.600.000.000. (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
7 Menyatakan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi berdasrkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt. Eks.RL/2025/PN. MTR tidak dapat dijalankan sampai dengan berahirnya kerjasama antara Pelawan Dan Turut terlawan 
8 Menghukum terlawan dan Turut terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak