Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr Ratih widihandayani nanik PT. Wisata alama samudera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Ratih widihandayani nanik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usep Syarif Hidayat, S.H., Dkk.RATIH WIDIHANDAYANI NANIK
Tergugat
NoNama
1PT. Wisata alama samudera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum, PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Penggugat berhak atas hak-hak yang belum dibayarkan yang besarannya adalah sebagai berikut :

Uang pesangon (11 tahun 10 bulan) x 9 kali upah (Rp. 5.005.000 X 9) = Rp. 45.045.000,-

(Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021).

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : Rp. 5.005.000,- X 4 = Rp. 20.020.000,-
Uang Penggantian Hak (UPH) : cuti yang belum diambil selama 12 hari : 12 x (5.005.000 : 25 ) = 12 x Rp. 200.000,- = Rp. 2.402.400,-
Gaji + upah terakhir bulan Januari 2025 Rp. 5.816.000,-

Denda keterlambatan membayar upah bulan Januari 2025 = 5.816.000,- X 50% = 2.908.000,- (Pasal 55 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).
(Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah) : 5.816.000,- X 8,81% X 6 bulan (Maret s/d Agustus) = 512.389 X 6 = Rp. 3.074.337,-

Uang THR tahun 2025 Rp. 5.816.000,-
Kelebihan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

Gaji Pokok + tunjangan tetap X 2% = 105.300,- namun yang dibayarkan sesuai struk gaji terakhir adalah Rp. 192.192. Rp. 192.192 – 105.300,- = Rp. 86,892 setiap bulannya.

Rp. 86,892X 24 (2 tahun) = Rp. 2.085.408,-

Total = 45.045.000 + 20.020.000 +  2.402.400 + 5.816.000 + (2.908.000 + 3.074.337 {denda}) + 5.816.000 + 2.085.408 = Rp. 87.166.545 (delapan puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).

Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah proses = 6 Bulan X Rp. 5.005.000,-  Rp. 30.030.000,-
Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik PT. WISATA ALAM SAMUDERA.
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak